Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2024/PN Slw 1.JAMHURI
2.RODJIKIN
1.PT. BANK PERKERIDITAN RAKYAT MEGA ARTA MUSTIKA
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) TEGAL.
3.DERMAWAN YUNI SATRIA
4.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan Tata Ruang, Kabupaten Tegal.
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Slw
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAMHURI
2RODJIKIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHARLES SINAGA, S.H., M.H.JAMHURI
2CHARLES SINAGA, S.H., M.H.RODJIKIN
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PERKERIDITAN RAKYAT MEGA ARTA MUSTIKA
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) TEGAL.
3DERMAWAN YUNI SATRIA
4Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan Tata Ruang, Kabupaten Tegal.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 190.000.000,00
Petitum

Dalam Primer.

1. Menerima seluruh Gugatan Penggugat I dan Penggugat I;

2. Menyatakan seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat adalah sah secara hukum dan mengikat;

3. Menetapkan perbuatan Tergugat I yang telah menerima uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Penggugat I sejumlah uang sebagai pembayaran angsuran setoran Krdit pada tanggal 27 Oktober 2021 akan tetapi Tergugat I tidak mencatatnya sebagai pengurangan utang angsuran Penggugat I, adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum;

4. Menetapkan, perbuatan Tegugat I yang mengakhiri sepihak isi Perjanjian Kredit Nomor 004-05608/MAM/PK/V/17 tertanggal 30 Mei 2017, dan Perjanjian Pokok Nomor 002-19127/MAM/PK/VI/20 tertanggal 30 Juni 2020, tanpa ada Putusan Pengadilan Negeri Slawi yang mengatakan bahwa Penggugat I telah melakukan Wanprestasi/Ingkar janji, dan tanpa ada Putusan Pengadilan Negeri Slawi yang menghukum Pengugat I untuk membayar utang kepada Tergugat I, adalah Perbuatan yang bertentangan denan hukum;

5. Menetapkan, bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan Pelelangan terlampau dini dan harga murah jauh dari harga pasaran dan serta tidak melampirkan harga limit yang dibuat oleh  Apresel yang diberi wewenang oleh Undang-Undang. Dan tanpa ada Putusan Pengadilan yang mengatakan Eksekusi Penjualan lelang Objek Perkara terhadap sebidang tanah darat diatasnya berdiri rumah tempat tinggal Sertifikat Hak Milik Nomor.17 atas nama RODJIKIN (atas nama Penggugat II), luas tanah 112 M2, tanggal Sertifikat 04-02-2008, dengan Nomor surat ukur 03/Sutapranan/2008, terletak di Desa Sutapranan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, adalah perbuatan yang  bertentangan dengan Hukum; 

6. Menetapkan, Perbuatan Tergugat I yang mengusai seluruhnya uang penjualan lelang sebesar Rp. Rp. 190.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum;

7. Menetapkan terhadap Risahlah lelang nomor. 513/41/2021 tertanggal 28 Oktober 2021 yang dibuat oleh Tergugat II untuk Tergugat III  tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III serta Tergugat IV untuk mengembalikan setatus semula terhadap jaminan Penggugat I terhadap SHM Penggugat II Sertifikat Hak Milik Nomor.17 atas nama RODJIKIN  luas tanah 112 M2, tanggal Sertifikat 04-02-2008, dengan Nomor surat ukur 03/Sutapranan/2008, terletak di Desa Sutapranan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal;

9. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan (C.B) terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 17 atas nama RODJIKIN, Luas tanah 112 M2, tanggal sertifikat 04/02/2008, Nomor surat ukur 03/Sutapranan/2008, terletak di Desa Sutapranan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal;

10. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan keputusan dalam perkara ini, kepada Penggugat;

11. Memerintahkan Kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, maupun pihak lain yang berhubungan dengan perkara ini  untuk mentaati/tunduk pada isi Putusan ini;

12. Menghukum Tergugat IV untuk tidak mengalihkan Peralihan hak terhadap jaminan yang masih dalam sengketa di Persidangan Pengadilan Negeri Slawi kepada orang lain sampai Putusan Pengadilan Negeri Slawi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

13. Menghukum Tergugat I, untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Dalam Subsider.

 Bila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex.Aeqou Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak