Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G.S/2026/PN Slw PT. BPR BKK KAB. TEGAL PERSERODA 1.ABDUL HAMID
2.ZAENAB
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 48/Pdt.G.S/2026/PN Slw
Tanggal Surat Jumat, 02 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BKK KAB. TEGAL PERSERODA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDUL HAMID
2ZAENAB
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 119.128.758,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai Kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 0441/BPR BKK KAB. TEGAL/BJG/XII/2023 tertanggal 11 Desember 2023
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
  4. Menyatakan Para Tergugat telah Wanprestasi / ingkar janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor: 0441/BPR BKK KAB. TEGAL/BJG/XII/2023 tertanggal 11 Desember 2023
  5. Menghukum Para Tergugat untuk melunasi hutangnya posisi posisi tanggal 03 September 2026 adalah sebesar Rp 119.128.758,- dengan Rincian sebagai berikut :
    - Bakidebet                                         : Rp 101.400.432,-
    - Tunggakan Bunga                          : Rp   13.770.000,-
    - Tagihan Bunga Berjalan              : Rp     1.530.000,-
    - Pinalti                                                 : Rp     1.530.000,-
    - Denda Tunggakan                         : Rp        898.326,-
    - Total Kewajiban                            : Rp 119.128.758,-
  6. Memerintahkan penjualan agunan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Tegal yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan bangunan yang terletak di Desa , Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00676 atas nama ABDUL HAMID Luas 916 M2.
  7. Memerintahkan apabila Para Tergugat tetap tidak melunasi hutangnya sebesar Rp 119.128.758,- sampai dengan diputusnya perkara ini, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Slawi supaya Para Tergugat menyerahkan agunan yang masih dikuasai Para Tergugat untuk diserahkan kepada Penggugat dan/atau melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap agunan Para Tergugat maksimal 3 (tiga) hari setelah perkara ini diputus atas agunan dibawah ini:
    Sertipikat Hak Milik dengan rincian berikut ini:
    Nomor SHM                               : 00676
    Atas Nama                                  : Abdul Hamid
    Letak                                             : Desa Lengkong, Kec. Bojong, Kab. Tegal
    Luas                                               : 916 M2
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

Subsidair : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak