| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- ?Menyatakan sah dan berharga bukti transfer m-banking Bank Mandiri atas nama SITI AISYHA Nomor Rekening 1390028394611 serta ke rekening Bank BCA atas nama SITI AISYHA Nomor Rekening 0991016693, serta bukti pesan elektronik ( Chat WhatsApp Nomor 082314732791 ) pengakuan utang dari Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 3 Juli 2025 ;
- ?Menyatakan, bahwa tindakan Tergugat dengan tidak mengembalikan Uang Penggugat yang diserahkan sebagai Hutang tersebut yang keseluruhannya sebesar Rp 176.014.711 (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Empat Belas Ribu Tujuh Ratus Sebelas Rupiah) tersebut oleh Tergugat kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah lalai atau dengan sengaja melalaikan diri untuk memenuhi kewajibannya sehingga dengan demikian pula Tergugat patut dinyatakan telah melakukan tindakan Wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas utangnya sebesar Rp 176.014.711 (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Empat Belas Ribu Tujuh Ratus Sebelas Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika ;
- ?Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
S U B S I D A I R :
Mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (Ex Aequo Et Bono) |