Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Slw Nimas Ayu Dianing Asih, SH MUHAMMAD RIZKI ALI ASKUR Bin ABDUL KHALIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 656 /M.343/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nimas Ayu Dianing Asih, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZKI ALI ASKUR Bin ABDUL KHALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Mustaqim, S.H.MUHAMMAD RIZKI ALI ASKUR Bin ABDUL KHALIM
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RIZKI ALI ASKUR Bin ABDUL KHALIM  pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Desa Pegirikan Rt. 21 RW. 05, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, atau disuatu tempat lain yang masih termasuk wilayah Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :  ------

              Pada waktu dan tempat tersebut di atas, bermula ketika terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian di rumah terdakwa karena ditemukan sebuah kardus paket TIKI yang berisi obat-obatan keras dari kurir TIKI milik terdakwa yang berisi 1 (satu) botol plastik yang berisi 1058 (seribu lima puluh delapan) butir dobel Y dan 200 (dua ratus) butir obat keras jenis Tramadol yang dibeli oleh terdakwa melalui aplikasi facebook bernama INDRA dengan harga Rp. 1.050.000-, (satu juta lima puluh ribu rupiah). Bahwa dari barang yang terdakwa beli tersebut, sejumlah 50  (lima puluh) butir  Tramadol rencananya akan terdakwa serahkan kepada teman terdakwa yang bernama Sdr. DWI RISKIAWAN alias BOKLAT Bin SAKURI karena sebelumnya Sdr. DWI RISKIAWAN alias BOKLAT Bin SAKURI pesan atau beli kepada terdakwa kemudian sisanya terdakwa simpan untuk kemudian terdakwa edarkan atau jual kepada teman-teman terdakwa. Setelah terdakwa ditangkap, kemudian petugas kepolisian kembali menggeledah rumah terdakwa dan ditemukan 140 (seratus empat puluh) butir obat keras jenis  Hexymer dan 32 (tiga puluh dua) butir obat keras jenis dobel Y  yang mana obat-obatan tersebut merupakan sisa yang belum terjual atau yang belum terdakwa edarkan.

              Pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang berada di Desa Pegirikan  Rt. 021 / 005, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal terdakwa menghubungi Sdr. DWI RISKIAWAN alias BOKLAT Bin SAKURI dengan chating ke whatsapp Sdr. DWI RISKIAWAN alias BOKLAT Bin SAKURI, nomor whatsappnya 089621091797 sedangkan momor whatsapp terdakwa adalah 087730203494 waktu itu terdakwa dan menyampaikan kepada Sdr. DWI RISKIAWAN alias BOKLAT Bin SAKURI bahwa terdakwa akan kulakan (membeli) obat-obatan keras selanjutnya Sdr. DWI RISKIAWAN alias BOKLAT Bin SAKURI membeli sebanyak 50 (lima puluh) butir obat keras jenis Tramadol seharga Rp. 280.000-, (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang kemudian masih dalam chatingan whatsapp terdakwa dengan Sdr. DWI RISKIAWAN alias BOKLAT Bin SAKURI janjian ketemuan diWarung kelontong milik ibu Sdr. DWI RISKIAWAN alias BOKLAT Bin SAKURI yang berada di Desa Grobog Kulon, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal setelah terdakwa maupun Sdr. DWI RISKIAWAN alias BOKLAT Bin SAKURI bertemu di dalam warung diatas terlebih dahulu Sdr. DWI RISKIAWAN alias BOKLAT Bin SAKURI menyerahkan uang pembelian 50 (lima puluh) butir obat keras jenis Tramadol kepada terdakwa sejumlah Rp. 280.000-, (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) setelah uang terdakwa terima selanjutnya terdakwa meminta Sdr. DWI RISKIAWAN alias BOKLAT Bin SAKURI untuk mentransfer pembayaran obat-obatan keras yang terdakwa beli terdakwa beli dari seseorang yang terdakwa kenal lewat FaceBook dengan akun INDRA sejumlah uang Rp. 1.050.000-, (satu juta lima luluh ribu rupiah) itu termasuk uang yang sebelumnya oleh terdakwa beli dari seseorang yang terdakwa kenal lewat FaceBook dengan akun INDRA sedangkan pengirimanannya melalui jasa paket TIKI diserahkan kepada terdakwa sejumlah Rp. 280.000-, (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) waktu itu terdakwa meminta  Sdr. DWI RISKIAWAN alias BOKLAT Bin SAKURI untuk mentransfer ke rekening orang yang dipesan oleh terdakwa.

              Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di halaman rumah tetangga terdakwa ikut Desa Pegirikan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Sdr. MUHAMAD ZAFIK MAULANA Bin GUNTORO bertemu dan berhadapan langsung dengan terdakwa saat itu Sdr. MUHAMAD ZAFIK MAULANA Bin GUNTORO menyampaikan akan membeli obat keras jenis dobel Y sebanyak 5 (lima) paket yang selanjutnya terdakwa menyerahkan 20 (dua puluh) butir obat keras jenis dobel Y yang dikemas menjadi 5 (lima) paket plastik klip putih bening kepada Sdr. MUHAMAD ZAFIK MAULANA Bin GUNTORO kemudian Sdr. MUHAMAD ZAFIK MAULANA Bin GUNTORO tetapi Sdr. MUHAMAD ZAFIK MAULANA Bin GUNTORO dengan harga Rp. 50.000-, (lima puluh ribu rupiah).

              Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa menjual obat keras jenis Hexymer kepada Sdr. AKHMAD FAIZAL Bin ALI TOHA dengan harga Rp. 10.000-, (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) butir obat keras jenis Hexymer.

              Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa telah mengedarkan atau menjual obat keras jenis Hexymer kepada Sdr. MUZAMIL KHULUKI Bin MASKURI sebanyak 4 (empat) butir obat keras jenis Hexymer dengan harga Rp. 10.000-, (sepuluh ribu rupiah).

              Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa telah mengedarkan atau menjual 4 (empat) butir obat keras jenis Hexymer kepada Sdr. MUHAMAD NURROKHIM Bin ASIKIN dengan harga Rp. 10.000-, (sepuluh ribu rupiah).

              Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKI ALI ASKUR Bin ABDUL KHALIM mengedarkan atau menjual obat-obatan keras jenis Tramadol dobel y dan Hexymer seperti tersebut diatas tidak memiliki perizinan Berusaha dari instansi terkait dalam hal ini salah satunya izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal

Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKI ALI ASKUR Bin ABDUL KHALIM tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian dan selama ini terdakwa juga tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian karena selama ini terdakwa hanya bekerja sebagai buruh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 1047/NOF/2024 tanggal 5 April 2024 disimpulkan bahwa BB-2326/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver yang disita dari terdakwa Sdr. MUHAMMAD RIZKI ALI ASKUR Bin ABDUL KHALIM adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 1047/NOF/2024 tanggal 5 April 2024 disimpulkan bahwa BB-2325/2024/NOF, BB-2327/2024/NOF dan BB-2328/2024/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “mf” yang disita dari terdakwa Sdr. MUHAMMAD RIZKI ALI ASKUR Bin ABDUL KHALIM adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 435 UU. RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo pasal 138 ayat (2) UU. RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RIZKI ALI ASKUR Bin ABDUL KHALIM  pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Desa Pegirikan Rt. 21 RW. 05, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, atau disuatu tempat lain yang masih termasuk wilayah Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :  ------

              Pada waktu dan tempat tersebut di atas, bermula ketika terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian di rumah terdakwa karena ditemukan sebuah kardus paket TIKI yang berisi obat-obatan keras dari kurir TIKI milik terdakwa yang berisi 1 (satu) botol plastik yang berisi 1058 (seribu lima puluh delapan) butir dobel Y dan 200 (dua ratus) butir obat keras jenis Tramadol yang dibeli oleh terdakwa melalui aplikasi facebook bernama INDRA dengan harga Rp. 1.050.000-, (satu juta lima puluh ribu rupiah). Bahwa dari barang yang terdakwa beli tersebut, sejumlah 50  (lima puluh) butir  Tramadol rencananya akan terdakwa serahkan kepada teman terdakwa yang bernama Sdr. DWI RISKIAWAN alias BOKLAT Bin SAKURI karena sebelumnya Sdr. DWI RISKIAWAN alias BOKLAT Bin SAKURI pesan atau beli kepada terdakwa kemudian sisanya terdakwa simpan untuk kemudian terdakwa edarkan atau jual kepada teman-teman terdakwa. Setelah terdakwa ditangkap, kemudian petugas kepolisian kembali menggeledah rumah terdakwa dan ditemukan 140 (seratus empat puluh) butir obat keras jenis  Hexymer dan 32 (tiga puluh dua) butir obat keras jenis dobel Y  yang mana obat-obatan tersebut merupakan sisa yang belum terjual atau yang belum terdakwa edarkan.

              Pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang berada di Desa Pegirikan  Rt. 021 / 005, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal terdakwa menghubungi Sdr. DWI RISKIAWAN alias BOKLAT Bin SAKURI dengan chating ke whatsapp Sdr. DWI RISKIAWAN alias BOKLAT Bin SAKURI, nomor whatsappnya 089621091797 sedangkan momor whatsapp terdakwa adalah 087730203494 waktu itu terdakwa dan menyampaikan kepada Sdr. DWI RISKIAWAN alias BOKLAT Bin SAKURI bahwa terdakwa akan kulakan (membeli) obat-obatan keras selanjutnya Sdr. DWI RISKIAWAN alias BOKLAT Bin SAKURI membeli sebanyak 50 (lima puluh) butir obat keras jenis Tramadol seharga Rp. 280.000-, (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang kemudian masih dalam chatingan whatsapp terdakwa dengan Sdr. DWI RISKIAWAN alias BOKLAT Bin SAKURI janjian ketemuan diWarung kelontong milik ibu Sdr. DWI RISKIAWAN alias BOKLAT Bin SAKURI yang berada di Desa Grobog Kulon, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal setelah terdakwa maupun Sdr. DWI RISKIAWAN alias BOKLAT Bin SAKURI bertemu di dalam warung diatas terlebih dahulu Sdr. DWI RISKIAWAN alias BOKLAT Bin SAKURI menyerahkan uang pembelian 50 (lima puluh) butir obat keras jenis Tramadol kepada terdakwa sejumlah Rp. 280.000-, (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) setelah uang terdakwa terima selanjutnya terdakwa meminta Sdr. DWI RISKIAWAN alias BOKLAT Bin SAKURI untuk mentransfer pembayaran obat-obatan keras yang terdakwa beli terdakwa beli dari seseorang yang terdakwa kenal lewat FaceBook dengan akun INDRA sejumlah uang Rp. 1.050.000-, (satu juta lima luluh ribu rupiah) itu termasuk uang yang sebelumnya oleh terdakwa beli dari seseorang yang terdakwa kenal lewat FaceBook dengan akun INDRA sedangkan pengirimanannya melalui jasa paket TIKI diserahkan kepada terdakwa sejumlah Rp. 280.000-, (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) waktu itu terdakwa meminta  Sdr. DWI RISKIAWAN alias BOKLAT Bin SAKURI untuk mentransfer ke rekening orang yang dipesan oleh terdakwa.

              Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di halaman rumah tetangga terdakwa ikut Desa Pegirikan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Sdr. MUHAMAD ZAFIK MAULANA Bin GUNTORO bertemu dan berhadapan langsung dengan terdakwa saat itu Sdr. MUHAMAD ZAFIK MAULANA Bin GUNTORO menyampaikan akan membeli obat keras jenis dobel Y sebanyak 5 (lima) paket yang selanjutnya terdakwa menyerahkan 20 (dua puluh) butir obat keras jenis dobel Y yang dikemas menjadi 5 (lima) paket plastik klip putih bening kepada Sdr. MUHAMAD ZAFIK MAULANA Bin GUNTORO kemudian Sdr. MUHAMAD ZAFIK MAULANA Bin GUNTORO tetapi Sdr. MUHAMAD ZAFIK MAULANA Bin GUNTORO dengan harga Rp. 50.000-, (lima puluh ribu rupiah).

              Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa menjual obat keras jenis Hexymer kepada Sdr. AKHMAD FAIZAL Bin ALI TOHA dengan harga Rp. 10.000-, (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) butir obat keras jenis Hexymer.

              Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa telah mengedarkan atau menjual obat keras jenis Hexymer kepada Sdr. MUZAMIL KHULUKI Bin MASKURI sebanyak 4 (empat) butir obat keras jenis Hexymer dengan harga Rp. 10.000-, (sepuluh ribu rupiah).

              Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa telah mengedarkan atau menjual 4 (empat) butir obat keras jenis Hexymer kepada Sdr. MUHAMAD NURROKHIM Bin ASIKIN dengan harga Rp. 10.000-, (sepuluh ribu rupiah).

              Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKI ALI ASKUR Bin ABDUL KHALIM mengedarkan atau menjual obat-obatan keras jenis Tramadol dobel y dan Hexymer seperti tersebut diatas tidak memiliki perizinan Berusaha dari instansi terkait dalam hal ini salah satunya izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal

Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKI ALI ASKUR Bin ABDUL KHALIM tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian dan selama ini terdakwa juga tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian karena selama ini terdakwa hanya bekerja sebagai buruh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 1047/NOF/2024 tanggal 5 April 2024 disimpulkan bahwa BB-2326/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver yang disita dari terdakwa Sdr. MUHAMMAD RIZKI ALI ASKUR Bin ABDUL KHALIM adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 1047/NOF/2024 tanggal 5 April 2024 disimpulkan bahwa BB-2325/2024/NOF, BB-2327/2024/NOF dan BB-2328/2024/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “mf” yang disita dari terdakwa Sdr. MUHAMMAD RIZKI ALI ASKUR Bin ABDUL KHALIM adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 436 UU. RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya