Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2025/PN Slw PT. BPR ARTHAPUSPA MEGA DAMIRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2025/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR ARTHAPUSPA MEGA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DAMIRIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.047.002,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit Addendum Ke-II No : 3303344/Add-PK/V/2022 Atas Perjanjian Kredit No. 3301291/BAM/PK/VII/2019 tanggal 31 Mei 2022.
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat atas diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor: 04057/2019 Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal, sehingga Bank berwenang melakukan proses eksekusi terhadap agunan dimaksud,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit Addendum Ke-II No : 3303344/Add-PK/V/2022 Atas Perjanjian Kredit No. 3301291/BAM/PK/VII/2019 tanggal 31 Mei 2022.
  5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 120.047.002,- ( Seratus dua puluh juta empat puluh tujuh ribu dua rupiah )
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 120.047.002,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
    Pokok Rp. 68.478.769,-
    Bunga Rp. 29.655.584,-
    Denda Rp. 21.912.649,-
  7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu berupa Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal dengan segala turutannya dengan Luas 370 m2 (tiga ratus tujuh puluh meter persegi), yang terletak di Ds.Sigedong Kec.Bumijawa Kab.Tegal, yang ditunjukan dengan SU/GS No. 00187/Sigedong/2013, tanggal 15-04-2013, yang dibuktikan dengan kepemilikan SHM No. 00640, setelah diproses Nomenklatur terbit SHM elektrik  NIB. 11.35.000047920.0, a/n. Jariah;
  8. Memohon untuk pelaksanaan Sita Eksekusi (sita jaminan/sita revindicatoir)
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak