Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2026/PN Slw Nimas Ayu Dianing Asih, SH MUZAYYIN RUHAN Bin WAAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1/Pid.B/2026/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2841 /M.3.43/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nimas Ayu Dianing Asih, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUZAYYIN RUHAN Bin WAAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Tarno,S.H.,M.HMUZAYYIN RUHAN Bin WAAN
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa MUZAYYIN RUHAN Bin WAAN bersama-sama dengan Sdr. DENDY FARDIYANTO (DPO), pada tanggal 19 Januari 2024 sampai dengan tanggal 23 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kantor CV. Sukmasari Putra alamat Jl. Raya Tegal Purwokerto Cilangkap Ds. Jembayat Kec. Margasari  Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Bahwa CV Sukmasari Putra merupakan komanditer yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan yaitu distributor produk bahan pangan seperti kedelai dan beras.
  • Berdasarkan Surat pengangkatan karyawan nomor : 07/SPK/HRD/X/2016 tanggal 01 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh HELMI IRKHAM, S.E selaku Direktur CV. Sukmasari Putra mengangkat terdakwa MUZAYYIN RUHAN sebagai marketing di CV. Sukmasari Putra dan mendapatkan gaji setiap bulannya dengan rincian sebagai berikut :
  1. Gaji pokok Rp.1.900.000,-(satu juta sembilan ratus ribu rupiah)
  2. Insentif (disesuaikan dengan pencapaian kinerja)
  3. Tunjangan transport ± Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah)
  4. Tunjangan pulsa Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah)
  • Marketing adalah bagian pemasaran. Adapun tugas dan tanggungjawab terdakwa sebagai marketing adalah sebagai berikut :
  1. Melakukan order atau mencari konsumen
  2. Penagihan
  3. Menerima pembayaran dari konsumen
  4. Melakukan penyerahan/menyetorkan pembayaran dari konsumen melalui transfer ke rekening atas nama perusahaan atau secara tunai kepada bagian administrasi yaitu Sdr. UMI AZIZAH serta
  5. Bertanggungjawab melaporkan seluruh hasil pelaksanaan pekerjaan kepada pimpinan saya yaitu Sdr. ARIP YAHYA ARDI.
  • Bahwa mekanisme atau alur marketing ketika menjual produk ke konsumen sampai dengan melaporkan hasil penjualan ke perusahaan seharusnya yaitu :
  1. Marketing melakukan order barang melalui group wa sesuai dengan pesanan toko-toko.
  2. Kemudian dibuatkan faktur pembelian oleh staf bagian keuangan.
  3. Dengan faktur tersebut, bagian gudang mempersiapkan barang-barang sesuai pesanan yang akan dikirim kepada konsumen dan selanjutnya dikirim oleh supir kepada konsumen sesuai dengan orderan dari marketing.
  4. Dilakukan pengiriman barang oleh supir.
  5. Konsumen melakukan pembayaran orderan tersebut melalui marketing secara transfer melalui rekening perusahaan atau secara cash melalui marketing.
  6. Apabila pembayaran telah dilakukan selanjutnya marketing menyetorkan pembayaran tersebut kepada perusahaan melalui staf keuangan.
  • Bahwa pada faktanya, terdakwa tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan SOP namun terdakwa melakukan dengan cara :
  1. Bahwa terdakwa MUZAYYIN RUHAN selaku marketing melakukan order barang kepada toko-toko di wilayah Tegal dan Brebes
  2. Terhadap pemesanan tersebut, selanjutnya dibuatkan faktur pembelian
  3. Dilakukan persiapan barang yang dilakukan oleh bagian gudang yang mana dalam hal ini merupakan bagian tugas dari Sdr. DENDY FARDIYANTO (DPO)
  4. Dilakukan pengiriman barang kepada konsumen
  5. Penagihan oleh terdakwa MUZAYYIN RUHAN selaku marketing kepada toko-toko yang telah menerima pengiriman barang
  6. Penerimaan uang pembayaran dengan cara tunai atau transfer rekening melalui terdakwa MUZAYYIN RUHAN.
  7. Didapati bahwa setelah uang pembayaran dari konsumen diterima atau dalam penguasaan Sdr. MUZAYYIN RUHAN, diteruskan dengan cara transfer ke rekening bank milik Sdr. DENDY FARDIYANTO atau tidak disetorkan kepada pihak perusahaan.
  • Beberapa transaksi penjualan kedelai yang pembayarannya tidak disetorkan ke perusahaan adalah sebagai berikut  :

            

 

 

 

 

NO

FAKTUR

TANGGAL

PELANGGAN

TONASE (Kg)

HARGA (Rp)

VALUE (Rp)

1.

0807/JL/UTM/0324

15 Maret 2024

Sutrisno

10.000

10.250

102.500.000

2.

0313/JL/UTM/2024

23 Maret 2024

Sutrisno

10.000

10.500

105.000.000

 

TOTAL

 

 

20.000

 

207.500.000

 

DISETORKAN

 

 

 

 

7.500.000

 

TIDAK DISETORKAN

 

 

 

 

200.000.000

 

  • Penjualan kedelai yang datanya tidak ada dalam sistem Ipos Perusahaan yaitu transaksi penjualan dan pengiriman komoditas kedelai ke beberapa pelanggan tetapi tidak tercatat dalam sistem perusahaan. Diduga, Sdr. DENDY FARDIYANTO (DPO) melakukan penghapusan data di sistem untuk menghilangkan jejak. Data-data tersebut adalah sebagai berikut :

 

NO.

NO FAKTUR

TANGGAL

PELANGGAN

TONASE (Kg)

HARGA (Rp)

VALUE (Rp)

1.

0270/JL/UTM/0124

26 Januari 2024

Sutrisno

5.000

10.300

51.500.000

2.

0273/JL/UTM/2024

2 Februari 2024

Sutrisno

5.000

10.300

51.500.000

3.

0275/JL/UTM/2024

7 Februari 2024

H. Misbah

5.000

10.200

51.000.000

4.

0277/JL/UTM/2024

12 Februari 2024

Sutrisno

8.000

10.200

81.600.000

5.

0278/JL/UTM/2024

16 Februari 2024

Sutrisno

6.000

10.100

60.600.000

6.

0278/JL/UTM/2024

16 Februari 2024

Berkah kedelai

3.000

10.200

30.600.000

7.

0283/JL/UTM/2024

20 Februari 2024

Toko 26

6.000

10.000

60.000.000

8.

0297/JL/UTM/2024

4 Maret 2024

Sutrisno

10.000

9.900

99.000.000

9.

0298/JL/UTM/2024

6 Maret 2024

Berkah kedelai

3.000

10.100

30.300.000

10.

0303/JL/UTM/2024

8 Maret 2024

Sutrisno

10.000

10.100

101.000.000

11.

0304/JL/UTM/2024

10 Maret 2024

H. Misbah

5.000

10.150

50.750.000

 

TOTAL

 

 

66.000

 

667.850.000

 

 

 

  • Data pembayaran beras yang belum di setorkan ke perusahaan antara lain sebagai berikut :

NO

NO FAKTUR

TANGGAL

PELANGGAN

TONASE (Kg)

HARGA (Rp)

VALUE (Rp)

1.

1695/JL/UTM/1223

19 Januari 2024

Kita Talang

30

65.000

1.950.000

2.

1835/JL/UTM/0124

31 Januari 2024

Kita Langon

100

67.500

6.750.000

3.

2084/JL/UTM/0324

6 Maret 2024

SL Swalayan

150

75.000

11.250.000

 

TOTAL

 

 

 

 

19.950.000

 

  • Berdasarkan Hasil Laporan Audit Internal CV. Sukmasari Putra tanggal 26 Agustus 2024, CV. Sukmasari Putra mengalami kerugian finansial atau aset dengan total sejumlah Rp. 887.800.000,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP (UU No. 1 tahun 2023) jo Pasal 20 huruf c KUHP (UU No.1 Tahun 2023). ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya