| Dakwaan |
PERTAMA
---- Bahwa Terdakwa I M. Ifal Rifaldi Bin Rochidin (Alm) bersama sama dengan Terdakwa II Abdul Efansyah Bin Tauhid (alm) dan Terdakwa III Aghis Parokhi Bin Suwarno pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Desa Bojong RT 04/RW 03, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, “ Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau presekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, adapun perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: --------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa I M.Ifal Rifaldi Bin Rochidin (Alm) menerima pesanan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dari Sdr. FAHMI (DPO) melalui aplikasi WhatsApp. Selanjutnya untuk memenuhi pesanan tersebut, Terdakwa membeli narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 (satu) gram dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya melalui komunikasi WhatsApp dengan nomor +6287773809065, dengan melakukan pembayaran secara bertahap sejumlah Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) melalui transfer ke rekening Bank BCA atas nama DINA AVIANTI.
- Bahwa setelah menerima lokasi pengambilan (maping), Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II Abdul Efansyah Bin Tauhid (alm) mengambil paket sabu tersebut di wilayah Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Setelah paket sabu diperoleh, sebagian digunakan oleh Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III Aghis Parokhi Bin Suwarno, sedangkan sisanya dibagi menjadi 2 (dua) paket kecil sabu untuk selanjutnya akan dijual kepada Sdr. FAHMI (DPO). Bahwa pada hari dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III mendatangi Caffe di Desa Bojong RT 04 RW 03 Kec. Bojong Kabupaten Tegal untuk melakukan transaksi penjualan paket sabu dengan Sdr. FAHMI (DPO). Sebelum transaksi terlaksana, Terdakwa I menyembunyikan 2 (dua) paket sabu masing-masing dibungkus plastic klip putih bening kemudian disimpan di dalam bekas bungkus permen mintz warna putih tersebut di sela-sela tiang baja ringan di depan cafe. Tidak lama kemudian, Petugas Kepolisian dari Polres Tegal melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti tersebut. Barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian yaitu 2 (dua) paket sabu masing-masing dibungkus plastic klip putih bening kemudian disimpan di dalam bekas bungkus permen mintz warna putih yang diakui kepemilikannya oleh para terdakwa yang akan dijual kepada Sdr. FAHMI (DPO), selain itu diamankan pula 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A71 warna biru muda nomor IMEI 1 354915113052568, Nomor IMEI 2 354916113052566 Nomor Simcard +6283172180837 yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam melakukan transaksi narkotika yang merupakan milik dari Terdakwa I
- Bahwa berdasarkan Berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 117/NNF/2026, tanggal 16 Januari 2026 berupa 2 (dua) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti yaitu:
BB-333/2026/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang dimasukan ke dalam bekas bungkus permen MINTZ warna merah putih dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,32551 (nol koma tiga dua lima lima satu) gram.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 117/NNF/2026, tanggal 16 Januari 2026 disimpulkan bahwa BB-333/2026/NNF, yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa dengan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau presekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut, tidak ada hubungannya dengan lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan atau pelayanan kesehatan masyarakat, dan juga tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.
---- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa I M. Ifal Rifaldi Bin Rochidin (Alm) bersama sama dengan Terdakwa II Abdul Efansyah Bin Tauhid (alm) dan Terdakwa III Aghis Parokhi Bin Suwarno pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di makam yang beralamat di Desa Desa Bojong RT 04/RW 03, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, “ turut serta tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika I bukan tanaman”, adapun perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa I M.Ifal Rifaldi Bin Rochidin (Alm) menerima pesanan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dari Sdr. FAHMI (DPO) melalui aplikasi WhatsApp. Selanjutnya untuk memenuhi pesanan tersebut, Terdakwa membeli narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 (satu) gram dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya melalui komunikasi WhatsApp dengan nomor +6287773809065, dengan melakukan pembayaran secara bertahap sejumlah Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) melalui transfer ke rekening Bank BCA atas nama DINA AVIANTI.
- Bahwa setelah menerima lokasi pengambilan (maping), Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II Abdul Efansyah Bin Tauhid (alm) mengambil paket sabu tersebut di wilayah Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Setelah paket sabu diperoleh, sebagian digunakan oleh Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III Aghis Parokhi Bin Suwarno, sedangkan sisanya dibagi menjadi 2 (dua) paket kecil untuk selanjutnya dijual kepada Sdr. FAHMI (DPO). Bahwa pada hari dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III mendatangi Cafe di Desa Bojong RT 04 RW 03 Kec. Bojong Kabupaten Tegal untuk melakukan transaksi dengan Sdr. FAHMI (DPO). Sebelum transaksi terlaksana, Terdakwa I menyembunyikan 2 (dua) paket sabu masing-masing dibungkus plastic klip putih bening kemudian disimpan di dalam bekas bungkus permen mintz warna putih tersebut di sela-sela tiang baja ringan di depan cafe. Tidak lama kemudian, Petugas Kepolisian dari Polres Tegal melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti tersebut. Barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian yaitu 2 (dua) paket sabu masing-masing dibungkus plastic klip putih bening kemudian disimpan di dalam bekas bungkus permen mintz warna putih yang diakui kepemilikannya oleh para terdakwa yang akan dijual kepada Sdr. FAHMI (DPO), selain itu diamankan pula 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A71 warna biru muda nomor IMEI 1 354915113052568, Nomor IMEI 2 354916113052566 Nomor Simcard +6283172180837 yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam melakukan transaksi narkotika yang merupakan milik dari Terdakwa I
- Bahwa berdasarkan Berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 117/NNF/2026, tanggal 16 Januari 2026 berupa 2 (dua) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti yaitu:
BB-333/2026/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang dimasukan ke dalam bekas bungkus permen MINTZ warna merah putih dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,32551 (nol koma tiga dua lima lima satu) gram.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 117/NNF/2026, tanggal 16 Januari 2026 disimpulkan bahwa BB-333/2026/NNF, yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa dengan turut serta tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut, tidak ada hubungannya dengan lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan atau pelayanan kesehatan masyarakat, dan juga tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.
---- Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------- |