Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2026/PN Slw Diah Rahmawati, SH.,MH. ERYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2026/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 314 /M.3.43/Etl.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Diah Rahmawati, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa terdakwa ERYANTO, baik bertindak sendiri-sendiri atau yang dilakukan secara bersama-sama dengan,sdr KADE ARIDANA (berkas perkara terpisah), pada tanggal 23 Agustus 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di Jalan Kertasari No.04 Rt 02/03 Desa Kertasari Kec.Suradadi Kabupaten Tegal Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selawi, dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan tidak memenuhi persyaratan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

----------- Bahwa sekira awal bulan Agustus tahun 2020, pihak Somalink Fisheries Investment Co. mengajukan permintaan penyediaan dan pengiriman anak buah kapal (ABK) kepada PT. Teguh Wiratama Nusantara yang bertempat di Jalan Kertasari No.04 Rt 02/03 Desa Kertasari Kec.Suradadi Kabupaten Tegal Jawa Tengah untuk bekerja di Somalink Fisheries Investment Co.di Somalia. Selanjutnya Saksi KADE ARIDANA selaku Komisaris di PT. Teguh Wiratama Nusantara, melakukan komunikasi dengan ABDUL KADIR selaku pemilik Somalink Fisheries Investment Co, terkait Crew Placement Agreement Somalink Fisheries Investment Co. Selanjutnya Saksi KADE ARIDANA menyampaikan perihal Permintaan penyediaan dan pengiriman anak buah kapal (ABK) dari Somalink Fisheries Investment Co kepada Terdakwa ERYANTO selalu Direktur dari PT.Teguh Wiratama Nusantara. Lalu Saksi KADE ARIDANA meneruskan surat perjanjian yang dikirim oleh Somalink Fisheries Investment Co. kepada Terdakwa ERYANTO. 

Pada sekira bulan Agustus 2020 Terdakwa ERYANTO menghubungi para saksi korban LEONARD RALAHALLO, DIRK THOMAS TAHALELE, MURIS ADAM, FREDY DEDY REFUALU, JASIAS JOHANIS SABONO, MATHIUS DUMA, YACOBIS ECO MARKUS, REINHARD LATUNY, ABDURAHIM UWEN, THOPIAS ONGIRWALU, LA ONI dan JOHN LEMIESA dengan maksud untuk menawarkan pekerjaan sebagai awak kapal dengan lokasi negara Oman. Selanjutnya Terdakwa ERYANTO meminta bantuan HERMANTO untuk melakukan seleksi dan wawancara terhadap calon anak buah kapal tersebut. Setelah dinyatakan lulus seleksi selanjutnya mereka mengirimkan dokumen pada Terdakwa ERYANTO melalui Whatssapp.

Lalu Terdakwa ERYANTO yang bertempat di Jalan Kertasari No.04 Rt 02/03 Desa Kertasari Kec.Suradadi Kabupaten Tegal Jawa Tengah mengirim draft kontrak kepada mereka melalui wahtssapp, dimana dalam draft kontrak tersebut juga mempersyaratkan adanya Sertifikat Basic Safety Training (BST), SKCK Paspor, Buku Pelaut, KTP & Kartu Keluarga. Setelah itu mereka para saksi korban menandatangani berkas perjanjian kerja atau kontrak kerja tersebut, file kontrak tersebut mereka kirimkan kembali kepada Terdakwa melalui Whatsapp.

Pada tanggal 23 Agustus 2020 di Ambon, LEONARD RALAHALLO, DIRK THOMAS TAHALELE, MURIS ADAM, FREDY DEDY REFUALU, JASIAS JOHANIS SABONO, MATHIUS DUMA, YACOBIS ECO MARKUS, REINHARD LATUNY, ABDURAHIM UWEN, THOPIAS ONGIRWALU, LA ONI dan JOHN LEMIESA mendatangani kontrak kerja (individual contract Letter) dengan Somlink Fisheries untuk bekerja dengan jangka waktu 1 (satu) Tahun. Lalu berkas perjanjian tersebut ditandatangani basah, kemudian difoto dan dikirimkan melalui whatsapp ke Terdakwa Eryanto pada hari yang sama. Dalam kontrak kerja tersebut disepakati salah satunya terkait masa kerja pelaut antara 12 – 24 bulan, standar gaji $450 - $500, bonus asuransi dan beberapa tunjangan lainnya.

Selanjutnya Terdakwa ERYANTO melakukan pemesanan tiket pesawat untuk LEONARD RALAHALLO, DIRK THOMAS TAHALELE, MURIS ADAM, FREDY DEDY REFUALU, JASIAS JOHANIS SABONO, MATHIUS DUMA, YACOBIS ECO MARKUS, REINHARD LATUNY, ABDURAHIM UWEN, THOPIAS ONGIRWALU, LA ONI dan JOHN LEMIESA dengan biaya berasal dari ABDUL KADIR.

  Pada tanggal 29 Agustus 2020 LEONARD RALAHALLO, DIRK THOMAS TAHALELE, MURIS ADAM, FREDY DEDY REFUALU, JASIAS JOHANIS SABONO, MATHIUS DUMA, YACOBIS ECO MARKUS, REINHARD LATUNY, ABDURAHIM UWEN, THOPIAS ONGIRWALU, LA ONI dan JOHN LEMIESA berangkat dari Ambon menuju Jakarta untuk berangkat ke Dubai, setibanya di Jakarta Petugas bandara meminta saksi korban melakukan tes Swab Covid – 19 sehingga keberangkatan menuju Dubai dibatalkan terbang dan baru diberangkatkan kembali pada tanggal 6 September 2020 menuju Dubai dengan Pesawat Emirates Nomor Penerbangan EK0359 dan dari dubai menuju Basaso Somalia tanggal 7 September 2020 dengan Pewasat Basaso Daalo Airlines dengan nomor penerbangan D3089. Dan para saksi korban sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam kontak kerja ditempatkan bekerja sebagai dan berpenghasilan sebagai berikut :

 

 

NO

 

Nama

 

Jabatan

 

Upah

 

Uraian Pekerjaan

  1.  

LEONARD RALAHALLO

Master

USD 1.200

pimpinan di atas kapal yang bertugas mengendalikan operasi kapal dari keberangkatan hingga pemulangan

2.

FREDY DEDY REFUALU

Netman

USD 700

menyiapkan jarring atau alat tangkap agar dapat dioperasikan

3. 

JOSIAS JOHANIS SABONO

Winches

USD 600

operator penarik jaring

4.

JOHN LAMIESA

Deck Hand

USD 500

menangkap ikan, menata hasil tangkapan

5.

LA ONI

Netman

USD 700

menyiapkan jarring atau alat tangkap agar dapat dioperasikan

6.

ABDURAHIM UWEN

Asst Foreman

USD 800

Assisten Bosun

7.

REINHARD LATUNY

Deck Hand

USD 500

Dibayarkan ke rekening bank keluarga

8

DIRK THOMAS TAHALELE

Bosun

USD 1000

kepala kerja dengan memberikan komando pekerjaan

9

YACOBIS ECO MARCUS

Winches

USD 600

operator penarik jaring

10

MATHIUS DUMA

Netman

USD 700

menyiapkan jarring atau alat tangkap agar dapat dioperasikan

11

THOBIAS ONGIRWALU

Deck Hand

USD 500

menangkap ikan, menata hasil tangkapan

12

MURIS ADAM

Deck Hand

USD 500

menangkap ikan, menata hasil tangkapan

 

Bahwa PT TEGUH WIRATAMA NUSANTARA memberangkatkan 12 (dua belas) orang Pekerja Migran Indonesia bekerja di Somalia pada kapal M.V. MARWAN 01 berdasakan Letter Of Guarantee Somlink Fisheries Invesment Co dan Crew List PT TEGUH WIRATAMA NUSANTARA. Proses Penempatan yang dilakukan PT TEGUH WIRATAMA NUSANTARA tidak memenuhi Persyaratan Undang-Undang atau tidak sebagaimana ketentuan mestinya dan tidak memenuhi persyaratan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

------------Bahwa LEONARD RALAHALLO, DIRK THOMAS TAHALELE, MURIS ADAM, FREDY DEDY REFUALU, JASIAS JOHANIS SABONO, MATHIUS DUMA, YACOBIS ECO MARKUS, REINHARD LATUNY, ABDURAHIM UWEN, THOPIAS ONGIRWALU, LA ONI dan JOHN LEMIESA, sebagai Pekerja Migran Indonesia tidak memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan untuk bekerja di luar negeri, dan Terdakwa dalam hal ini telah melaksanakan penempatan LEONARD RALAHALLO, DIRK THOMAS TAHALELE, MURIS ADAM, FREDY DEDY REFUALU, JASIAS JOHANIS SABONO, MATHIUS DUMA, YACOBIS ECO MARKUS, REINHARD LATUNY, ABDURAHIM UWEN, THOPIAS ONGIRWALU, LA ONI dan JOHN LEMIESA sebagai Pekerja Migran Indonesia dengan tidak memenuhi persyaratan.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 20 Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa terdakwa ERYANTO, baik bertindak  sendiri-sendiri atau yang dilakukan secara bersama-sama dengan,sdr KADE ARIDANA (berkas perkara terpisah), pada tanggal 23 Agustus 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di Jalan Kertasari No.04 Rt 02/03 Desa Kertasari Kec.Suradadi Kabupaten Tegal Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selawi, menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

----------- Bahwa sekira awal bulan Agustus tahun 2020 Somalink Fisheries Investment Co. mengajukan permintaan penyediaan dan pengiriman anak buah kapal (ABK) kepada PT. Teguh Wiratama Nusantara yang bertempat di Jalan Kertasari No.04 Rt 02/03 Desa Kertasari Kec.Suradadi Kabupaten Tegal Jawa Tengah untuk bekerja di Somalink Fisheries Investment Co.di Somalia. Selanjutnya Saksi KADE ARIDANA selaku Komisaris di PT. Teguh Wiratama Nusantara, melakukan komunikasi dengan ABDUL KADIR selaku pemilik Somalink Fisheries Investment Co. Saksi KADE ARIDANA terkait Crew Placement Agreement Somalink Fisheries Investment Co. Selanjutnya Saksi KADE ARIDANA menyampaikan perihal Permintaan penyediaan dan pengiriman anak buah kapal (ABK) dari Somalink Fisheries Investment Co kepada Terdakwa ERYANTO. Lalu Saksi KADE ARIDANA meneruskan surat perjanjian yang dikirim oleh Somalink Fisheries Investment Co. kepada Terdakwa ERYANTO. 

Pada sekira bulan Agustus 2020 Terdakwa ERYANTO menghubungi LEONARD RALAHALLO, DIRK THOMAS TAHALELE, MURIS ADAM, FREDY DEDY REFUALU, JASIAS JOHANIS SABONO, MATHIUS DUMA, YACOBIS ECO MARKUS, REINHARD LATUNY, ABDURAHIM UWEN, THOPIAS ONGIRWALU, LA ONI dan JOHN LEMIESA dengan maksud untuk menawarkan pekerjaan sebagai awak kapal dengan lokasi negara Oman. Selanjutnya Terdakwa ERYANTO meminta bantuan HERMANTO untuk melakukan seleksi dan wawancara terhadap calon anak buah kapal tersebut. Setelah dinyatakan lulus seleksi selanjutnya mereka mengirimkan dokumen pada Terdakwa ERYANTO melalui Whatssapp.

Lalu Terdakwa ERYANTO mengirim draft kontrak kepada mereka melalui wahtssapp, dimana dalam draft kontrak tersebut juga mempersyaratkan adanya Sertifikat Basic Safety Training (BST), SKCK Paspor, Buku Pelaut, KTP & Kartu Keluarga. Setelah mereka menandatangani berkas perjanjian kerja atau kontrak kerja tersebut, file kontrak tersebut mereka kirimkan kembali kepada Terdakwa melalui Whatsapp.

Pada tanggal 23 Agustus 2020 di Ambon, LEONARD RALAHALLO, DIRK THOMAS TAHALELE, MURIS ADAM, FREDY DEDY REFUALU, JASIAS JOHANIS SABONO, MATHIUS DUMA, YACOBIS ECO MARKUS, REINHARD LATUNY, ABDURAHIM UWEN, THOPIAS ONGIRWALU, LA ONI dan JOHN LEMIESA mendatangani kontrak kerja (individual contract Letter) dengan Somlink Fisheries untuk bekerja dengan jangka waktu 1 (satu) Tahun. Lalu berkas perjanjian tersebut ditandatangani basah, kemudian difoto dan dikirimkan melalui whatsapp ke Terdakwa Eryanto pada hari yang sama. Dalam kontrak kerja tersebut disepakati salah satunya terkait masa kerja pelaut antara 12 – 24 bulan, standar gaji $450 - $500, bonus asuransi dan beberapa tunjangan lainnya.

Selanjutnya Terdakwa ERYANTO melakukan pemesanan tiket pesawat untuk LEONARD RALAHALLO, DIRK THOMAS TAHALELE, MURIS ADAM, FREDY DEDY REFUALU, JASIAS JOHANIS SABONO, MATHIUS DUMA, YACOBIS ECO MARKUS, REINHARD LATUNY, ABDURAHIM UWEN, THOPIAS ONGIRWALU, LA ONI dan JOHN LEMIESA dengan biaya berasal dari ABDUL KADIR.

  Pada tanggal 29 Agustus 2020 LEONARD RALAHALLO, DIRK THOMAS TAHALELE, MURIS ADAM, FREDY DEDY REFUALU, JASIAS JOHANIS SABONO, MATHIUS DUMA, YACOBIS ECO MARKUS, REINHARD LATUNY, ABDURAHIM UWEN, THOPIAS ONGIRWALU, LA ONI dan JOHN LEMIESA berangkat dari Ambon menuju Jakarta untuk berangkat ke Dubai, tetapi Petugas di Jakarta meminta saya Swab Covid – 19 sehingga saya dibatalkan terbang dan baru diberangkatkan pada tanggal 6 September 2020 menuju Dubai dengan Pesawat Emirates Nomor Penerbangan EK0359 dan dari dubai menuju Basaso Somalia tanggal 7 September 2020 dengan Pewasat Basaso Daalo Airlines dengan nomor penerbangan D3089. Dan para saksi korban sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam kontak kerja ditempatkan bekerja sebagai dan berpenghasilan sebagai berikut :

 

 

NO

 

Nama

 

Jabatan

 

Upah

 

Uraian Pekerjaan

  1.  

LEONARD RALAHALLO

Master

USD 1.200

pimpinan di atas kapal yang bertugas mengendalikan operasi kapal dari keberangkatan hingga pemulangan

1

FREDY DEDY REFUALU

Netman

USD 700

menyiapkan jarring atau alat tangkap agar dapat dioperasikan

2.

JOSIAS JOHANIS SABONO

Winches

USD 600

operator penarik jaring

3

JOHN LAMIESA

Deck Hand

USD 500

menangkap ikan, menata hasil tangkapan

4

LA ONI

Netman

USD 700

menyiapkan jarring atau alat tangkap agar dapat dioperasikan

5

ABDURAHIM UWEN

Asst Foreman

USD 800

Assisten Bosun

6

REINHARD LATUNY

Deck Hand

USD 500

Dibayarkan ke rekening bank keluarga

7

DIRK THOMAS TAHALELE

Bosun

USD 1000

kepala kerja dengan memberikan komando pekerjaan

8

YACOBIS ECO MARCUS

Winches

USD 600

operator penarik jaring

9

MATHIUS DUMA

Netman

USD 700

menyiapkan jarring atau alat tangkap agar dapat dioperasikan

10

THOBIAS ONGIRWALU

Deck Hand

USD 500

menangkap ikan, menata hasil tangkapan

12

MURIS ADAM

Deck Hand

USD 500

menangkap ikan, menata hasil tangkapan

 

Bahwa PT TEGUH WIRATAMA NUSANTARA memberangkatkan 12 (dua belas) orang Pekerja Migran Indonesia bekerja di Somalia pada kapal M.V. MARWAN 01 berdasakan Letter Of Guarantee Somlink Fisheries Invesment Co dan Crew List PT TEGUH WIRATAMA NUSANTARA. Proses Penempatan yang dilakukan PT TEGUH WIRATAMA NUSANTARA tidak memenuhi Persyaratan Undang-Undang atau tidak sebagaimana ketentuan dan Tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).

------------            Bahwa Terdakwa telah melaksanakan penempatan LEONARD RALAHALLO, DIRK THOMAS TAHALELE, MURIS ADAM, FREDY DEDY REFUALU, JASIAS JOHANIS SABONO, MATHIUS DUMA, YACOBIS ECO MARKUS, REINHARD LATUNY, ABDURAHIM UWEN, THOPIAS ONGIRWALU, LA ONI dan JOHN LEMIESA sebagai Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 86 huruf c jo Pasal 72 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 20 Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya