Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan SITA JAMINAN yang telah dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negen Slawi terhadap Sebidang tanah seluas 256 m2, sebagaimana terural dalam sertifikat Hak Milk No. 84/Kemantran, Surat Ukur No. 29/Timbangraja/2002 tanggal 23-4-2002. Dahulu tercatat atas nama: CICI SETIOWATI isteri AMINUDIN AZIZ sekarang atas nama ZAINAL ABIDIN dengan balas-balas sebagai berikut:
-Sebelah Utara : Saluran air
-Sebelah Selatan: Jalan desa
-Sebelah Timur: Ikmar
-Sebelah Barat : Endang Ratnawati
Adalah SAH, MENGIKAT dan BERHARGA.
- Menyatakan SITA JAMINAN yang telah dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Slawi terhadap: HARTA milk TERGUGAT I dan Tergugat II berupa :
Sebidang tanah yang dialatnya berdiri bangunan rumah, setempat dikenal atas nama UMAR- FIRDAUS seluas kurang lebih 70 M2 di Desa Kemantran, RT. 001 RW. 001, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, dengan balas-batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara : Emi Hidayati
-Sebelah Selatan : Gang
-Sebelah Timur : Jalan raya
-Sebelah Barat : H.Daryono
Adalah SAH, MENGIKAT dan BERHARGA.
- Menyatakan tindakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT II seeta TERGUGAT IV yang telah memperdaya PARA PENGGUGAT untuk menandatangani suatu blanko yang ternyata berisikan PERJANJIAN HUTANG PIUTANG. PERJANJIAN PENGOSONGAN, PERIKATAN JUAL BELI SERTA KUASA JUAL yang akhirnya dibuatkan AKTA JUAL BELI No. 330/2023 tanggal 5 Agustus 2023 oleh TERGUGAT IV adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan tindakan TERGUGAT IV yang telah membuat AKTA JUAL BELI No. 330/2023 tanggal 5 Agustus 2023, kehadiran PENGGUGAT sebagaimana diharuskan dalam ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 Tentang PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH dikwalifikasikan sebagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan AKTA JUAL BELI No. 330/2023 tanggal 5 Agustus 2023 yang dibuat oleh TERGUGAT IV adalah CACAT HUKUM, tidak SAH dan harus DINYATAKAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM, karena JUAL BELI tersebut didahului HUTANG PIUTANG dan disertai hal-hal yarg tidak wajar atau itikad yang tidak jujur;
- Menyalakan peralihan hak atas TANAH sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No. 84/Kemantran yang didasarkan alas AKTA JUAL BELI No. 330/2023 tanggal 5 Agustus 2023 yang semula tercatat alas nama CICI SETIOWATI Istri AMINUDIN AZIZ a quo Para PENGGUGAT sehingga menyebabkan beralih menjadi atas nama: ZAINAL ABIDIN a quo TERGUGAT III adalah TIDAK SAH, CACAT HUKUM serta BATAL dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan PERJANJIAN HUTANG PIUTANG No.14. PERJANJIAN PENGOSONGAN No.15 tanggal 09-11-2021 dan PERIKATAN JUAL BELI No.10, SERTA KUASA JUAL Nomor : 11, tanggal 10-10-2022, yang dibuat oleh EVA FIDIAWATI, S.H., M.KN, PPAT di Wilayah Kabupaten Tegal harus dinyatakan BATAL dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk memulihkan Sertifikat Hak Milik No. 84/Kemantran seperti dalam keadaan semula, menjadi atas nama: CICI SETIOWATI Istri AMINUDIN AZIZ a quo PARA PENGGUGAT;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk memulihkan Sertifikat Hak Milik No. 84/Kemantran seperti dalam keadaan semula, menjadi atas nama: CICI SETIOWATI Istri AMINUDIN AZIZ;
- Menghukum para TERGUGAT untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 84/Kemantran kepada PENGGUGAT, tanpa syarat apapun juga;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV secara tanggung renteng untuk membayar KERUGIAN MATERIIL sebesar Rp. 1.025.000.000. (Satu milyard dua puluh lima juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT, yang dibayar lunas dengan seketika dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV secara tanggung renteng untuk membayar KERUGIAN MORIIL sebesar Rp. 500.000.000. (Lima ratus juta rupiah ) kepada PENGGUGAT, yang dibayar lunas dengan seketika dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT dan TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar UANG PAKSA (dwangsom) kepada PENGGUGAT, yang dibayar lunas dengan sekelika dan sekaligus apabila LALAI melaksanakan PUTUSAN yakni sebesor:
-1% (satu per seratus) untuk sellap harinya, yang dihitung darl besarnya KERUGIAN MORIL yakni sejumlah Rp. 500.000.000. (Uma ratus juta rupiah) sampal dengan dilaksankannya PUTUSAN:
-1% (satu per seratus) untuk setiap harinya, yang dihitung dari besarnya KERUGIAN MATERIL yakni sejumlah Rp. 1.025.000.000. (Satu milyard dua puluh lima juta ruplah) sampal dengan dilaksankannya PUTUSAN;
- Menyatakan PUTUSAN dalam perkara ini DAPAT DUALANKAN TERLEBIH DAHULU PUTUSAN SERTA MERTA, meskipun PARA TERGUGAT maupun TURUT TERGUGAT mengajukan Periawanan, Banding alaupun Kasasi;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III serta TERGUGAT IV secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya biaya yang timbul dalam perkara ini:
SUBSIDAIR
Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Slawi Cq Majelis Hakim Pemeriksa berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono );
|