Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2026/PN Slw MUALIFATUN, S.H., M.H. FIKRI FAHRIZI bin AGUS SUPRIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2026/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 327 /M.3.43/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUALIFATUN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKRI FAHRIZI bin AGUS SUPRIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---- Bahwa Terdakwa FIKRI FAHRIZI bin AGUS SUPRIYADI pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, yang beralamat di Desa Timbangreja, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa membeli bibit / cairan sintetis pada akun instagram @pelopor_nusantara.gruop yang mana Terdakwa melakukan chat pemesanan antara lain 3 (tiga) botol cairan dengan ukuran masing – masing berupa : 2 (dua) botol cairan ukuran 100 ml dan 1 (satu) botol cairan ukuran 50 ml melalui akun instagram pribadi Terdakwa @hells4llstca kepada akun instagram @pelopor_nusantara.gruop dengan total harga sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah). Serta rincian pembayaran sebagai berikut :
  • Terdakwa melakukan pembayaran secara 3 (tiga) tahap, pembayaran pertama sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) melalui Agen Brilink, pembayaran kedua sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan pembayaran yang ketiga sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang dibayarkan melalui M-Banking BCA milik Terdakwa ke nomor rekening : 50832999541 Bank Aladin Syariah a.n SYAHRUL HIDAYAT. Setelah selesai melakukan pembayaran, selanjutnya Terdakwa mengambil pesanan di pinggir jalan raya turut Kota Tegal.
  • Bahwa setelah Terdakwa memperoleh cairan/bibit sintetis yang mengandung MDMB-4en PINACA, pada Hari Rabu tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di rumah ikut Desa Timbangreja, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Terdakwa melakukan peracikan dengan cara mencampurkan cairan/bibit sintetis tersebut ke dalam tembakau biasa hingga menjadi tembakau sintetis siap pakai. Adapun caranya, terdakwa terlebih dahulu membeli tembakau biasa, kemudian menuangkannya ke dalam sebuah kotak plastik, selanjutnya memasukkan cairan/bibit sintetis tersebut dan mengaduknya hingga merata. Setelah itu campuran tersebut dimasukkan ke dalam plastik klip ukuran sedang dengan tujuan agar tidak menguap, lalu didiamkan selama kurang lebih 5 (lima) sampai dengan 15 (lima belas) menit hingga siap digunakan. Selanjutnya tembakau sintetis tersebut dikemas kembali oleh Terdakwa ke dalam plastik klip dengan berbagai ukuran untuk tujuan dijual atau diedarkan.
  • Bahwa beberapa paketan tembakau sintetis tersebut berhasil dijual dan diedarkan melalui akun instagram @hells4llstca dan @ocean.attack yang dibuat oleh Terdakwa untuk mempromosikan tembakau sintetis tersebut. Dalam penjualan tembakau sintetis tersebut, Terdakwa meminta kepada pembeli untuk melakukan pembayaran melalui qris dan setelah itu Terdakwa mengirimkan foto dan lokasi kepada pembeli. Bahwa keuntungan dari hasil penjualan tersebut digunakan untuk biaya hidup sehari – hari.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di rumah ikut Desa Timbangreja, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Petugas Kepolisian Polres Tegal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa. Dari hasil penggeledahan tersebut, Petugas menemukan 1 (satu) paket tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip putih bening dengan berat bersih/neto 0,98965 (nol koma sembilan delapan sembilan enam lima) gram yang berada di atas lemari. Selanjutnya, dari belakang lemari televisi Petugas menemukan 1 (satu) plastik kresek warna ungu yang berisi: 1 (satu) paket tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip putih bening dan diisolatip warna merah dengan berat bersih/neto 187,6 (seratus delapan puluh tujuh koma enam) gram serta 1 (satu) paket tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip putih bening dengan berat bersih/neto 68,02325 (enam puluh delapan koma nol dua tiga dua lima) gram, 1 (satu) Paket tembakau biasa yang dibungkus plastik klip putih bening dengan berat bersih/neto 80,96312 (delapan puluh koma sembilan enam tiga satu dua), 1 (satu) Paket tembakau biasa yang dibungkus plastik klip putih bening kemudian dibungkus isolatip warna merah dengan berat bersih/neto 8,80284 (delapan koma delapan nol dua delapan empat), 1 (satu) buah isolatip warna coklat, 2 (dua) buah kotak plastik warna putih bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) bungkus plastik klip putih bening, 1 (satu) unit handphone iphone 11 warna silver Nomor Imei 1 352902115686934 Nomor Imei 2 352902115504517 nomor simcard +6285801162722, 1 (satu) botol yang berisi cairan MDMB-4en-PINACA volume 100 ml dengan berat bersih/neto 79,57794 (tujuh puluh sembilan koma lima tujuh tujuh sembilan empat) gram, 13 (tiga belas) paket tembakau sintesis yang masing-masing dibungkus plastik klip putih bening kemudian diisolatip warna coklat degan berat bersih/neto keseluruhannya 6,99131 (enam koma sembilan satu tiga satu) gram. Selanjutnya Terdakwa mengakui kepada Petugas Kepolisian bahwa dirinya masih menyimpan paket-paket tembakau sintetis lainnya yang telah diletakkan di beberapa lokasi mapping. Dengan didampingi Petugas Kepolisian, Terdakwa kemudian menunjukkan lokasi-lokasi tersebut, dan dari hasil pengambilan di beberapa titik mapping berhasil ditemukan 13 (tiga belas) paket tembakau sintetis yang masing-masing dibungkus plastik klip putih bening dan diisolatip warna coklat dengan berat bersih/neto keseluruhan 6,99131 (enam koma sembilan sembilan satu tiga satu) gram. Setelah itu Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tegal guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 57/NNF/2026, tanggal 11 Januari 2026 berupa 7 (bungkus) bungkus plastik yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti diantaranya:
      1. BB - 194/2026/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan dengan volume cairan 100 ml dengan berat bersih/neto cairan 79,57794 (tujuh puluh sembilan koma lima tujuh tujuh sembilan empat) gram.
      2. BB - 195/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih/neto irisan daun 68,02325 (enam puluh delapan koma nol dua tiga dua lima) gram
      3. BB-196/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih/neto irisan daun 187,6 (seratus delapan puluh tujuh koma enam) gram yang dilakban merah
      4. BB - 197/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih/neto irisan daun 80,96312 (delapan puluh koma sembilan enam tiga satu dua) gram
      5. BB - 198/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih/neto irisan daun 8,80284 (delapan koma delapan nol dua delapan empat) gram
      6. BB-199/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih/neto irisan daun 0,98965 (nol koma sembilan delapan sembilan enam lima) gram
      7. BB - 200/2026/NNF berupa 13 (tiga belas) paket paket plastik klip berisi irisan daun degan berat bersih/neto keseluruhan irisan daun 6,99131 (enam koma sembilan satu tiga satu)gram
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 57/NNF/2026, tanggal 11 Januari 2026 disimpulkan bahwa BB-194/2026/NNF, BB-195/2026/NNF, BB-196/2026/NNF, BB-198/2026/NNF, BB-199/2026/NNF, BB-200/2026/NNF, yang disita dari Terdakwa adalah positif mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 sebagiamana tercantum dalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut,

 

------ Perbuatan Terdakwa FIKRI FAHRIZI bin AGUS SUPRIYADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional jo UU RI Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.  ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

    KEDUA

    ---- Bahwa Terdakwa FIKRI FAHRIZI bin AGUS SUPRIYADI pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, yang beralamat di Desa Timbangreja, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, “yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: ------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa membeli bibit / cairan sintetis pada akun instagram @pelopor_nusantara.gruop yang mana Terdakwa melakukan chat pemesanan antara lain 3 (tiga) botol cairan dengan ukuran masing – masing berupa : 2 (dua) botol cairan ukuran 100 ml dan 1 (satu) botol cairan ukuran 50 ml melalui akun instagram pribadi Terdakwa @hells4llstca kepada akun instagram @pelopor_nusantara.gruop dengan total harga sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah). Serta rincian pembayaran sebagai berikut :
  • Terdakwa melakukan pembayaran secara 3 (tiga) tahap, pembayaran pertama sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) melalui Agen Brilink, pembayaran kedua sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan pembayaran yang ketiga sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang dibayarkan melalui M-Banking BCA milik Terdakwa ke nomor rekening : 50832999541 Bank Aladin Syariah a.n SYAHRUL HIDAYAT. Setelah selesai melakukan pembayaran, selanjutnya Terdakwa mengambil pesanan di pinggir jalan raya turut Kota Tegal.
  • Bahwa setelah Terdakwa memperoleh cairan/bibit sintetis yang mengandung MDMB-4en PINACA, pada Hari Rabu tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di rumah ikut Desa Timbangreja, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Terdakwa melakukan peracikan dengan cara mencampurkan cairan/bibit sintetis tersebut ke dalam tembakau biasa hingga menjadi tembakau sintetis siap pakai. Adapun caranya, terdakwa terlebih dahulu membeli tembakau biasa, kemudian menuangkannya ke dalam sebuah kotak plastik, selanjutnya memasukkan cairan/bibit sintetis tersebut dan mengaduknya hingga merata. Setelah itu campuran tersebut dimasukkan ke dalam plastik klip ukuran sedang dengan tujuan agar tidak menguap, lalu didiamkan selama kurang lebih 5 (lima) sampai dengan 15 (lima belas) menit hingga siap digunakan. Selanjutnya tembakau sintetis tersebut dikemas kembali oleh Terdakwa ke dalam plastik klip dengan berbagai ukuran untuk tujuan dijual atau diedarkan.
  • Bahwa beberapa paketan tembakau sintetis tersebut berhasil dijual dan diedarkan melalui akun instagram @hells4llstca dan @ocean.attack yang dibuat oleh Terdakwa untuk mempromosikan tembakau sintetis tersebut. Dalam penjualan tembakau sintetis tersebut, Terdakwa meminta kepada pembeli untuk melakukan pembayaran melalui qris dan setelah itu Terdakwa mengirimkan foto dan lokasi kepada pembeli. Bahwa keuntungan dari hasil penjualan tersebut digunakan untuk biaya hidup sehari – hari.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di rumah ikut Desa Timbangreja, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Petugas Kepolisian Polres Tegal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa. Dari hasil penggeledahan tersebut, Petugas menemukan 1 (satu) paket tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip putih bening dengan berat bersih/neto 0,98965 (nol koma sembilan delapan sembilan enam lima) gram yang berada di atas lemari. Selanjutnya, dari belakang lemari televisi Petugas menemukan 1 (satu) plastik kresek warna ungu yang berisi: 1 (satu) paket tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip putih bening dan diisolatip warna merah dengan berat bersih/neto 187,6 (seratus delapan puluh tujuh koma enam) gram serta 1 (satu) paket tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip putih bening dengan berat bersih/neto 68,02325 (enam puluh delapan koma nol dua tiga dua lima) gram, 1 (satu) Paket tembakau biasa yang dibungkus plastik klip putih bening dengan berat bersih/neto 80,96312 (delapan puluh koma sembilan enam tiga satu dua), 1 (satu) Paket tembakau biasa yang dibungkus plastik klip putih bening kemudian dibungkus isolatip warna merah dengan berat bersih/neto 8,80284 (delapan koma delapan nol dua delapan empat), 1 (satu) buah isolatip warna coklat, 2 (dua) buah kotak plastik warna putih bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) bungkus plastik klip putih bening, 1 (satu) unit handphone iphone 11 warna silver Nomor Imei 1 352902115686934 Nomor Imei 2 352902115504517 nomor simcard +6285801162722, 1 (satu) botol yang berisi cairan MDMB-4en-PINACA volume 100 ml dengan berat bersih/neto 79,57794 (tujuh puluh sembilan koma lima tujuh tujuh sembilan empat) gram, 13 (tiga belas) paket tembakau sintesis yang masing-masing dibungkus plastik klip putih bening kemudian diisolatip warna coklat degan berat bersih/neto keseluruhannya 6,99131 (enam koma sembilan satu tiga satu). Selanjutnya Terdakwa mengakui kepada Petugas Kepolisian bahwa dirinya masih menyimpan paket-paket tembakau sintetis lainnya yang telah diletakkan di beberapa lokasi mapping. Dengan didampingi Petugas Kepolisian, Terdakwa kemudian menunjukkan lokasi-lokasi tersebut, dan dari hasil pengambilan di beberapa titik mapping berhasil ditemukan 13 (tiga belas) paket tembakau sintetis yang masing-masing dibungkus plastik klip putih bening dan diisolatip warna coklat dengan berat bersih/neto keseluruhan 6,99131 (enam koma sembilan sembilan satu tiga satu) gram. Setelah itu Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tegal guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 57/NNF/2026, tanggal 11 Januari 2026 berupa 7 (bungkus) bungkus plastik yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti diantaranya:
      1. BB - 194/2026/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan dengan volume cairan 100 ml dengan berat bersih/neto cairan 79,57794 (tujuh puluh sembilan koma lima tujuh tujuh sembilan empat) gram.
      2. BB - 195/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih/neto irisan daun 68,02325 (enam puluh delapan koma nol dua tiga dua lima) gram
      3. BB-196/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih/neto irisan daun 187,6 (seratus delapan puluh tujuh koma enam) gram yang dilakban merah
      4. BB - 197/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih/neto irisan daun 80,96312 (delapan puluh koma sembilan enam tiga satu dua) gram
      5. BB - 198/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih/neto irisan daun 8,80284 (delapan koma delapan nol dua delapan empat) gram
      6. BB-199/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih/neto irisan daun 0,98965 (nol koma sembilan delapan sembilan enam lima) gram
      7. BB - 200/2026/NNF berupa 13 (tiga belas) paket paket plastik klip berisi irisan daun degan berat bersih/neto keseluruhan irisan daun 6,99131 (enam koma sembilan satu tiga satu) gram
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 57/NNF/2026, tanggal 11 Januari 2026 disimpulkan bahwa BB-194/2026/NNF, BB-195/2026/NNF, BB-196/2026/NNF, BB-198/2026/NNF, BB-199/2026/NNF, BB-200/2026/NNF, yang disita dari Terdakwa adalah positif mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 sebagiamana tercantum dalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan: Narkotika Golongan I tersebut

------ Perbuatan Terdakwa FIKRI FAHRIZI bin AGUS SUPRIYADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional jo UU RI Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.  ----------------------------

 

 

 

 

ATAU

KETIGA

------ Bahwa Terdakwa FIKRI FAHRIZI bin AGUS SUPRIYADI pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, yang beralamat di Desa Timbangreja, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di rumah ikut Desa Timbangreja, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Petugas Kepolisian Polres Tegal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa. Dari hasil penggeledahan tersebut, Petugas menemukan 1 (satu) paket tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip putih bening dengan berat bersih/neto 0,98965 (nol koma sembilan delapan sembilan enam lima) gram yang berada di atas lemari. Selanjutnya, dari belakang lemari televisi Petugas menemukan 1 (satu) plastik kresek warna ungu yang berisi: 1 (satu) paket tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip putih bening dan diisolatip warna merah dengan berat bersih/neto 187,6 (seratus delapan puluh tujuh koma enam) gram serta 1 (satu) paket tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip putih bening dengan berat bersih/neto 68,02325 (enam puluh delapan koma nol dua tiga dua lima) gram, 1 (satu) Paket tembakau biasa yang dibungkus plastik klip putih bening dengan berat bersih/neto 80,96312 (delapan puluh koma sembilan enam tiga satu dua), 1 (satu) Paket tembakau biasa yang dibungkus plastik klip putih bening kemudian dibungkus isolatip warna merah dengan berat bersih/neto 8,80284 (delapan koma delapan nol dua delapan empat), 1 (satu) buah isolatip warna coklat, 2 (dua) buah kotak plastik warna putih bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) bungkus plastik klip putih bening, 1 (satu) unit handphone iphone 11 warna silver Nomor Imei 1 352902115686934 Nomor Imei 2 352902115504517 nomor simcard +6285801162722, 1 (satu) botol yang berisi cairan MDMB-4en-PINACA volume 100 ml dengan berat bersih/neto 79,57794 (tujuh puluh sembilan koma lima tujuh tujuh sembilan empat) gram, 13 (tiga belas) paket tembakau sintesis yang masing-masing dibungkus plastik klip putih bening kemudian diisolatip warna coklat degan berat bersih/neto keseluruhannya 6,99131 (enam koma sembilan satu tiga satu). Selanjutnya Terdakwa mengakui kepada Petugas bahwa dirinya masih menyimpan paket-paket tembakau sintetis lainnya yang telah diletakkan di beberapa lokasi mapping. Dengan didampingi Petugas, Terdakwa kemudian menunjukkan lokasi-lokasi tersebut, dan dari hasil pengambilan di beberapa titik mapping berhasil ditemukan 13 (tiga belas) paket tembakau sintetis yang masing-masing dibungkus plastik klip putih bening dan diisolatip warna coklat dengan berat bersih/neto keseluruhan 6,99131 (enam koma sembilan sembilan satu tiga satu) gram. Setelah itu Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tegal guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 57/NNF/2026, tanggal 11 Januari 2026 berupa 7 (bungkus) bungkus plastik yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti diantaranya:
      1. BB - 194/2026/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan dengan volume cairan 100 ml dengan berat bersih/neto cairan 79,57794 (tujuh puluh sembilan koma lima tujuh tujuh sembilan empat) gram.
      2. BB - 195/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih/neto irisan daun 68,02325 (enam puluh delapan koma nol dua tiga dua lima) gram
      3. BB-196/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih/neto irisan daun 187,6 (seratus delapan puluh tujuh koma enam) gram yang dilakban merah
      4. BB - 197/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih/neto irisan daun 80,96312 (delapan puluh koma sembilan enam tiga satu dua) gram
      5. BB - 198/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih/neto irisan daun 8,80284 (delapan koma delapan nol dua delapan empat) gram
      6. BB-199/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih/neto irisan daun 0,98965 (nol koma sembilan delapan sembilan enam lima) gram
      7. BB - 200/2026/NNF berupa 13 (tiga belas) paket paket plastik klip berisi irisan daun degan berat bersih/neto keseluruhan irisan daun 6,99131 (enam koma sembilan satu tiga satu)gram

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 57/NNF/2026, tanggal 11 Januari 2026 disimpulkan bahwa BB-194/2026/NNF, BB-195/2026/NNF, BB-196/2026/NNF, BB-198/2026/NNF, BB-199/2026/NNF, BB-200/2026/NNF, yang disita dari Terdakwa adalah positif mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 sebagiamana tercantum dalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut.

---- Perbuatan Terdakwa FIKRI FAHRIZI bin AGUS SUPRIYADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional jo UU RI Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya