Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2024/PN Slw | 1.H.IRYANTO 2.UNTUNG SAFRUDIN 3.SUMARNI 4.DEDI MUKRONI 5.SUSI YANI 6.SRI WINARNI 7.TIWI KARTIKANINGSIH |
SUGENG PRIYONO | Pemberitahuan Permohonan Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2024/PN Slw | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa ahli warisnya dari Alm NOHIDIN dan Alm. DAMAH sebagai berikut: 3. Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik yang sah sesuai dengan Akta Jual Beli No.037/Trb/III/1991 tanggal 8 Maret 1991 atas Sebagian dari tanah Hak milik No. Sertifikat: 72/Jatirawa persil no.4DI Kohir No. c.958 dengan luas: 280 m2 dengan batas-batas sebagai berikut; Sebelah Timur: Pekarangan SUGENG Sebelah Selatan: Jalan Raya Balamoa-Banjaran Sebelah Barat: Saluran Air 7. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian immaterial secara tunai dan secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.5.00.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah); 8 Menyatakan bahwa sita jaminan terhadap Sebagian dari tanah Hak Milik No. Sertifikat: 72/Jatirawa persil no.4DI Kohir No. c.958 dengan luas: 280 m2 dengan batas-batas sebagai berikut; 9. Menghukum turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tidak menghalang-halangi Para Penggugat dalam melakukan Konversi dan pembuatan Sertipikat Hak Milik terhadap Tanah Objek Sengketa tersebut; 10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijadikan sebagai dasar bagi Para Penggugat untuk memproses pembuatan Setipikat Hak Milik Tanah Objek Sengketa tersebut; 11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasai, maupun verzet; 12. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)yang harus dibayar secara tanggung renteng kepada Para Penggugat untuk setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini; 13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya secara tanggung renteng; 14. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini; SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex Aequo et Bono); |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |