Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2024/PN Slw Diah Rahmawati, SH.,MH. NUR WIRYANTO Alias NURI Bin TAHURI (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 77/Pid.B/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1056/M.3.43/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Diah Rahmawati, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR WIRYANTO Alias NURI Bin TAHURI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia terdakwa NUR WIRYANTO Alias NURI Bin TAHURI (Alm) pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di sebuah rumah masuk Desa Bumiharja Rt. 01 Rw. 01 Kec. Tarub Kab. Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas, sekira pukul 01.15 Wib Tersangka berjalan kaki keluar rumah dengan membawa karung warna putih, kemudian Tersangka menuju ke rumah Saksi SITI MUTIA FATIH RAHMAH Binti JAHURI karena Tersangka mengetahui rumah tersebut hanya dihuni oleh seorang perempuan saja yaitu Saksi SITI MUTIA FATIH RAHMAH Binti JAHURI, setelah sampai Tersangka mengecek dari luar bahwa pemilik rumah sedang tidur, mengetahui pemilik rumah sudah tidur Tersangka langsung mencongkel pintu belakang dengan menggunakan obeng hingga terbuka.
  • Bahwa setelah pintu belakang rumah Saksi SITI MUTIA FATIH RAHMAH Binti JAHURI terbuka lalu Tersangka mencongkel pintu tengah dengan menggunakan kampak hingga bisa terbuka selanjutnya Tersangka masuk ke dalam rumah lalu mengambil tas berisi 1 (satu) buah Leptop merk Asus X441U Intel Core i3 8GB SSD 256GB warna Abu-abu yang dicantolkan di sepeda motor dan mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Realme C25 warna biru air dengan Nomor IMEI 1 : 862241050823670 IMEI 2 : 862241050823662 dengan Nomor Telefon 089619459657 dan 082325131205  di atas kasur disamping yaitu Saksi SITI MUTIA FATIH RAHMAH Binti JAHURI yang sedang tidur, setelah itu Tersangka pergi meninggalkan rumah Saksi SITI MUTIA FATIH RAHMAH Binti JAHURI.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 03.00 Wib Saksi SITI MUTIA FATIH RAHMAH Binti JAHURI bangun tidur melihat pintu kamar sudah terbuka, lalu keluar kamar melihat pintu tengah sudah terbuka selanjutnya Saksi SITI MUTIA FATIH RAHMAH Binti JAHURI pergi ke arah dapur melihat tas dan dompet milik Saksi SITI MUTIA FATIH RAHMAH Binti JAHURI sudah berada dilantai, dan melihat pintu belakang sudah terbuka, yang awalnya Saksi SITI MUTIA FATIH RAHMAH Binti JAHURI tutup dan dikunci, kemudian Saksi SITI MUTIA FATIH RAHMAH Binti JAHURI kembali masuk ke dalam kamar melihat 1 (satu) buah Handphone merk Realme C25 warna biru air dengan Nomor IMEI 1 : 862241050823670 IMEI 2 : 862241050823662 dengan Nomor SIM Card 089619459657 dan 082325131205 yang ditaruh diatas tempat tidur sudah tidak ada, dan 1 (satu) buah Laptop merk Asus X441U Intel Core i3 8GB SSD 256GB warna Abu-abu yang Saksi SITI MUTIA FATIH RAHMAH Binti JAHURI taruh di sepeda motor sudah tidak ada, selanjutnya Saksi SITI MUTIA FATIH RAHMAH Binti JAHURI melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Leptop merk Asus X441U Intel Core i3 8GB SSD 256GB warna Abu-abu, dan 1 (satu) buah Handphone merk Realme C25 warna biru air dengan Nomor IMEI 1 : 862241050823670 IMEI 2 : 862241050823662 dengan Nomor Telefon 089619459657 dan 082325131205 milik Saksi SITI MUTIA FATIH RAHMAH Binti JAHURI tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi SITI MUTIA FATIH RAHMAH Binti JAHURI.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi SITI MUTIA FATIH RAHMAH Binti JAHURI mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3, dan ke-5 KUHP ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya