Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G/2024/PN Slw | 1.Hajjah ANI MUSYAROFAH 2.Hajjah BADRIYAH |
2.Haji DARORI 3.MOH. KHILMAN FIKRI 4.ARIF HIDAYAT |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Jun. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2024/PN Slw | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 25 Jun. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 2.050.000.000,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II seluruhnya; 2. Menyatakan hubungan antara Penggugat I dengan Tergugat I merupakan hubungan hukum berupa perjanjian hutang piutang yang sah dan telah dilaksanakan dengan itikad baik oleh Penggugat I; 3. Menyatakan perjanjian hutang piutang antara Penggugat I dan Tergugat I tersebut telah berakhir dengan adanya pembayaran/pelunasan oleh Penggugat i kepada Tergugat I; 4. Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat I dan Penggugat II; 5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian tersebut secara tanggung renteng kepada Penggugat I total sebesar Rp 2.050.000.000,- (dua milyar lima puluh juta rupiah); 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian tersebut secara tanggung renteng kepada Penggugat II sebesar Rp 50.000.000,- (dua milyar lima puluh juta rupiah) terhitung sejak bulan Juli 2017 sampai dengan dilaksanakannya putusan perkara ini; 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini; 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng; SUBSIDER Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |