Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Slw 1.H.IRYANTO
2.UNTUNG SAFRUDIN
3.SUMARNI
4.DEDI MUKRONI
5.SUSI YANI
6.SRI WINARNI
7.TIWI KARTIKANINGSIH
SUGENG PRIYONO Pemberitahuan Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Slw
Tanggal Surat Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.IRYANTO
2UNTUNG SAFRUDIN
3SUMARNI
4DEDI MUKRONI
5SUSI YANI
6SRI WINARNI
7TIWI KARTIKANINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ega Kemala BerlianH.IRYANTO
2Ega Kemala BerlianUNTUNG SAFRUDIN
3Ega Kemala BerlianSUMARNI
4Ega Kemala BerlianDEDI MUKRONI
5Ega Kemala BerlianSUSI YANI
6Ega Kemala BerlianSRI WINARNI
7Ega Kemala BerlianTIWI KARTIKANINGSIH
Tergugat
NoNama
1SUGENG PRIYONO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Tri Joko Mulyanto. S.H.,M.HSUGENG PRIYONO
Turut Tergugat
NoNama
1AKHMAD SEFRUDIN
2TOLIPAH
3DIAN MELINA, S.H., M.Kn
4BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TEGAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Tri Joko Mulyanto. S.H.,M.HAKHMAD SEFRUDIN
2Tri Joko Mulyanto. S.H.,M.HTOLIPAH
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa ahli warisnya dari Alm NOHIDIN dan Alm. DAMAH sebagai berikut:
    1) H.IRYANTO (Penggugat I);
    2) UNTUNG SAFRUDIN (Penggugat II);
    3) SUMARNI (Penggugat III);
    4) DEDI MUKRONI (Penggugat IV);
    5) SUSI YANI (Penggugat V);
    6) SRI WINARNI (Penggugat VI);
    7) TIWI KARTIKANINGSIH (Penggugat VII);

3. Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik yang sah sesuai dengan Akta Jual Beli No.037/Trb/III/1991 tanggal 8 Maret 1991  atas Sebagian dari tanah Hak milik No. Sertifikat: 72/Jatirawa persil no.4DI Kohir No. c.958 dengan luas: 280 m2 dengan batas-batas sebagai berikut;
Sebelah Utara: Pekarangan KASAN

Sebelah Timur: Pekarangan SUGENG

Sebelah Selatan: Jalan Raya Balamoa-Banjaran

Sebelah Barat: Saluran Air
4. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat Sertipikat Hak Milik No.126 atas nama AKHMAD SAEFRUDIN dan TOLIPAN;
5. Menyatakan Tergugat yang telah menjual tanah objek sengketa kembali kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil hilangnya keuntungan (Loss Profit) yang seharusnya didapat Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah);

7. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian immaterial secara tunai dan secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.5.00.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);

8 Menyatakan bahwa sita jaminan terhadap Sebagian dari tanah Hak Milik No. Sertifikat: 72/Jatirawa persil no.4DI Kohir No. c.958 dengan luas: 280 m2 dengan batas-batas sebagai berikut;
Sebelah Utara: Pekarangan KASAN
Sebelah Timur: Pekarangan SUGENG
Sebelah Selatan: Jalan Raya Balamoa-Banjaran
Sebelah Barat: Saluran Air
Adalah sah dan berharga;

9. Menghukum turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tidak menghalang-halangi Para Penggugat dalam melakukan Konversi dan pembuatan Sertipikat Hak Milik terhadap Tanah Objek Sengketa tersebut;

10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijadikan sebagai dasar bagi Para Penggugat untuk memproses pembuatan Setipikat Hak Milik Tanah Objek Sengketa tersebut;

11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasai, maupun verzet;

12. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)yang harus dibayar secara tanggung renteng kepada Para Penggugat untuk setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini;

13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya secara tanggung renteng;

14. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex Aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak