Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2026/PN Slw Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH 1.BAMBANG TRIYONO BIN GIRI KARTONO (ALM)
2.DRADJAT HERIJANTO BIN GIRI KARTONO (ALM)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 6/Pid.B/2026/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 159/M.3.43/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG TRIYONO BIN GIRI KARTONO (ALM)[Penahanan]
2DRADJAT HERIJANTO BIN GIRI KARTONO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa terdakwa I BAMBANG TRIYONO Bin GIRI KARTONO (Alm.) bersama terdakwa II DRADJAT HERIJANTO Bin GIRI KARTONO (Alm.) pada hari 12 Desember 2021 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Ds. Tembok Banjaran Rt. 07/01 Kec. Adiwerna Kab. Tegal atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, atau dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kata-kata bohong , menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan  cara – cara sebagai  berikut  :-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada tanggal 12 Desember 2021 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa II bertemu dengan saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) yang sedang berada di depan Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. Tegal ngobrol dan membahas kepengurusan tanah eigendom, saat itu terdakwa II menyampaikan bahwa adiknya merupakan anggota kepolisian, tidak lama kemudian datang Terdakwa I dan disapa oleh saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) dan terjadilah percakapan antara saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.)  dengan terdakwa I sebagai berikut :

Saksi             : Jenengan Dinas dimana

Terdakwa I    :  saya Polisi dinas di Mabes Polri

Saksi : Jenengan bisa memasukan jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil)?

Terdakwa I   :  ya bisa, bahkan dulu kakak saya (terdakwa II) dulu ditempatkan di Maluku, saya yang menarik untuk pindah ke Tegal.

Saksi : Budgetnya berapa supaya lolos jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil)?

Terdakwa I      :  Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) “

  • sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa I dan terdakwa II mendatangi rumah Saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.)  yang berada di Ds Balapulang Wetan Rt. 3 Rw. 1 Kec. Balapulang Kab. Tegal saat pertemuan tersebut berlangsung Saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.)  menceritakan bahwa anaknya yang bernama saksi RIZKI AGUNG WIGUNA sudah mendaftar CPNS di Badan Pertanahan Nasional, namun gagal, kemudian Saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.)  menyampaikan kepada terdakwa I “ Apakah masih bisa susulan untuk meloloskan  saksi RIZKI AGUNG WIGUNA “, kemudian terdakwa I mengatakan  “ ya bisa “. Selanjutnya terdakwa I meminta uang dengan alasan untuk ke Jakarta dengan alasan untuk pengurusan PNS tersebut, saksi juga dijanjikan bahwa SKEP PNS saksi RIZKI AGUNG WIGUNA akan turun pada sekira bulan September 2022.
  • Bahwa karena janji tersebut kemudian saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.)  menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa I dan  terdakwa II  menyampaikan agar saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.)  memberikan uang tambahan transport sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya terdakwa I dan terdakwa beberapa kali menghubungi saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.)  agar membayar kekurangan pembayaran pengangkatan PNS saksi RIZKI AGUNG WIGUNA beserta uang transportnya dengan tahapan sebagai berikut :

 

No.

Tanggal

Jumlah (Rupiah)

Pembayaran

Keterangan

Bukti

1

12/12/2021

Rp. 25.000.000,-

Tunai (Cash)

 

Uang muka awal menjanjikan lolos menjadi PNS

Bukti kwitansi disobek diganti surat pernyataan

2.

8/1/2022

Rp. 40.000.000,-

Tunai

Titipan uang untuk pengurusan CPNS

Kwitansi

3.

10/1/2022

Rp. 25.000.000,-

Setor Tunai

Titipan uang untuk pengurusan CPNS

Slip Setoran Tunai Bank BNI.

2

12/01/2022

Rp. 10.000.000,-

Transfer

Titipan uang untuk pengurusan CPNS

Kwitansi

3

12/01/2002

Rp. 25.000.000,-

Tunai (Cash)

Titipan uang untuk pengurusan CPNS

Kwitansi

4

14/01/2022

Rp. 7.500.000,-

Tunai

Titipan uang untuk pengurusan CPNS

Kwitansi

5.

-

Rp. 2.500.000,-

Transfer

Tambahan Pengurusan CPNS

Struk

5

-

Rp. 2.000.000,-

Transfer

Tambahan Pengurusan CPNS

Struk

6

-

Rp. 5.000.000,-

Transfer

Tambahan Pengurusan CPNS

Struk

7

-

Rp. 500.000,-

Transfer

Operasional

Struk

8

-

Rp. 2.500.000,-

Transfer

Tambahan Pengurusan CPNS

Struk

9

-

Rp. 1.500.000,-

Transfer

Tambahan Pengurusan CPNS

Stuck

10

-

Rp. 500.000,-

Transfer

Operasional

Struk

11

-

Rp. 500.000,-

Transfer

Operasional

Struk

12

-

Rp. 200.000,-

Transfer

Operasional

Struk

13

-

Rp. 300.000,-

Transfer

Operasional

Struk

14

-

Rp. 200.000,-

Transfer

Operasional

Struk

15

-

Rp. 450.000,-

Transfer

Operasional

Struk

16

-

Rp. 300.000,-

Transfer

Operasional

Struk

17

-

Rp. 200.000,-

Transfer

Operasional

Struk

18

-

Rp. 200.000,-

Transfer

Operasional

Struk

19

-

Rp. 120.000,-

Transfer

Operasional

Struk

20

-

Rp. 250.000,-

Transfer

Operasional

Struk

21

-

Rp. 200.000,-

Transfer

Operasional

Struk

22

-

Rp. 265.000,-

Transfer

Operasional

Struk

23

-

Rp. 7.100.000,-

Transfer

Pengeluaran SK

Struk

24

-

Rp. 236.000,-

Transfer

Operasional

Struk

25

-

Rp. 1.500.000,-

Transfer

Operasional

Struk

26

-

Rp. 10.000.000,-

Tunai

-

-

Total (Rupiah)

Rp. 169.021.000,-

(seratus enam puluh sembilan juta rupiah dua puluh satu ribu rupiah)

  • Bahwa untuk mengikuti seleksi CPNS di Kementrian ATR/BPN tidak ada permintaan uang apapun hingga keluarnya SK / SKEP Pengangkatan sebagai PNS, karena semua itu gratis dan tidak ada biaya, tahapan hingga awal dan diangkat menjadi PNS, apabila dalam tahapan tersebut peserta CPNS tidak lolos, maka dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti tahapan test selanjutnya;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) mengalami kerugian sebesar sebesar Rp. 169.021.000,- (seratus enam puluh sembilan juta rupiah dua puluh satu ribu rupiah);

------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam  Pasal 492 Undang – undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf (c) Undang – undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa I BAMBANG TRIYONO Bin GIRI KARTONO (Alm.) bersama terdakwa II DRADJAT HERIJANTO Bin GIRI KARTONO (Alm.) pada hari 12 Desember 2021 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Ds. Tembok Banjaran Rt. 07/01 Kec. Adiwerna Kab. Tegal atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, Perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan  cara – cara sebagai  berikut  :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada tanggal 12 Desember 2021 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa II bertemu dengan saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) yang sedang berada di depan Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. Tegal ngobrol dan membahas kepengurusan tanah eigendom, saat itu terdakwa II menyampaikan bahwa adiknya merupakan anggota kepolisian dan bisa membantu meloloskan seseorang menjadi PNS denga biaya pengurusan sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah)  ;
  • Bahwa saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) selanjutnya  menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa I dan  terdakwa II  menyampaikan agar saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.)  memberikan uang tambahan transport sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya terdakwa I dan terdakwa beberapa kali menghubungi saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.)  agar membayar kekurangan pembayaran pengangkatan PNS saksi RIZKI AGUNG WIGUNA beserta uang transportnya dengan tahapan sebagai berikut :

 

No.

Tanggal

Jumlah (Rupiah)

Pembayaran

Keterangan

Bukti

1

12/12/2021

Rp. 25.000.000,-

Tunai (Cash)

 

Uang muka awal menjanjikan lolos menjadi PNS

Bukti kwitansi disobek diganti surat pernyataan

2.

8/1/2022

Rp. 40.000.000,-

Tunai

Titipan uang untuk pengurusan CPNS

Kwitansi

3.

10/1/2022

Rp. 25.000.000,-

Setor Tunai

Titipan uang untuk pengurusan CPNS

Slip Setoran Tunai Bank BNI.

2

12/01/2022

Rp. 10.000.000,-

Transfer

Titipan uang untuk pengurusan CPNS

Kwitansi

3

12/01/2002

Rp. 25.000.000,-

Tunai (Cash)

Titipan uang untuk pengurusan CPNS

Kwitansi

4

14/01/2022

Rp. 7.500.000,-

Tunai

Titipan uang untuk pengurusan CPNS

Kwitansi

5.

-

Rp. 2.500.000,-

Transfer

Tambahan Pengurusan CPNS

Struk

5

-

Rp. 2.000.000,-

Transfer

Tambahan Pengurusan CPNS

Struk

6

-

Rp. 5.000.000,-

Transfer

Tambahan Pengurusan CPNS

Struk

7

-

Rp. 500.000,-

Transfer

Operasional

Struk

8

-

Rp. 2.500.000,-

Transfer

Tambahan Pengurusan CPNS

Struk

9

-

Rp. 1.500.000,-

Transfer

Tambahan Pengurusan CPNS

Stuck

10

-

Rp. 500.000,-

Transfer

Operasional

Struk

11

-

Rp. 500.000,-

Transfer

Operasional

Struk

12

-

Rp. 200.000,-

Transfer

Operasional

Struk

13

-

Rp. 300.000,-

Transfer

Operasional

Struk

14

-

Rp. 200.000,-

Transfer

Operasional

Struk

15

-

Rp. 450.000,-

Transfer

Operasional

Struk

16

-

Rp. 300.000,-

Transfer

Operasional

Struk

17

-

Rp. 200.000,-

Transfer

Operasional

Struk

18

-

Rp. 200.000,-

Transfer

Operasional

Struk

19

-

Rp. 120.000,-

Transfer

Operasional

Struk

20

-

Rp. 250.000,-

Transfer

Operasional

Struk

21

-

Rp. 200.000,-

Transfer

Operasional

Struk

22

-

Rp. 265.000,-

Transfer

Operasional

Struk

23

-

Rp. 7.100.000,-

Transfer

Pengeluaran SK

Struk

24

-

Rp. 236.000,-

Transfer

Operasional

Struk

25

-

Rp. 1.500.000,-

Transfer

Operasional

Struk

26

-

Rp. 10.000.000,-

Tunai

-

-

Total (Rupiah)

Rp. 169.021.000,-

(seratus enam puluh sembilan juta rupiah dua puluh satu ribu rupiah)

  • Bahwa sampai saat saksi korban HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) melaporkan kejadian tersebut saksi RIZKI AGUNG WIGUNA belum diangkat menjadi PNS dan uang tersebut juga tidak dikembalikan oleh para terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) mengalami kerugian sebesar sebesar Rp. 169.021.000,- (seratus enam puluh sembilan juta rupiah dua puluh satu ribu rupiah);

------ Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam  Pasal 486 Undang – undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP  Jo Pasal 20 huruf (c) Undang – undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

KESATU

------ Bahwa terdakwa I BAMBANG TRIYONO Bin GIRI KARTONO (Alm.) bersama terdakwa II DRADJAT HERIJANTO Bin GIRI KARTONO (Alm.) pada hari 12 Desember 2021 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Ds. Tembok Banjaran Rt. 07/01 Kec. Adiwerna Kab. Tegal atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, atau dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kata-kata bohong , menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan  cara – cara sebagai  berikut  :-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada tanggal 12 Desember 2021 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa II bertemu dengan saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) yang sedang berada di depan Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. Tegal ngobrol dan membahas kepengurusan tanah eigendom, saat itu terdakwa II menyampaikan bahwa adiknya merupakan anggota kepolisian, tidak lama kemudian datang Terdakwa I dan disapa oleh saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) dan terjadilah percakapan antara saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.)  dengan terdakwa I sebagai berikut :

Saksi             : Jenengan Dinas dimana

Terdakwa I    :  saya Polisi dinas di Mabes Polri

Saksi : Jenengan bisa memasukan jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil)?

Terdakwa I   :  ya bisa, bahkan dulu kakak saya (terdakwa II) dulu ditempatkan di Maluku, saya yang menarik untuk pindah ke Tegal.

Saksi : Budgetnya berapa supaya lolos jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil)?

Terdakwa I      :  Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) “

  • sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa I dan terdakwa II mendatangi rumah Saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.)  yang berada di Ds Balapulang Wetan Rt. 3 Rw. 1 Kec. Balapulang Kab. Tegal saat pertemuan tersebut berlangsung Saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.)  menceritakan bahwa anaknya yang bernama saksi RIZKI AGUNG WIGUNA sudah mendaftar CPNS di Badan Pertanahan Nasional, namun gagal, kemudian Saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.)  menyampaikan kepada terdakwa I “ Apakah masih bisa susulan untuk meloloskan  saksi RIZKI AGUNG WIGUNA “, kemudian terdakwa I mengatakan  “ ya bisa “. Selanjutnya terdakwa I meminta uang dengan alasan untuk ke Jakarta dengan alasan untuk pengurusan PNS tersebut, saksi juga dijanjikan bahwa SKEP PNS saksi RIZKI AGUNG WIGUNA akan turun pada sekira bulan September 2022.
  • Bahwa karena janji tersebut kemudian saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.)  menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa I dan  terdakwa II  menyampaikan agar saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.)  memberikan uang tambahan transport sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya terdakwa I dan terdakwa beberapa kali menghubungi saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.)  agar membayar kekurangan pembayaran pengangkatan PNS saksi RIZKI AGUNG WIGUNA beserta uang transportnya dengan tahapan sebagai berikut :

 

No.

Tanggal

Jumlah (Rupiah)

Pembayaran

Keterangan

Bukti

1

12/12/2021

Rp. 25.000.000,-

Tunai (Cash)

 

Uang muka awal menjanjikan lolos menjadi PNS

Bukti kwitansi disobek diganti surat pernyataan

2.

8/1/2022

Rp. 40.000.000,-

Tunai

Titipan uang untuk pengurusan CPNS

Kwitansi

3.

10/1/2022

Rp. 25.000.000,-

Setor Tunai

Titipan uang untuk pengurusan CPNS

Slip Setoran Tunai Bank BNI.

2

12/01/2022

Rp. 10.000.000,-

Transfer

Titipan uang untuk pengurusan CPNS

Kwitansi

3

12/01/2002

Rp. 25.000.000,-

Tunai (Cash)

Titipan uang untuk pengurusan CPNS

Kwitansi

4

14/01/2022

Rp. 7.500.000,-

Tunai

Titipan uang untuk pengurusan CPNS

Kwitansi

5.

-

Rp. 2.500.000,-

Transfer

Tambahan Pengurusan CPNS

Struk

5

-

Rp. 2.000.000,-

Transfer

Tambahan Pengurusan CPNS

Struk

6

-

Rp. 5.000.000,-

Transfer

Tambahan Pengurusan CPNS

Struk

7

-

Rp. 500.000,-

Transfer

Operasional

Struk

8

-

Rp. 2.500.000,-

Transfer

Tambahan Pengurusan CPNS

Struk

9

-

Rp. 1.500.000,-

Transfer

Tambahan Pengurusan CPNS

Stuck

10

-

Rp. 500.000,-

Transfer

Operasional

Struk

11

-

Rp. 500.000,-

Transfer

Operasional

Struk

12

-

Rp. 200.000,-

Transfer

Operasional

Struk

13

-

Rp. 300.000,-

Transfer

Operasional

Struk

14

-

Rp. 200.000,-

Transfer

Operasional

Struk

15

-

Rp. 450.000,-

Transfer

Operasional

Struk

16

-

Rp. 300.000,-

Transfer

Operasional

Struk

17

-

Rp. 200.000,-

Transfer

Operasional

Struk

18

-

Rp. 200.000,-

Transfer

Operasional

Struk

19

-

Rp. 120.000,-

Transfer

Operasional

Struk

20

-

Rp. 250.000,-

Transfer

Operasional

Struk

21

-

Rp. 200.000,-

Transfer

Operasional

Struk

22

-

Rp. 265.000,-

Transfer

Operasional

Struk

23

-

Rp. 7.100.000,-

Transfer

Pengeluaran SK

Struk

24

-

Rp. 236.000,-

Transfer

Operasional

Struk

25

-

Rp. 1.500.000,-

Transfer

Operasional

Struk

26

-

Rp. 10.000.000,-

Tunai

-

-

Total (Rupiah)

Rp. 169.021.000,-

(seratus enam puluh sembilan juta rupiah dua puluh satu ribu rupiah)

  • Bahwa untuk mengikuti seleksi CPNS di Kementrian ATR/BPN tidak ada permintaan uang apapun hingga keluarnya SK / SKEP Pengangkatan sebagai PNS, karena semua itu gratis dan tidak ada biaya, tahapan hingga awal dan diangkat menjadi PNS, apabila dalam tahapan tersebut peserta CPNS tidak lolos, maka dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti tahapan test selanjutnya;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) mengalami kerugian sebesar sebesar Rp. 169.021.000,- (seratus enam puluh sembilan juta rupiah dua puluh satu ribu rupiah);

------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam  Pasal 492 Undang – undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf (c) Undang – undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa I BAMBANG TRIYONO Bin GIRI KARTONO (Alm.) bersama terdakwa II DRADJAT HERIJANTO Bin GIRI KARTONO (Alm.) pada hari 12 Desember 2021 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Ds. Tembok Banjaran Rt. 07/01 Kec. Adiwerna Kab. Tegal atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, Perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan  cara – cara sebagai  berikut  :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada tanggal 12 Desember 2021 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa II bertemu dengan saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) yang sedang berada di depan Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. Tegal ngobrol dan membahas kepengurusan tanah eigendom, saat itu terdakwa II menyampaikan bahwa adiknya merupakan anggota kepolisian dan bisa membantu meloloskan seseorang menjadi PNS denga biaya pengurusan sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah)  ;
  • Bahwa saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) selanjutnya  menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa I dan  terdakwa II  menyampaikan agar saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.)  memberikan uang tambahan transport sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya terdakwa I dan terdakwa beberapa kali menghubungi saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.)  agar membayar kekurangan pembayaran pengangkatan PNS saksi RIZKI AGUNG WIGUNA beserta uang transportnya dengan tahapan sebagai berikut :

 

No.

Tanggal

Jumlah (Rupiah)

Pembayaran

Keterangan

Bukti

1

12/12/2021

Rp. 25.000.000,-

Tunai (Cash)

 

Uang muka awal menjanjikan lolos menjadi PNS

Bukti kwitansi disobek diganti surat pernyataan

2.

8/1/2022

Rp. 40.000.000,-

Tunai

Titipan uang untuk pengurusan CPNS

Kwitansi

3.

10/1/2022

Rp. 25.000.000,-

Setor Tunai

Titipan uang untuk pengurusan CPNS

Slip Setoran Tunai Bank BNI.

2

12/01/2022

Rp. 10.000.000,-

Transfer

Titipan uang untuk pengurusan CPNS

Kwitansi

3

12/01/2002

Rp. 25.000.000,-

Tunai (Cash)

Titipan uang untuk pengurusan CPNS

Kwitansi

4

14/01/2022

Rp. 7.500.000,-

Tunai

Titipan uang untuk pengurusan CPNS

Kwitansi

5.

-

Rp. 2.500.000,-

Transfer

Tambahan Pengurusan CPNS

Struk

5

-

Rp. 2.000.000,-

Transfer

Tambahan Pengurusan CPNS

Struk

6

-

Rp. 5.000.000,-

Transfer

Tambahan Pengurusan CPNS

Struk

7

-

Rp. 500.000,-

Transfer

Operasional

Struk

8

-

Rp. 2.500.000,-

Transfer

Tambahan Pengurusan CPNS

Struk

9

-

Rp. 1.500.000,-

Transfer

Tambahan Pengurusan CPNS

Stuck

10

-

Rp. 500.000,-

Transfer

Operasional

Struk

11

-

Rp. 500.000,-

Transfer

Operasional

Struk

12

-

Rp. 200.000,-

Transfer

Operasional

Struk

13

-

Rp. 300.000,-

Transfer

Operasional

Struk

14

-

Rp. 200.000,-

Transfer

Operasional

Struk

15

-

Rp. 450.000,-

Transfer

Operasional

Struk

16

-

Rp. 300.000,-

Transfer

Operasional

Struk

17

-

Rp. 200.000,-

Transfer

Operasional

Struk

18

-

Rp. 200.000,-

Transfer

Operasional

Struk

19

-

Rp. 120.000,-

Transfer

Operasional

Struk

20

-

Rp. 250.000,-

Transfer

Operasional

Struk

21

-

Rp. 200.000,-

Transfer

Operasional

Struk

22

-

Rp. 265.000,-

Transfer

Operasional

Struk

23

-

Rp. 7.100.000,-

Transfer

Pengeluaran SK

Struk

24

-

Rp. 236.000,-

Transfer

Operasional

Struk

25

-

Rp. 1.500.000,-

Transfer

Operasional

Struk

26

-

Rp. 10.000.000,-

Tunai

-

-

Total (Rupiah)

Rp. 169.021.000,-

(seratus enam puluh sembilan juta rupiah dua puluh satu ribu rupiah)

  • Bahwa sampai saat saksi korban HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) melaporkan kejadian tersebut saksi RIZKI AGUNG WIGUNA belum diangkat menjadi PNS dan uang tersebut juga tidak dikembalikan oleh para terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) mengalami kerugian sebesar sebesar Rp. 169.021.000,- (seratus enam puluh sembilan juta rupiah dua puluh satu ribu rupiah);

------ Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam  Pasal 486 Undang – undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP  Jo Pasal 20 huruf (c) Undang – undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya