Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2024/PN Slw 1.NATALIA KRISTIN ARDIANTI, SH
2.Halim Parlindungan H, SH.,MH.
OVILA ROSVIANANDA ALS DUL BIN ABDUL KAHFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1178/M.3.43/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NATALIA KRISTIN ARDIANTI, SH
2Halim Parlindungan H, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OVILA ROSVIANANDA ALS DUL BIN ABDUL KAHFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----- Bahwa Terdakwa OVILA ROSVIANANDA Alias DUL Bin ABDUL KAHFI bersama sdr. ADDIRRIDWAN Alias BADAK Bin YAIDIN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Desa Kesuben RT 004 RW 011, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal atau setidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 23.50 WIB pada saat terdakwa berada di rumah terdakwa dengan alamat Jl. Rogojembangan Barat 3 RT 003 RW 004, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, terdakwa menghubungi teman terdakwa yang berinisial “KAWAN” di HP terdakwa berinama “Bang-Bang” yang intinya terdakwa menanyakan apakah ada pekerjaan (transaksi narkotika) dan dijawab Sdr. Kawan (DPO) belum ada;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa dihubungi Sdr. Kawan yang intinya diperintah untuk mengambil Narkotika jenis sabu di suatu alamat dan diberikan ongkos uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diberikan melalui transfer ke rekening BCA dengan nomor rekening 8915712556 atas nama OVILA ROSVIANANDA dan upah memakai narkotika jenis sabu secara gratis, kemudian terdakwa menyanggupinya, selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB turun alamat / web Narkotika jenis sabu di daerah Perum Plamongan Indah Kota Semarang saat itu terdakwa langsung menuju alamat / web narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan kendaraan umum dan sekira pukul 15.30 WIB setibanya terdakwa di alamat web terdakwa mengambil 2 (paket) narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik kresek warna hitam tepat berada di bawah jembatan, setelah narkotika jenis sabu sudah terdakwa ambil selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. Kawan memberitahukan kalau terdakwa sudah mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa di minta Sdr. Kawan untuk memecah narkotika jenis sabu dan setelah narkotika jenis sabu tersebut dipecah Sdr. Kawan meminta untuk menanam semua sabu tersebut di daerah Kota Tegal dimana untuk alamat web diminta untuk mengirimkan ke Sdr. Kawan karena terdakwa tidak sanggup untuk memecah dan menanam narkotika jenis sabu tersebut sendirian, kemudian terdakwa sampaikan untuk mengajak teman terdakwa yang bernama Sdr. Adirridwan Alias Badak dan Sdr. Kawan menyetujuinya, selanjutnya terdakwa diminta untuk menunggu perintah lebih lanjut dari sdr. Kawan;
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa menghubungi teman terdakwa yang bernama Sdr. Adirridwan Alias Badak yang intinya terdakwa mengajak untuk mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah Tegal dan Sdr. Adirridwan Alias Badak menyanggupinya dan terdakwa meminta Sdr. Adirridwan Alias Badak untuk bertemu di kos terdakwa yang berlamat di Desa Kesuben RT 004 RW 011, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke nomor rekening BCA nomor 2500861766 milik Sdr. Adirridwan Alias Badak, selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB terdakwa berangkat menuju kos terdakwa naik kendaraan umum bus dan sekira pukul 17.30 WIB setibanya terdakwa di kos kemudian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di almari kos sambil menunggu Sdr. Adirridwan Alias Badak datang, kemudian sekitar pukul 19.00 WIB Sdr. Adirridwan Alias Badak tiba di kos terdakwa, lalu terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut sedikit untuk dikonsumsi bersama sdr. Adirridwan alias badak di tempat kos terdakwa dan selanjutnya setelah terdakwa selesai menggunakan narkotika jenis sabu kemudian terdakwa menimbang dan memecah narkotika jenis sabu menjadi 2 (dua) paket besar masing-masing dengan berat sekira 50 (lima puluh) gram, 16 (enam belas) paket sedang masing-masing dengan berat sekira 5 (lima) gram, dan 29 (dua puluh sembilan) paket kecil masing-masing dengan berat sekira 0,5 (nol koma lima) gram, setelah selesai menimbang dan memecah narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di almari yang terletak di dalam kamar kos terdakwa kemudian terdakwa dan Sdr. Adirridwan Alias Badak istirahat;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa merintahkan Sdr. Adirridwan Alias Badak untuk menanam narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket kecil di daerah sekitar Kota Tegal dan setelah selesai mengalamatkan/web paket narkotika jenis sabu tersebut Sdr. Adirridwan Alias Badak mengirimkan alamat web tersebut kepada terdakwa dan alamat web tersebut terdakwa kirimkan ke Sdr. Kawan kemudian Sdr. Adirridwan Alias Badak kembali ke kos terdakwa, kemudian terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu dan mengkonsumsinya bersama dengan Sdr. Adirridwan Alias Badak;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa merintahkan dan memberi kembali Sdr. Adirridwan Alias Badak narkotika jenis sabu sebanyak 17 (tujuh belas) paket kecil untuk ditanam / web di daerah sekitar Kota Tegal dan Sdr. Adirridwan Alias Badak langsung berangkat, kemudian sekira pukul 14.30 WIB terdakwa di hubungi Sdr. Kawan untuk menyiapkan hotel di daerah Kota Tegal dengan maksud akan ada seseorang yang datang untuk mengambil narkotika jenis sabu dan akan mengecek keaslian naskotika jenis sabu tersebut, kemudian sekira pukul 15.00 WIB terdakwa pergi ke Hotel Bahari Inn Kota Tegal dengan membawa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap /bong, 1 (satu) buah bekas kotak souvenir warna merah muda yang berisi 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan suru warna merah dan sesampainya di hotel tersebut terdakwa istirahat, kemudian sekira pukul 23.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. Adirridwan Alias Badak untuk menyiapkan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dengan berat sekira 50 (lima puluh) gram yang berada di dalam almari kos terdakwa untuk dibawa ke Hotel Bahari Inn menunggu perintah terdakwa;
  • Bahwa pada Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB ketika terdakwa sedang duduk di kamar Hotel Bahari Inn Kota Tegal, tiba-tiba ada seseorang yang mengetuk pintu lalu terdakwa buka dan ternyata petugas dari Polda Jateng lalu melakukan penangkapan terdakwa dan melakukan penggeledahan tempat dan badan/pakaian terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas dari Polda Jateng berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP OPPO warna Hijau Metalik seri Reno 11 dengan nomor sim card 082314812838 saat ditemukan berada didalam kantong celana sebelah kanan , 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah alat hisap / bong, 1 (satu) buah bekas kotak souvenir warna merah muda yang berisi 1(satu) korek api gas, 1(satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan suru warna merah yang berada diatas meja di dalam kamar hotel Bahari Inn Kota Tegal, kemudian terdakwa mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di kos terdakwa, selanjutnya petugas dari Polda Jateng dan terdakwa mendatangi kos terdakwa di Desa Kesuben RT 004 RW 011, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, sesampainya di kos terdakwa kemudian petugas dari Polda Jateng melihat Sdr. Adirridwan Alias Badak sedang tidur di kamar kos selanjutnya Sdr. Adirridwan Alias Badak juga diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket kecil narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip bening dan dimasukkan dalam potongan sedotan waran biru bergaris putih yang berada dalam tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah Hp OPPO warna biru dengan no SIM card 0823-2609-0300, dan 1 (satu) buah Hp POCO warna hitam dengan no SIM card 0859-4760-0007 dan No WhatsApp 0823-2609-0300 yang berada di atas lantai, kemudian petugas dari Polda Jateng menanyakan keberadaan narkotika jenis sabu milik terdakwa dan terdakwa menjawab sabu tersebut berada di almari selanjutnya petugas dari Polda Jateng melakukan penggeledahan dan di temukan 2 (dua) paket besar, 16 (enam belas) paket sedang, dan 1(satu) buah timbangan digital merk pockat scale warna hitam;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Adirridwan Alias Badak beserta barang buikti dibawa ke kantor Narkoba Polda Jateng dan setibanya di kantor Polda jateng diambil urine terdakwa dan Sdr. Adirridwan Alias Badak untuk dilakukan proses lebih lanjut;
  • Bahwa dalam melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, baik terdakwa maupun Sdr. Adirridwan Alias Badak tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 1817/NNF/2024 tanggal 21 Juni 2024, dengan kesimpulan :
  • BB – 3913/2024/NNF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,19257 gram, sisanya dengan berat 0,18487 gram;
  • BB – 3914/2024/NNF berupa 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 91,67475 gram, sisanya dengan berat 91,66248 gram;
  • BB – 3915/2024/NNF berupa 16 (enam belas) buah plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 73,97521 gram, sisanya dengan berat 73,96576 gram;
  • BB – 3916/2024/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 25 ml;

adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

----- Bahwa Terdakwa OVILA ROSVIANANDA Alias DUL Bin ABDUL KAHFI bersama sdr. ADDIRRIDWAN Alias BADAK Bin YAIDIN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Desa Kesuben RT 004 RW 011, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal atau setidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 23.50 WIB pada saat terdakwa berada di rumah terdakwa dengan alamat Jl. Rogojembangan Barat 3 RT 003 RW 004, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, terdakwa menghubungi teman terdakwa yang berinisial “KAWAN” di HP terdakwa berinama “Bang-Bang” yang intinya terdakwa menanyakan apakah ada pekerjaan (transaksi narkotika) dan dijawab Sdr. Kawan (DPO) belum ada;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa dihubungi Sdr. Kawan yang intinya diperintah untuk mengambil Narkotika jenis sabu di suatu alamat dan diberikan ongkos uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diberikan melalui transfer ke rekening BCA dengan nomor rekening 8915712556 atas nama OVILA ROSVIANANDA dan upah memakai narkotika jenis sabu secara gratis, kemudian terdakwa menyanggupinya, selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB turun alamat / web Narkotika jenis sabu di daerah Perum Plamongan Indah Kota Semarang saat itu terdakwa langsung menuju alamat / web narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan kendaraan umum dan sekira pukul 15.30 WIB setibanya terdakwa di alamat web terdakwa mengambil 2 (paket) narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik kresek warna hitam tepat berada di bawah jembatan, setelah narkotika jenis sabu sudah terdakwa ambil selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. Kawan memberitahukan kalau terdakwa sudah mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa di minta Sdr. Kawan untuk memecah narkotika jenis sabu dan setelah narkotika jenis sabu tersebut dipecah Sdr. Kawan meminta untuk menanam semua sabu tersebut di daerah Kota Tegal dimana untuk alamat web diminta untuk mengirimkan ke Sdr. Kawan karena terdakwa tidak sanggup untuk memecah dan menanam narkotika jenis sabu tersebut sendirian, kemudian terdakwa sampaikan untuk mengajak teman terdakwa yang bernama Sdr. Adirridwan Alias Badak dan Sdr. Kawan menyetujuinya, selanjutnya terdakwa diminta untuk menunggu perintah lebih lanjut dari sdr. Kawan;
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa menghubungi teman terdakwa yang bernama Sdr. Adirridwan Alias Badak yang intinya terdakwa mengajak untuk mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah Tegal dan Sdr. Adirridwan Alias Badak menyanggupinya dan terdakwa meminta Sdr. Adirridwan Alias Badak untuk bertemu di kos terdakwa yang berlamat di Desa Kesuben RT 004 RW 011, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke nomor rekening BCA nomor 2500861766 milik Sdr. Adirridwan Alias Badak, selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB terdakwa berangkat menuju kos terdakwa naik kendaraan umum bus dan sekira pukul 17.30 WIB setibanya terdakwa di kos kemudian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di almari kos sambil menunggu Sdr. Adirridwan Alias Badak datang, kemudian sekitar pukul 19.00 WIB Sdr. Adirridwan Alias Badak tiba di kos terdakwa, lalu terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut sedikit untuk dikonsumsi bersama sdr. Adirridwan alias badak di tempat kos terdakwa dan selanjutnya setelah terdakwa selesai menggunakan narkotika jenis sabu kemudian terdakwa menimbang dan memecah narkotika jenis sabu menjadi 2 (dua) paket besar masing-masing dengan berat sekira 50 (lima puluh) gram, 16 (enam belas) paket sedang masing-masing dengan berat sekira 5 (lima) gram, dan 29 (dua puluh sembilan) paket kecil masing-masing dengan berat sekira 0,5 (nol koma lima) gram, setelah selesai menimbang dan memecah narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di almari yang terletak di dalam kamar kos terdakwa kemudian terdakwa dan Sdr. Adirridwan Alias Badak istirahat;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa merintahkan Sdr. Adirridwan Alias Badak untuk menanam narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket kecil di daerah sekitar Kota Tegal dan setelah selesai mengalamatkan/web paket narkotika jenis sabu tersebut Sdr. Adirridwan Alias Badak mengirimkan alamat web tersebut kepada terdakwa dan alamat web tersebut terdakwa kirimkan ke Sdr. Kawan kemudian Sdr. Adirridwan Alias Badak kembali ke kos terdakwa, kemudian terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu dan mengkonsumsinya bersama dengan Sdr. Adirridwan Alias Badak;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa merintahkan dan memberi kembali Sdr. Adirridwan Alias Badak narkotika jenis sabu sebanyak 17 (tujuh belas) paket kecil untuk ditanam / web di daerah sekitar Kota Tegal dan Sdr. Adirridwan Alias Badak langsung berangkat, kemudian sekira pukul 14.30 WIB terdakwa di hubungi Sdr. Kawan untuk menyiapkan hotel di daerah Kota Tegal dengan maksud akan ada seseorang yang datang untuk mengambil narkotika jenis sabu dan akan mengecek keaslian naskotika jenis sabu tersebut, kemudian sekira pukul 15.00 WIB terdakwa pergi ke Hotel Bahari Inn Kota Tegal dengan membawa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap /bong, 1 (satu) buah bekas kotak souvenir warna merah muda yang berisi 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan suru warna merah dan sesampainya di hotel tersebut terdakwa istirahat, kemudian sekira pukul 23.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. Adirridwan Alias Badak untuk menyiapkan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dengan berat sekira 50 (lima puluh) gram yang berada di dalam almari kos terdakwa untuk dibawa ke Hotel Bahari Inn menunggu perintah terdakwa;
  • Bahwa pada Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB ketika terdakwa sedang duduk di kamar Hotel Bahari Inn Kota Tegal, tiba-tiba ada seseorang yang mengetuk pintu lalu terdakwa buka dan ternyata petugas dari Polda Jateng lalu melakukan penangkapan terdakwa dan melakukan penggeledahan tempat dan badan/pakaian terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas dari Polda Jateng berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP OPPO warna Hijau Metalik seri Reno 11 dengan nomor sim card 082314812838 saat ditemukan berada didalam kantong celana sebelah kanan , 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah alat hisap / bong, 1 (satu) buah bekas kotak souvenir warna merah muda yang berisi 1(satu) korek api gas, 1(satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan suru warna merah yang berada diatas meja di dalam kamar hotel Bahari Inn Kota Tegal, kemudian terdakwa mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di kos terdakwa, selanjutnya petugas dari Polda Jateng dan terdakwa mendatangi kos terdakwa di Desa Kesuben RT 004 RW 011, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, sesampainya di kos terdakwa kemudian petugas dari Polda Jateng melihat Sdr. Adirridwan Alias Badak sedang tidur di kamar kos selanjutnya Sdr. Adirridwan Alias Badak juga diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket kecil narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip bening dan dimasukkan dalam potongan sedotan waran biru bergaris putih yang berada dalam tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah Hp OPPO warna biru dengan no SIM card 0823-2609-0300, dan 1 (satu) buah Hp POCO warna hitam dengan no SIM card 0859-4760-0007 dan No WhatsApp 0823-2609-0300 yang berada di atas lantai, kemudian petugas dari Polda Jateng menanyakan keberadaan narkotika jenis sabu milik terdakwa dan terdakwa menjawab sabu tersebut berada di almari selanjutnya petugas dari Polda Jateng melakukan penggeledahan dan di temukan 2 (dua) paket besar, 16 (enam belas) paket sedang, dan 1(satu) buah timbangan digital merk pockat scale warna hitam;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Adirridwan Alias Badak beserta barang buikti dibawa ke kantor Narkoba Polda Jateng dan setibanya di kantor Polda jateng diambil urine terdakwa dan Sdr. Adirridwan Alias Badak untuk dilakukan proses lebih lanjut;
  • Bahwa dalam melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut, baik terdakwa maupun Sdr. Adirridwan Alias Badak tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 1817/NNF/2024 tanggal 21 Juni 2024, dengan kesimpulan :
  • BB – 3913/2024/NNF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,19257 gram, sisanya dengan berat 0,18487 gram;
  • BB – 3914/2024/NNF berupa 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 91,67475 gram, sisanya dengan berat 91,66248 gram;
  • BB – 3915/2024/NNF berupa 16 (enam belas) buah plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 73,97521 gram, sisanya dengan berat 73,96576 gram;
  • BB – 3916/2024/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 25 ml;

adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya