Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Slw PRIO UTOMO 1.PT. BPR Arthapuspa Mega Tegal
2.Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Kantor Pelayaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PRIO UTOMO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BPR Arthapuspa Mega Tegal
2Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Kantor Pelayaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Debitur yang beritikad baik ;
  3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar ;
  4. Menyatakan permohonan lelang yang dimohonkan oleh PT. BPR Arthapuspa Mega Tegal (Terlawan I) kepada Kantor Pelayaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal (Terlawan II) adalah cacat dan tidak berdasar atas hukum ;
  5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum lelang yang sedang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Kantor Pelayaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal (Terlawan II) karena cacat formil dan tidak berdasar atas hukum ;
  6. Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini ;
  7. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;

Apabila Pengadilan Negeri Slawi Cq Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak