Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2025/PN Slw SAMSUL HUDA 1.NENG AYU AZHARI
2.EKA NOVIASARI
3.DESI FITRIYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 4/Pid.C/2025/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1403/X/REN.4.1.3/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SAMSUL HUDA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NENG AYU AZHARI[Penahanan]
2EKA NOVIASARI[Penahanan]
3DESI FITRIYANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Pada saat tim patroli Satsamapta Polres Tegal melaksanakan kegiatan patrol yang dipimpin oleh AIPDA UNTUNG M KASTARI. Pelapor selaku KANSUBNIT I DALMAS Satsamapta, pada Hari Selasa , Tanggal 14 Oktober 2025, sekitar Pukul 22.20 WIB, melaksanakan patroli rutin di Wilayah Hukum Polres Tegal, saat melintas di daerah Peleman tepatnya di ex lokalisasi kami mendengar lantunan musik keras dan suara riuh orang, kemudian kami mendatangi tempat tersebut dan kami menemukan sejumlah wanita dan laki-laki yang di duga akan melaksanakan transaksi seks komersial di sebuah warung, selanjutnya kami mengintrogasi dan ternyata benar melakukan dugaan tindak pidana setiap orang dilarang menjadi jasa pekerja seks komersial (PSK) tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan pasal 46 Ayat (2) huruf a dan Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.Selanjutnya barang bukti beserta  tersangka dibawa ke Kantor Penyidik Tipiring Satsamapta Polres Tegal untuk proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya