Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2026/PN Slw Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH KASMUDI BIN SAYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 27/Pid.B/2026/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 550 /M.3.43/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASMUDI BIN SAYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :                                                                                                                                                                                                                                                        

------ Bahwa terdakwa  KASMUDI Bin SAYADI pada hari dan tanggal lupa di bulan Februari bulan Juni tahun 2022 atau setidak – tidaknya pada waktu lain di tahun 2022 bertempat disebuah rumah yang beralamat di Ds.Blubuk Kec.Dukuhwaru Kab.Tegal atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, atau dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kata-kata bohong , menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu, perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan  cara sebagai  berikut  :------------------

  • Bahwa berawal di hari dan tanggal lupa di bulan februari 2022 terdakwa mendatangi rumah saksi HASAN BISRI Bin H ALI GOZALI  yang beralamat di di Ds.Blubuk Kec.Dukuhwaru Kab.Tegal dengan tujuan untuk mengajukan penawaran renovasi kandang ayam, pada waktu tersebut tercapailah kesepakatan secara lisan harga renovasi kandang senilai Rp. 420.000.000,- (Empat ratus dua puluh juta rupiah) t sudah termasuk dengan isinya yaitu 10 Blower 50 inch merk Confan dan 60 Celdek Sumo di Toko Banjar Mulya Farm dan Genset kapasitas 30 Kva;
  • Bahwa selanjutnya saksi HASAN BISRI Bin H ALI GOZALI menyerahkan uang kepada terdakwa dengan jumlah total Rp. 385.000.000,- (Tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) secara bertahap sebagai berikut :
  1. Pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2022, sekitar Pkl. 14.00 Wib di rumah korban yang terletak di Ds.Blubuk Rt.02 Rw.07 Kec.Dukuhwaru Kab.Tegal , korban menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) kepada Tersangka. (Bukti kwitansi terlampir). 
  2. Pada hari Rabu, tanggal 30 Maret 2022, sekitar Pkl. 16.00 Wib di rumah korban yang terletak di Ds.Blubuk Rt.02 Rw.07 Kec.Dukuhwaru Kab.Tegal korban menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) kepada Tersangka. (Bukti kwitansi terlampir). 
  3. Pada hari Jum’at, tanggal 04 April 2022, sekitar Pkl. 10.00 Wib di rumah korban yang terletak di Ds.Blubuk Rt.02 Rw.07 Kec.Dukuhwaru Kab.Tegal korban menyerahkan uang sejumlah Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) kepada Tersangka. (Bukti kwitansi terlampir). 
  4. Pada hari Kamis, tanggal 28 April 2022, sekitar Pkl. 11.00 Wib di rumah korban yang terletak di Ds.Blubuk Rt.02 Rw.07 Kec.Dukuhwaru Kab.Tegal korban menyerahkan uang sejumlah Rp.290.000.000,- (Dua ratus sembilan puluh juta rupiah) kepada Tersangka (Bukti kwitansi terlampir). 
  5. Pada hari Kamis, tanggal 02 Juni 2022, sekitar Pkl. 10.00 Wib di rumah korban yang terletak di Ds.Blubuk Rt.02 Rw.07 Kec.Dukuhwaru Kab.Tegal korban menyerahkan uang sejumlah Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) kepada Tersangka (Bukti kwitansi terlampir). 
  6. Pada hari Kamis, tanggal 09 Juni 2022, sekitar Pkl. 15.58 Wib  korban mentransfer uang dari ATM Bank BNI a.n Rekening korban sendiri (Sdr. HASAN BISRI  dengan No. Rek :  1381085937  kepada No. Rek Bank BNI a.n Sdr. KASMUDI selaku Tersangka dengan No. Rek : 1148456059 sejumlah Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).    
  • Bahwa sekitar bulan Maret 2026 uang tersebut diatas telah digunakan oleh terdakwa untuk pengerjaan upgrade kandang diantaranya untuk pembayaran pekerja sebanyak 7 (Tujuh) pekerja selama 2 (Dua) bulan dan pembelian material upgrade kandang diantaranya semen sebanyak 35 (Tiga puluh lima) sak, pasir sebanyak 12 (Dua belas) ritase, hebel sebanyak 18 (Delapan belas) kubik, dan bambu sebanyak 2.000 (Dua ribu) batang, Terpal sebanyak 6 (Enam) buah, Kayu kaso sebanyak sekutar 30 (Tiga puluh) ikat, kayu ulin sebanyak 200 (Dua ratus) batang, baja ringan sebanyak 60 (Enam puluh) batang, paku roofing sebanyak 5 (Lima) dus, paku sebanyak 115 (Seratus lima belas) kg, Semen mortar sebanyak 25 (Dua puluh lima) sak dengan jumlah total uang sekitar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah), namun untuk pembelian  10 Blower 50 inch merk Confan dan 60 Celdek Sumo dan Genset kapasitas 30Kva serta beberapa renovasi lain belum dilaksanakan;
  • Bahwa saat saksi HASAN BISRI Bin H ALI GOZALI menanyakan terkait kekurangan pengerjaan terdakwa mengatakan telah membeli alat – alat untuk kendang ayam tersebut dengan menunjukkan Nota Pembelian pada tanggal 25 Juni 2022 dari Toko Penjual adalah Toko Banjar Mulya Farm untuk pembelian 10 Blower 50 inch merk Confan dan 60 Celdek Sumo dengan nilai sebesar Rp. 74.200.000,- (Tujuh puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) serta segera menyelesaikan sisa renovasi fisik, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata nota tersebut adalah tidak benar dan sampai saat dilaporkan kepada pihak berwajib terdakwa belum menyelesaikan sisa pekerjaannya, sisa uang sebesar Rp. 135.000.000,- (Seratus tiga puluh lima juta rupiah ) tidak dipergunakan untuk renovasi kandang ayam melainkan uang tersebut terdakwa gunakan untuk membayar hutang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah), dan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah untuk keperluan pribadi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi HASAN BISRI Bin H ALI GOZALI mengalami kerugian sebesar sebesar Rp. 135.000.000,- (Seratus tiga puluh lima juta rupiah);

 

------ Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam  Pasal 492 KUHP. ------

 

ATAU

Kedua :

------ Bahwa terdakwa  KASMUDI Bin SAYADI pada hari dan tanggal lupa di bulan Februari bulan Juni tahun 2022 atau setidak – tidaknya pada waktu lain di tahun 2022 bertempat disebuah rumah yang beralamat di Ds.Blubuk Kec.Dukuhwaru Kab.Tegal atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum  memiliki barang yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan  cara – cara sebagai  berikut  :---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal di hari dan tanggal lupa di bulan februari 2022 terdakwa mendatangi rumah saksi HASAN BISRI Bin H ALI GOZALI  yang beralamat di di Ds.Blubuk Kec.Dukuhwaru Kab.Tegal dengan tujuan untuk mengajukan penawaran renovasi kandang ayam, pada waktu tersebut tercapailah kesepakatan secara lisan harga renovasi kandang senilai Rp. 420.000.000,- (Empat ratus dua puluh juta rupiah) t sudah termasuk dengan isinya yaitu 10 Blower 50 inch merk Confan dan 60 Celdek Sumo di Toko Banjar Mulya Farm dan Genset kapasitas 30 Kva;
  • Bahwa selanjutnya saksi HASAN BISRI Bin H ALI GOZALI menyerahkan uang kepada terdakwa dengan jumlah total Rp. 385.000.000,- (Tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) secara bertahap sebagai berikut :
  1. Pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2022, sekitar Pkl. 14.00 Wib di rumah korban yang terletak di Ds.Blubuk Rt.02 Rw.07 Kec.Dukuhwaru Kab.Tegal , korban menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) kepada Tersangka. (Bukti kwitansi terlampir). 
  2. Pada hari Rabu, tanggal 30 Maret 2022, sekitar Pkl. 16.00 Wib di rumah korban yang terletak di Ds.Blubuk Rt.02 Rw.07 Kec.Dukuhwaru Kab.Tegal korban menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) kepada Tersangka. (Bukti kwitansi terlampir). 
  3. Pada hari Jum’at, tanggal 04 April 2022, sekitar Pkl. 10.00 Wib di rumah korban yang terletak di Ds.Blubuk Rt.02 Rw.07 Kec.Dukuhwaru Kab.Tegal korban menyerahkan uang sejumlah Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) kepada Tersangka. (Bukti kwitansi terlampir). 
  4. Pada hari Kamis, tanggal 28 April 2022, sekitar Pkl. 11.00 Wib di rumah korban yang terletak di Ds.Blubuk Rt.02 Rw.07 Kec.Dukuhwaru Kab.Tegal korban menyerahkan uang sejumlah Rp.290.000.000,- (Dua ratus sembilan puluh juta rupiah) kepada Tersangka (Bukti kwitansi terlampir). 
  5. Pada hari Kamis, tanggal 02 Juni 2022, sekitar Pkl. 10.00 Wib di rumah korban yang terletak di Ds.Blubuk Rt.02 Rw.07 Kec.Dukuhwaru Kab.Tegal korban menyerahkan uang sejumlah Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) kepada Tersangka (Bukti kwitansi terlampir). 
  6. Pada hari Kamis, tanggal 09 Juni 2022, sekitar Pkl. 15.58 Wib  korban mentransfer uang dari ATM Bank BNI a.n Rekening korban sendiri (Sdr. HASAN BISRI  dengan No. Rek :  1381085937  kepada No. Rek Bank BNI a.n Sdr. KASMUDI selaku Tersangka dengan No. Rek : 1148456059 sejumlah Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).    
  • Bahwa sekitar bulan Maret 2026 uang tersebut diatas telah digunakan oleh terdakwa untuk pengerjaan upgrade kandang diantaranya untuk pembayaran pekerja sebanyak 7 (Tujuh) pekerja selama 2 (Dua) bulan dan pembelian material upgrade kandang diantaranya semen sebanyak 35 (Tiga puluh lima) sak, pasir sebanyak 12 (Dua belas) ritase, hebel sebanyak 18 (Delapan belas) kubik, dan bambu sebanyak 2.000 (Dua ribu) batang, Terpal sebanyak 6 (Enam) buah, Kayu kaso sebanyak sekutar 30 (Tiga puluh) ikat, kayu ulin sebanyak 200 (Dua ratus) batang, baja ringan sebanyak 60 (Enam puluh) batang, paku roofing sebanyak 5 (Lima) dus, paku sebanyak 115 (Seratus lima belas) kg, Semen mortar sebanyak 25 (Dua puluh lima) sak dengan jumlah total sekitar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah), namun  sisa uang senilai sebesar Rp. 135.000.000,- (Seratus tiga puluh lima juta rupiah )  yang sebarusnya dipergunakan untuk melanjutkan renovasi dan membeli 10 Blower 50 inch merk Confan dan 60 Celdek Sumo di Toko Banjar Mulya Farm dan Genset kapasitas 30 Kva tidak dipergunakan oleh terdakwa melainkan uang tersebut terdakwa gunakan untuk membayar hutang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah), dan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah untuk keperluan terdakwa sendiri ;

 

------ Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam  Pasal 486 KUHP. ------

Pihak Dipublikasikan Ya