Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Slw Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH ILHAM IDLI BIN MASHURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 686 /M.3.43/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM IDLI BIN MASHURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa ILHAM IDLI Bin MASHURI  pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan ikut Desa Balamoa, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, bersepakat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat netto 1,94995  g ( satu koma Sembilan empat Sembilan Sembilan lima ) gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

BB-2329/2024/NNF dengan berat bersih 1,94995  g ( satu koma Sembilan empat Sembilan Sembilan lima ) gram berupa batang, daun dan biji tersebut diatas adalah GANJA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes no 4 tahun 2021

----- Perbuatan terdakwa terdakwa ILHAM IDLI Bin MASHURI   tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1)  Undang - Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya