Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Slw Tri Johan Firdaus bin Ahmad Rozikin Riyanto Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Tri Johan Firdaus bin Ahmad Rozikin Riyanto
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Pemohon mohon ke hadapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Tegal yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk sependapat dengan Pemohon dan memberikan serta menjatuhkan putusan sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka Pemohon sebagai Tersangka yang berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-266/M.3.43/Fd.1/01/2025, tertanggal 18 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak didasarkan pada dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana, karena tidak terdapat perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
  4. Menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Pemohon sebagai tersangka dilakukan tanpa didampingi oleh penasihat hukum sejak awal pemeriksaan atau kegiatan penyidikan pada tanggal 18 Februari 2025 sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP dan mengakibatkan seluruh proses pemeriksaan menjadi cacat formil dan tidak sah secara hukum;
  5. Menyatakan seluruh tindakan penyidikan, termasuk penahanan, pemeriksaan, dan keputusan turunan lainnya yang dilandasi oleh penetapan tersangka tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap Pemohon dan memulihkan hak-hak Pemohon dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti sediakala;
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon ;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

Jika Yang Mulia hakim Praperadilan berpendapat lain, Pemohon sampaikan kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo At Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya