Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2026/PN Slw Yulia Anggraini 1.Pamor Wicaksono
2.Puji Rahayu
3.Slamet Riyadi Alias Teo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Slw
Tanggal Surat Sabtu, 28 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yulia Anggraini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS SLAMET SHYulia Anggraini
Tergugat
NoNama
1Pamor Wicaksono
2Puji Rahayu
3Slamet Riyadi Alias Teo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Duriyah
2Sekretaris DPRD Kabupaten Brebes
3Ketua DPRD Kabupaten Brebes
4Pimpinan BPD Bank Jateng Cabang Brebes
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.180.698.945,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Menerima tuntutan provisi Penggugat:
  2. Memerintahkan Turut Tergugat IV untuk memblokir rekening Bank atas nama Tergugat I Pamor Wicaksono  rekening Bank Jateng dengan nomor rekening 2028155151;
  3. Memerintahkan Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, menangguhkan/menunda pembayaran gaji dan seluruh tunjangan Tergugat I setiap bulannya dan mentransfer seluruh gaji dan tunjangan Tergugat I ke rekening Bank Mandiri 1210004028399 atas nama Yulia Anggraini setiap bulannya sampai dengan lunas;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menyatakan Tergugat I  telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang merugikan  Penggugat;
  2. Menyatakan Tergugat II  telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang merugikan  Penggugat;
  3. Menyatakan Tergugat II  telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang merugikan  Penggugat;
  4. Menyatakan sah secara hukum alat bukti yang diajukan;
  5. Menghukum Tergugat I untuk secara tunai dan sekaligus membayar semua kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat akibat dari perbuatan ingkar janji/wanprestasi yang dilakukan Tergugat I kepada Penggugat sebesar Rp. 1.180.698.945,- (Satu Milyar Dua Seratus Delapan Puluh Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Rupiah).
  6. Menghukum Tergugat II untuk secara tunai dan sekaligus membayar semua kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat akibat dari perbuatan ingkar janji/wanprestasi yang dilakukan Tergugat II kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah);
  7. Menghukum  Tergugat III untuk secara tunai dan sekaligus membayar semua kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat akibat dari perbuatan ingkar janji/wanprestasi yang dilakukan Tergugat III kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya kerugian dan bunga sebesar  sebesar 6% per tahun s/d gugatan ini incraht atau berkekuatan hukum tetap. Total biaya kerugian dan bunga sebesar 6% dikalikan Total biaya kerugian dan bunga sebesar 6% dikalikan Rp. 1.187.698.945 (Satu Milyar seratus Delapan Puluh Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh LIma Rupiah) adalah Rp.71.261.936,7 (Tujuh Puluh satu Juta dua ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh enam koma tujuh rupiah) per tahun;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap bulannya apabila lalai/terlambat melaksanakan isi putusan ini yang dapat ditagih sekaligus tanpa syarat dan harus dibayar tunai;
  10. Memerintahkan kepada Turut Tergugat IV mengalihkan /mentransfer /memberikan gaji berikut seluruh tunjangan Tergugat I sebagai anggota DPRD kabupaten Brebes kepada Penggugat yang harus di transfer ke Rekening Mandiri atas nama Yulia Anggraini nomer rekening 1210004028399 setiap bulannya sampai dengan Lunas:
  11. Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk menjalankan hasil putusan;
  12. Meletakkan sita jaminan terhadap barang/mobil milik Tergugat I Merk Rubicon dengan Plat Nomer  K 1349 SK, yang akan Penggugat mohonkan secara terpisah;
  13. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara menurut hukum  vide Pasal 192 RBg/Pasal 181 HIR;

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain,

-  Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak