| Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit Addendum Ke-II No : 3303344/Add-PK/V/2022 Atas Perjanjian Kredit No. 3301291/BAM/PK/VII/2019 tanggal 31 Mei 2022.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat atas diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor: 04057/2019 Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal, sehingga Bank berwenang melakukan proses eksekusi terhadap agunan dimaksud,
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit Addendum Ke-II No : 3303344/Add-PK/V/2022 Atas Perjanjian Kredit No. 3301291/BAM/PK/VII/2019 tanggal 31 Mei 2022.
- Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 120.047.002,- ( Seratus dua puluh juta empat puluh tujuh ribu dua rupiah )
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 120.047.002,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Pokok Rp. 68.478.769,-
Bunga Rp. 29.655.584,-
Denda Rp. 21.912.649,-
- Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu berupa Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal dengan segala turutannya dengan Luas 370 m2 (tiga ratus tujuh puluh meter persegi), yang terletak di Ds.Sigedong Kec.Bumijawa Kab.Tegal, yang ditunjukan dengan SU/GS No. 00187/Sigedong/2013, tanggal 15-04-2013, yang dibuktikan dengan kepemilikan SHM No. 00640, setelah diproses Nomenklatur terbit SHM elektrik NIB. 11.35.000047920.0, a/n. Jariah;
- Memohon untuk pelaksanaan Sita Eksekusi (sita jaminan/sita revindicatoir)
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |