Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2026/PN Slw Diah Rahmawati, SH.,MH. ADI KURNIAWAN Bin SUMARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2026/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 208/M.3.43/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Diah Rahmawati, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI KURNIAWAN Bin SUMARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Guruh Santoso, S.H., M.H.ADI KURNIAWAN Bin SUMARTO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---- Bahwa ia terdakwa ADI KURNIAWAN BIN SUMARTO pada hari Rabu, tanggal 19 November 2025 sekira pukul 23.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Banjaran Tegal – Purwokerto masuk Ds. Grobog Kulon Kec. Pangkah Kab. Tegal (depan Pabrik Es PT. Tirta Gangga) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, mengemudikan kendaraan Suzuki Futura No. Pol. G-1521-DZ yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa  mengemudikan Kbm Suzuki Futura No. Pol. G-1521-DZ dari arah Kota Tegal dengan jurusan ke Lebaksiu (Utara ke Selatan), dengan membawa 2 (dua) penumpang yaitu yang duduk didepan samping kiri Terdakwa dan yang duduk dibelakang. Sesampainya di Jalan Raya Banjaran Tegal – Purwokerto masuk Ds. Grobog Kulon Kec. Pangkah Kab. Tegal (depan Pabrik Es PT. Tirta Gangga) sekira pukul 23.20 WIB, dalam kecepatan kurang lebih sekitar 40 s.d. 50 Km/Jam di cuaca yang gerimis dan minimnya penerangan jalan, kemudian seorang pejalan kaki yakni korban BAMBANG EDI S. BIN SUTARNO menyeberang dari arah Timur ke arah Barat, namun karena jarak yang sudah dekat sekitar 2-3 meter dan tidak memungkinkan Terdakwa untuk menghindari korban BAMBANG EDI S. BIN SUTARNO, Terdakwa tidak sempat mengurangi kecepatan, serta tidak membunyikan klakson, kemudian bagian depan sebelah kanan kendaraan Suzuki Futura No. Pol. G-1521-DZ yang Terdakwa  kemudikan menabrak korban BAMBANG EDI S. BIN SUTARNO hingga korban BAMBANG EDI S. BIN SUTARNO terguling-guling kemudian korban BAMBANG EDI S. BIN SUTARNO tergeletak melintang dengan posisi kepala di sebelah timur dan kaki disebelah barat, di bahu jalan sebelah barat.
  • Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa dengan kendaraan Suzuki Futura No Pol: G-1521-DZ tetap melaju ke arah Selatan, hingga sesampainya dirumah kemudian terdakwa mengecek kendaraan Suzuki Futura No Pol: G-1521-DZ didapati spion sebelah kanan patah, bodi diatas lampu penyok dan kaca lampu depan sebelah kanan pecah.
  • Bahwa kondisi jalan ditempat kejadian yaitu jalan lurus, aspal hot mix terdiri dari 1 (satu) jalur yang terbagi menjadi 2 lajur, 1 lajur dari arah Utara menuju ke arah Selatan dan sebaliknya 1 lajur dari arah Selatan menuju ke arah Utara dan di sebelah Barat jalan terdapat Bengkel Tambal Ban dan di sebalah Timur jalan terdapat Pabrik Es PT. Tirta Gangga, arus lalu lintas di lokasi kejadian dalam keadaan sedang.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut korban BAMBANG EDI S. BIN SUTARNO meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RSI PKU Muhammadiyah Singkil Kec. Adiwerna Kab. Tegal, sesuai dengan Surat Pemeriksaan Luka Nomor : 3164/III.6.AU/HP/2025 tanggal 26 November 2025 sebagai berikut :

Pada hari Kamis tanggal 20 November 2025, dokter Tifenda Nurafifah Sholihah, dokter pada RSI PKU Muhammadiyah Tegal, telah memeriksa seorang laki-laki bernama Bambang Edi S. Bin Sutarno, dengan hasil pemeriksaan :

Tampak teraba cekungan dibagian kepala belakang dengan diameter kurang lebih satu koma lima sentimeter, yang berwarna sama dengan kulit sekitarnya.

Kesimpulan :

Luka disebabkan oleh benda tumpul.

(sebagaimana tersebut dalam  Surat Pemeriksaan Luka terlampir).

  • Bahwa berdasarkan Surat Kematian yang dikeluarkan oleh RSI PKU Muhammadiyah Kabupaten Tegal Nomor : 13054/III.6.AU/HK/2025 tanggal 20 November 2025 yang ditanda tangani oleh dokter yang menyatakan dr. Tifenda Nurafifah Sholihah, yang menerangkan bahwa pasien bernama Bambang Edi Satrio telah meninggal dunia di RSI PKU Muhammadiyah Kabupaten Tegal pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 pada jam 02.20 WIB.

 

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ------------------

 

ATAU

KEDUA

---- Bahwa terdakwa ADI KURNIAWAN BIN SUMARTO pada hari Rabu, tanggal 19 November 2025 sekira pukul 23.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Banjaran Tegal – Purwokerto masuk Ds. Grobog Kulon Kec. Pangkah Kab. Tegal (depan Pabrik Es PT. Tirta Gangga) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, mengemudikan kendaraan Suzuki Futura No. Pol. G-1521-DZ yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 23.00 Wib Pada saat itu Terdakwa  mengemudikan kendaraan Suzuki Futura No. Pol. G-1521-DZ dari arah Kota Tegal dengan jurusan ke Lebaksiu (Utara ke Selatan), dengan membawa 2 (dua) penumpang yaitu yang duduk didepan samping kiri Terdakwa dan yang duduk dibelakang. Sesampainya di Jalan Raya Banjaran Tegal – Purwokerto masuk Ds. Grobog Kulon Kec. Pangkah Kab. Tegal (depan Pabrik Es PT. Tirta Gangga) sekira pukul 23.20 WIB, dalam kecepatan kurang lebih sekitar 40 s.d. 50 Km/Jam di cuaca yang gerimis dan minimnya penerangan jalan, kemudian seorang pejalan kaki yakni korban BAMBANG EDI S. BIN SUTARNO menyeberang dari arah Timur ke arah Barat, namun karena jarak yang sudah dekat sekitar 2-3 meter dan tidak memungkinkan untuk menghindari korban BAMBANG EDI S. BIN SUTARNO, Terdakwa tidak sempat mengurangi kecepatan, serta tidak membunyikan klakson, kemudian bagian depan sebelah kanan kendaraan Suzuki Futura No. Pol. G-1521-DZ yang Terdakwa  kemudikan menabrak korban BAMBANG EDI S. BIN SUTARNO hingga korban BAMBANG EDI S. BIN SUTARNO terguling-guling kemudian korban BAMBANG EDI S. BIN SUTARNO tergeletak melintang dengan posisi kepala di sebelah timur dan kaki disebelah barat, di bahu jalan sebelah barat.
  • Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa dengan kendaraan Suzuki Futura No Pol: G-1521-DZ tidak berhenti, tidak ada itikad mengevakuasi korban tetapi tetap melanjutkan perjalanan ke arah Selatan dan Terdakwa tidak terpikirkan serta tidak ada rencana akan melaporkan kepada Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat setelah kendaraan Suzuki Futura No. Pol. G-1521-DZ yang Terdakwa kemudikan menabrak koraban, hingga sesampainya dirumah, kemudian terdakwa mengecek kendaraan Suzuki Futura No Pol: G-1521-DZ didapati spion sebelah kanan patah, bodi diatas lampu penyok dan kaca lampu depan sebelah kanan pecah.
  • Bahwa kondisi jalan ditempat kejadian yaitu jalan lurus, aspal hot mix terdiri dari 1 (satu) jalur yang terbagi menjadi 2 lajur, 1 lajur dari arah Utara menuju ke arah Selatan dan sebaliknya 1 lajur dari arah Selatan menuju ke arah Utara dan di sebelah Barat jalan terdapat Bengkel Tambal Ban dan di sebalah Timur jalan terdapat Pabrik Es PT. Tirta Gangga, arus lalu lintas di lokasi kejadian dalam keadaan sedang.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut korban BAMBANG EDI S. BIN SUTARNO meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RSI PKU Muhammadiyah Singkil Kec. Adiwerna Kab. Tegal, sesuai dengan Surat Pemeriksaan Luka Nomor : 3164/III.6.AU/HP/2025 tanggal 26 November 2025 sebagai berikut :

Pada hari Kamis tanggal 20 November 2025, dokter Tifenda Nurafifah Sholihah, dokter pada RSI PKU Muhammadiyah Tegal, telah memeriksa seorang laki-laki bernama Bambang Edi S. Bin Sutarno, dengan hasil pemeriksaan :

Tampak teraba cekungan dibagian kepala belakang dengan diameter kurang lebih satu koma lima sentimeter, yang berwarna sama dengan kulit sekitarnya.

Kesimpulan :

Luka disebabkan oleh benda tumpul.

(sebagaimana tersebut dalam  Surat Pemeriksaan Luka terlampir).

  • Bahwa berdasarkan Surat Kematian yang dikeluarkan oleh RSI PKU Muhammadiyah Kabupaten Tegal Nomor : 13054/III.6.AU/HK/2025 tanggal 20 November 2025 yang ditanda tangani oleh dokter yang menyatakan dr. Tifenda Nurafifah Sholihah, yang menerangkan bahwa pasien bernama Bambang Edi Satrio telah meninggal dunia di RSI PKU Muhammadiyah Kabupaten Tegal pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 pada jam 02.20 WIB.

 

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya