| Dakwaan |
------ Bahwa mereka Terdakwa RIZAL MAEMUDIN als SABIT Bin SUTARJO, pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 08.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di dalam ruko Saksi Sdr. FARIS YUDHA YULIANTO Bin IWAN YULIANTO turut Ds. Warureja Rt. 04 Rw. 07 Kec. Warureja Kab. Tegal dan di dalam rumah Saksi Sdr. SOKHERUL BAKHRI BIN CASMO turut Ds. Banjaragung Rt. 07 Rw. 01 Kec. Warureja Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan dengan cara : ---------
- Bahwa bermula ketika Terdakwa RIZAL MAEMUDIN als SABIT Bin SUTARJO melintas di depan rumah Saksi Sdr. SOKHERUL BAKHRI BIN CASMO dengan keadaan lingkungan sepi, selanjutnya terdakwa masuk melalui pintu belakang rumah saksi Sdr. SOKHERUL BAKHRI BIN CASMO yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci, kemudian Terdakwa RIZAL MAEMUDIN als SABIT Bin SUTARJO memanjat dinding kamar dengan lubang ventilasi (loster) yang terpasang diatas pintu kamar sebagai pijakannya, setelah itu Terdakwa masuk melewati dinding bagian atas yang belum terpasang plavon atau langit-langit dan turun berpengangan pada dinding atas bagian dalam kamar lalu lompat keatas kasur yang ada di kamar tersebut, setelah itu Terdakwa mencari barang berharga didalam lemari serta membuka laci mendapati sebuah dompet berisikan perhiasan emas lalu Terdakwa mengambil perhiasan tersebut beserta dompetnya lalu mencari barang berharga lainnya didalam kamar itu hingga akhirnya menemukan sebuah dompet berisikan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) kemudian Terdakwa mengambil uang tersebut dan memasukannya kedalam dompet perhiasan lalu meninggalkan dompet yang Terdakwa ambil uangnya diatas meja rias setelah itu Terdakwa pergi dari rumah saksi Sdr. SOKHERUL BAKHRI.
- Bahwa uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) sudah habis Terdakwa RIZAL MAEMUDIN als SABIT Bin SUTARJO gunakan untuk membeli makan, rokok serta sisanya untuk ongkos naik angkot ke pemalang dan untuk perhiasan emas terdakwa tidak jadi menjualnya dikarenakan pada saat terdakwa ingin menjual perhiasan emas ditoko Mas NUR, terdakwa diamankan oleh pihak satpam toko tersebut.
- Bahwa ketika Terdakwa RIZAL MAEMUDIN als SABIT Bin SUTARJO mengambil perhiasan emas dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) tidak meminta ijin atau memberitahu saksi Sdr. SOKHERUL BAKHRI BIN CASMO sebagai pemiliknya.
- Bahwa barang milik saksi Sdr. SOKHERUL BAKHRI BIN CASMO yang berhasil diambil Terdakwa RIZAL MAEMUDIN als SABIT Bin SUTARJO adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) buah perhiasan emas kuning 17K jenis kalung milano ice seberat 7,45 gr berikut nota bukti pembayaran / invoice dari Toko Mas BINTANG TERANG;
- 3 (Tiga) buah perhiasan emas kuning 10K jenis gelang batik seberat 15,200 gr berikut nota bukti pembayaran / invoice dari Toko Mas SEMAR;
- 1 (satu) buah perhiasan emas kuning 8K jenis gelang nori seberat 2,700 gr berikut nota bukti pembayaran / invoice dari Toko Mas NUR;
- 1 (satu) buah perhiasan emas kuning 6K jenis bandul kalung seberat 0,6 gr berikut nota bukti pembayaran / invoice dari Toko Mas HIDUP;
- 2 (dua) buah perhiasan emas kuning 9K jenis anting seberat 0,490 gr berikut nota bukti pembayaran / invoice dari Toko Mas NUR;
- 1 (satu) buah dompet warna crem terdapat tulisan toko mas QUEEN disalah satu sisinya;
- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Sdr. SOKHERUL BAKHRI BIN CASMO mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp. 27.029.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 kurang lebih pukul 08.00 WIB bertempat di rumah saksi Sdr. FARIS YUDHA YULIANTO Bin IWAN YULIANTO, Terdakwa RIZAL MAEMUDIN als SABIT Bin SUTARJO mengambil barang milik saksi Sdr. FARIS YUDHA YULIANTO Bin IWAN YULIANTO dan saksi Sdri. SIFANI NOVA RAMDINI Binti SUSPRIHADI antara lain:
- 1 (satu) unit handphone Oppo A3X milik Sdr. FARIS YUDHA YULIANTO Bin IWAN YULIANTO;
- 1 (satu) unit handphone redmi note 9 ram 8 milik Sdri. SIFANI NOVA RAMDINI Binti SUSPRIHADI;
- Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) milik Sdr. FARIS YUDHA YULIANTO Bin IWAN YULIANTO.
- Bahwa berawal Terdakwa RIZAL MAEMUDIN als SABIT Bin SUTARJO melewati rumah saksi Sdr. FARIS YUDHA YULIANTO Bin IWAN YULIANTO mengambil barang milik saksi Sdr. FARIS YUDHA YULIANTO Bin IWAN YULIANTO dengan cara terdakwa masuk ke halaman rumah saksi Sdr. FARIS YUDHA YULIANTO Bin IWAN YULIANTO ketika situasi lingkungan dalam keadaan sepi lalu terdakwa mencongkel salah satu jendela yang terhubung dengan ruangan disebelah ruko dan masuk kedalam rumah, kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit handphone Oppo A3X dan 1 (satu) unit handphone redmi note 9 ram 8 yang tergeletak diatas lantai setelah itu terdakwa mengambil uang yang ada didalam laci plastik kecil disamping saksi Sdr. FARIS YUDHA YULIANTO Bin IWAN YULIANTO yang saat itu sedang tidur di dalam ruko, setelah itu terdakwa keluar dari ruangan tersebut melewati pintu disamping jendela yang sebelumnya terdakwa gunakan untuk masuk.
- Bahwa setelah barang milik saksi Sdr. FARIS YUDHA YULIANTO Bin IWAN YULIANTO ada dalam penguasaan terdakwa, handphone Oppo A3X kemudian di jual sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan uang tersebut digunakan untuk membeli makanan dan rokok dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa termasuk dengan uang tunai Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), sedangkan handphone redmi note 9 ram 8 terdakwa pakai sendiri.
- Bahwa Terdakwa RIZAL MAEMUDIN als SABIT Bin SUTARJO mengambil 1 (satu) unit handphone Oppo A3X dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) milik saksi Sdr. FARIS YUDHA YULIANTO Bin IWAN YULIANTO, serta 1 (satu) unit handphone redmi note 9 ram 8 milik saksi Sdri. SIFANI NOVA RAMDINI Binti SUSPRIHADI tanpa izin dan tanpa sepengetahuan para pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Sdr. FARIS YUDHA YULIANTO Bin IWAN YULIANTO serta saksi Sdri. SIFANI NOVA RAMDINI Binti SUSPRIHADI mengalami kerugian materiil dengan total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. ----------- |