Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2024/PN Slw Nimas Ayu Dianing Asih, SH Gedion Arif Budikusumo Bin Budi Susanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 27/Pid.B/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 413 /M.3.43/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nimas Ayu Dianing Asih, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Gedion Arif Budikusumo Bin Budi Susanto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa ia Terdakwa GEDION ARIF BUDIKUSUMO bin BUDI SUSANTO, di antara bulan April 2023  sampai dengan bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari Cabang Tegal masuk Ds. Trayeman Rt.01/01 Kec. Slawi Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------

Pada waktu dan tempat tersebut di atas, bermula ketika berdasarkan Surat perjanjian kerja waktu tertentu Nomor : 00113/KSP.MS/JKT/111/2023 tanggal 13 Maret 2023 terdakwa GEDION ARIF BUDIKUSUMO bin BUDI SUSANTO ditempatkan di Kantor cabang koperasi simpan pinjam mekarsari alamat Jl. Samanhudi No.10B,Rt.01/01 Kel/Ds. Trayeman Kec. Slawi Kab. Tegal sebagai Pgs. Pimpinan pembantu sementara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari Cabang Tegal masuk Ds. Trayeman Rt.01/01 Kec. Slawi Kab. Tegal. Dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai kepala pembantu sementara  pada kantor koperasi simpan pinjam mekarsari cabang Tegal terdakwa memperoleh gaji setiap bulannya berupa :

  1. Pendapatan tetap berupa gaji pokok.
  2. Pendapatan tidak tetap berupa tunjangan insentif.

Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Pgs. Pimpinan pembantu sementara adalah sebagai berikut :

  1. Menandatangani perjanjian kredit dan nota pencairan kredit yang telah diparaf kasi kredit;
  2. Menandatangani SPPK kredit;
  3. Menandatangani dan memaraf PK Kredit;
  4. Menandatangani surat pernyataan/rekomendasi pinjaman untuk mikro platinum plafon Rp.50.000.000,- ke atas;
  5. Menyerahkan PK dan nota kredit Mikro ke account officer untuk dilakukan proses pendropingan;
  6. Menyerahkan SPPK dan PK yang telah di paraf dan ditandatangani ke administrasi cabang
  7. Memeriksa dan memastikan bahwa tanda tangan debitur pada PK dan SPPK sesuai dengan identitas debitur dan benar yang bertanda tangan tersebut adalah orang yang sama pada saat akad kredit;
  8. Memeriksa hasil upload PK dan SPPK sesuai dengan aslinya dan;
  9. Merekomendasikan ke finance untuk diperoses lebih lanjut.

Bahwa selain tugas dan tanggung jawab tersebut di atas, terdakwa selaku Pimpinan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam Mekarsari Cabang Tegal dapat bertindak melakukan tugas sebagai Account Officer untuk memenuhi target cabang meskipun tidak tercantum dalam SOP sehingga memungkinkan bagi terdakwa sebagai Pimpinan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam Mekarsari Cabang Tegal untuk melakukan tugas Account Officer. Sedangkan Tugas dan tanggung jawab account officer /marketing adalah sebagai berikut :

  1. Menerima dan menganalisa dokumen pinjaman serta melakukan checklist :
  1. Memastikan aplikasi kredit ditandatangani pemohon
  2. Melakukan pengecekan KTP
  3. Melakukan pengecekan keaslian Surat Keputusan Pensiun ( SKEP ) yang diagunkan
  4. Memastikan daftar perincian manfaat pensiun/gaji bulan terakhir
  5. Memastikan bahwa angsuran pinjaman yang diajukan maksimal 90?ri manfaat pensiun/gaji
  6. Memastikan usia anak yang menjadi tanggungan Negara (anak dewasa) dan memperhitungkan dengan besaran angsuran dari manfaat pensiun agar tidak terjadi minus
  7. Memastikan lokasi kantor pembayaran manfaat pensiun sesuai dengan wilayah kerja KSP Mekarsari
  8. Telah melakukan tes kesehatan ( medical check up) dan telah distujui oleh pihak asuransi untuk produk Chanelling regular, telah melakukan dokumentasi nasabah berdiri tegak dan mendaftarkannya ke web asuransi jika produk mikro platinum
  9. Telah melakukan dokumentasi video untuk produk mikro usia 78 tahun ke atas dan foto nasabah berdiri tegak untuk pensiun usia di bawah 78 tahun dan telah mengirim ke tim admin bisnis
  10. Pengecekan NPWP
  11. Surat pernyataan dan kuasa pemotongan manfaat pensiun/gaji pemohon
  12. Verifikasi identitas pensiun
  13. Perhitungan usia pemohon
  14. Memastikan kolektibilitas untuk debitur yang mempunyai  pinjaman investasi dan modal kerja maksimal kolektibilitas 2 lewar OJK Checking
  15. Untuk produk Chanelling regular
  1. Menerima formulir permohonan pinjaman yang telah ditandatangani oleh pemohon
  2. Menyusun dan merapikan dokumen
  3. Dokumen yang tidak lengkap dikembalikan ke pemohon dengan disertai catatan dokumen  yang harus dilengkapi
  4. Menandatangani formulir pengajuan bila semua proses telah dilaksanakan dan permohonan pinjaman layak untuk direkomendasikan
  5. Menyerahkan seluruh dokumen ke kasi kredit.

Adapun proses pengajuan dan pencairan kredit pada koperasi simpan pinjam Mekarsari adalah sebagai berikut :

  1. Verifikasi awal permohonan kredit oleh account officer
  2. Menyerahkan atau meneruskan dokumen kepada kasi kredit guna dilakukan pengecekan kembali keabsahan dokumen dan memastikan plafon debitur tercukupi untuk selanjutnya dilakukan penandatanganan aplikasi permohonan dan menyerahkan dokumen yang lolos verifikasi kepada administrasi cabang
  3. Selanjutnya oleh administrasi cabang dilakukan input data, membuat permohonan dana, scaning dan upload dokumen kredit, memintakan tanda tangan kepala cabang serta mengirim hasil scaning dan upload dokumen pengajuan kredit kepada checker pusat melalui aplikasi kredit
  4. Oleh checker pusat dilakukan checklist data pengajuan pinjaman, melakukan rekomendasi ke approval untuk proses selanjutnya melalui aplikasi kredit
  5. Setelah pengecekan selesai, selanjutnya data diteruskan kepada kasir untuk dilakukan pendropingan ke rekening cabang  dan selanjutnya diteruskan account officer untuk dilakukan serah terima pinjaman kepada anggota.
  6. Anggota menandatangani kwitansi pembayaran yang diserahkan kepada account officer untuk diteruskan kepada administrasi.

Pada sekitar bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Juni 2023 terdakwa mengajukan 8 (delapan) pinjaman fiktif dengan cara yang sama yaitu terdakwa GEDION ARIF BUDIKUSUMO bin BUDI SUSANTO datang kepada masing-masig rumah calon nasabah untuk kunjungan dan menawarkan kredit atau pinjaman melalui koperasi Mekarsari Cabang Tegal kepada para calon nasabah dengan menyerahkan data-data diri sebagai persyaratan antara lain : foto copy KTP; Foto copy Kartu Identitas Pensiunan; foto copy Kartu Keluarga;SK Veteran (bagi veteran); foto copt NPWP; foto copy tabungan BRI (tidak semua); foto copy buku tabungan pensiun (tidak semuanya). Pada saat terdakwa melakukan kunjungan di rumah para calon nasabah, terdakwa juga mengambil dokumentasi kegiatan tersebut dengan cara di foto dan di rekam video.

Bahwa calon nasabah yang didatangi / dikunjungi oleh terdakwa dilakukan pada waktu yang berbeda-beda antara lain :

  1. SOLEH , kunjungan sekitar bulan Maret 2023 sekira pukul 11.00 Wib di rumahnya di Pekauman Kulon Rt.05 Rw. 01 Kec. Dukuhturi Kab. Tegal.
  2. SRI KUWATINI, kunjungan pada tanggal 05 Mei 2023 sekira pukul 12.00 Wib di rumahnya dengan alamat Sub Inti Rt. 06 Rw. 05 Tegalrejo Argomulyo Kota Salatiga.
  3. MARIA LEGINEM, kunjungan tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 11.00 Wib di rumahnya di Temenggungan Rt.04 Rw. 03 Panjang Kec. Ambarawa Kab. Semarang.
  4. RIYATI, kunjungan pada awal bulan April 2023 sekitar pukul 11.00 Wib di rumahnya di Pandean Rt. 06 Rw. 01 Kel. Lodoyong Kec. Ambarawa Kab. Semarang.
  5. SUTINI, pada tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 Wib di rumahnya di Kalilondo Rt.01 Rw. 04  Kel. Sidorejo Kidul Kec. Tingkir Kota Salatiga.
  6. DJUWARIYAH, kunjunga  pada awal bulan April 2023 sekitar pukul 09.00 Wib di rumahnya di Jl. Brigjend Sudiarto 60A Rt. 02 Rw. 05 Kel. Lodoyong Kec. Ambarawa Kab. Semarang.
  7. LIES TATI kunjungan tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 Wib di rumahnya di Asrama Garnisun Tangsi Besar Rt. 05 Rw. 07 Kel. Kalicacing Kec. Sidomukti Kota Salatiga.
  8. MULYANINGSIH, kunjungan tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 Wib di rumahnya di Candi Indah H-24 Candirejo Kec. Tuntang Salatiga.

Setelah data-data serta berkas-berkas identitas para calon nasabah terkumpul di tangan terdakwa, kemudian terdakwa langsung menyerahkan data-data berupa foto copy SK Pensiun, copy Kart Pensiun, copy KTP, copy KK, copy mutasi rekening, photo calon debitur, video serta data yang sudah dimasukkan kedalam aplikasi yang telah ditanda tangani oleh pimpinan cabang (berstempel), anggota dan teller, untuk kemudian dipermintaan dana  (droping) untuk diteruskan ke kantor pusat untuk kemudian permohonan tersebut di verifikasi oleh saksi ULWIYAH Binti SOLICHIN sebagai administrasi dan dibubuhkan tanda tangan administrasi dalam aplikasi permintaan dana (droping) untuk diteruskan ke kantor pusat. Setelah data masuk pada bagian approval untuk diberikan persetujuan. Kemudian dana di droping ke rekening bisnis Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari Cabang Tegal di rekening bank Mandiri nomor rekening 139-00-1969306-2 atas nama ULWIYAH selanjutnya terdakwa meminta agar uang tersebut ditransfer di rekening atas nama terdakwa karena terdakwa akan menyampaikan uang tersebut secaraa cash kepada nasabah yang bersangkutan. Atas permintaan terdakwa tersebut, saksi ULWIYAH mentransfer dana pinjaman yang dimaksud ke rekening Mandiri atas nama terdakwa GIDEON dengan nomor rekening 1360032074111.

Setelah uang pinjaman fiktif yang diajukan oleh terdakwa di transfer ke rekening terdakwa, selanjutnya untuk melengkapi kelengkapan administrasi, terdakwa menyerahkan kwitansi pendropingan uang pinjaman nasabah kepada saksi ULWIYAH sebagai administrasi yang selanjutnya saksi ULWIYAH kirimkan ke kantor pusat.

berdasarkan Berita acara dan laporan hasil investigasi yang dilakukan oleh SPI (satuan pengawas internal)  KSP Mekarsari Pusat diperoleh data nama-nama nasabah yang diajukan pinjaman fiktif oleh terdakwa sebagai berikut :

  1. SOLEH alamat Pekauman Kulon Rt.05/01 Kec. Dukuhturi Kab. Tegal senilai Rp.26.147.179,-(dua puluh enam juta seratus empat puluh tujuh ribu selartus tujuh puluh sembilan rupiah)
  2. SRI KUWATINI alamat Sub Inti Rt.06/05 Tegalrejo Argomulyo  Kota Salatiga   senilai :
  1. Rp.22.184.154,-(dua puluh dua juta seratus delapan puluh empat ribu seratus lima puluh empat rupiah)
  2. Rp.12.297.863,-(dua belas juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah)
  1. MARIA LEGINEM alamat Temenggungan Rt.04/03 Panjang Kec. Ambarawa Kab. Semarang senilai Rp.20.723.679,-(dua puluh juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah)
  2. RIYATI alamat Pandean Rt.06/01 Kel/Ds. Lodoyong Kec. Ambarawa Kab. Semarang senilai:
  1. Rp. 22.115.873,-(dua puluh dua juta seratus lima belas ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah)
  2. Rp.14.844.250-(empat belas juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah)
  1. SUTINI alamat Kalilondo Rt.01/04 Kel/Ds. Sidorejo Kidul Kec. Tingkir Kota Salatiga senilai Rp. 22.184.154,-(dua puluh dua juta seratus delapan puluh empat ribu seratus lima puluh empat  rupiah)
  2. DJUWARIYAH alamat Jl. Brigjend Sudiarto 60A Rt.02/05 Kel/Ds. Lodoyong Kec. Ambarwa Kab. Semarang senilai Rp.8.901.936,-(delapan juta sembilan ratus satu ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah)
  3. LIES TATI alamat Asrma garnisun tangsi besar Rt.05/007 Kel/Ds. Kalicacing Kec. Sidomukti Kota Salatiga senilai Rp.23.700.801,-(dua puluh tiga juta tujuh ratus ribu delapan ratus satu rupiah)
  4. MULYANINGSIH alamat Candi Indah H.24 Candirejo Kec. Tuntang Kota Salatiga senilai :

1).   Rp. 46.562.848,-(empat puluh enam juta lima ratus enam puluh dua ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah).

2)    Rp.23.251.424,-(  dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh satu ribu empat ratus dua puluh empat rupiah).

Akibat perbuatan Terdakwa GEDION ARIF BUDIKUSUMO bin BUDI SUSANTO selaku Pimpinan KSP Mekarsari Cabang Tegal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari Cabang Tegal mengalami kerugian sebesar Rp.242.520.102,-( dua ratus empat puluh dua juta lima ratus dua puluh ribu seratus dua juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa GEDION ARIF BUDIKUSUMO bin BUDI SUSANTO, di antara bulan April 2023  sampai dengan bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari Cabang Tegal masuk Ds. Trayeman Rt.01/01 Kec. Slawi Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut ----------

Pada waktu dan tempat tersebut di atas, bermula ketika berdasarkan Surat perjanjian kerja waktu tertentu Nomor : 00113/KSP.MS/JKT/111/2023 tanggal 13 Maret 2023 terdakwa GEDION ARIF BUDIKUSUMO bin BUDI SUSANTO ditempatkan di Kantor cabang koperasi simpan pinjam mekarsari alamat Jl. Samanhudi No.10B,Rt.01/01 Kel/Ds. Trayeman Kec. Slawi Kab. Tegal sebagai Pgs. Pimpinan pembantu sementara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari Cabang Tegal masuk Ds. Trayeman Rt.01/01 Kec. Slawi Kab. Tegal. Dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai kepala pembantu sementara  pada kantor koperasi simpan pinjam mekarsari cabang Tegal terdakwa memperoleh gaji setiap bulannya berupa :

  1. Pendapatan tetap berupa gaji pokok.
  2. Pendapatan tidak tetap berupa tunjangan insentif.

Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Pgs. Pimpinan pembantu sementara adalah sebagai berikut :

  1. Menandatangani perjanjian kredit dan nota pencairan kredit yang telah diparaf kasi kredit;
  2. Menandatangani SPPK kredit;
  3. Menandatangani dan memaraf PK Kredit;
  4. Menandatangani surat pernyataan/rekomendasi pinjaman untuk mikro platinum plafon Rp.50.000.000,- ke atas;
  5. Menyerahkan PK dan nota kredit Mikro ke account officer untuk dilakukan proses pendropingan;
  6. Menyerahkan SPPK dan PK yang telah di paraf dan ditandatangani ke administrasi cabang
  7. Memeriksa dan memastikan bahwa tanda tangan debitur pada PK dan SPPK sesuai dengan identitas debitur dan benar yang bertanda tangan tersebut adalah orang yang sama pada saat akad kredit;
  8. Memeriksa hasil upload PK dan SPPK sesuai dengan aslinya dan;
  9. Merekomendasikan ke finance untuk diperoses lebih lanjut.

Bahwa selain tugas dan tanggung jawab tersebut di atas, terdakwa selaku Pimpinan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam Mekarsari Cabang Tegal dapat bertindak melakukan tugas sebagai Account Officer untuk memenuhi target cabang meskipun tidak tercantum dalam SOP sehingga memungkinkan bagi terdakwa sebagai Pimpinan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam Mekarsari Cabang Tegal untuk melakukan tugas Account Officer. Sedangkan Tugas dan tanggung jawab account officer /marketing adalah sebagai berikut :

  1. Menerima dan menganalisa dokumen pinjaman serta melakukan checklist :
  1. Memastikan aplikasi kredit ditandatangani pemohon
  2. Melakukan pengecekan KTP
  3. Melakukan pengecekan keaslian Surat Keputusan Pensiun ( SKEP ) yang diagunkan
  4. Memastikan daftar perincian manfaat pensiun/gaji bulan terakhir
  5. Memastikan bahwa angsuran pinjaman yang diajukan maksimal 90?ri manfaat pensiun/gaji
  6. Memastikan usia anak yang menjadi tanggungan Negara (anak dewasa) dan memperhitungkan dengan besaran angsuran dari manfaat pensiun agar tidak terjadi minus
  7. Memastikan lokasi kantor pembayaran manfaat pensiun sesuai dengan wilayah kerja KSP Mekarsari
  8. Telah melakukan tes kesehatan ( medical check up) dan telah distujui oleh pihak asuransi untuk produk Chanelling regular, telah melakukan dokumentasi nasabah berdiri tegak dan mendaftarkannya ke web asuransi jika produk mikro platinum
  9. Telah melakukan dokumentasi video untuk produk mikro usia 78 tahun ke atas dan foto nasabah berdiri tegak untuk pensiun usia di bawah 78 tahun dan telah mengirim ke tim admin bisnis
  10. Pengecekan NPWP
  11. Surat pernyataan dan kuasa pemotongan manfaat pensiun/gaji pemohon
  12. Verifikasi identitas pensiun
  13. Perhitungan usia pemohon
  14. Memastikan kolektibilitas untuk debitur yang mempunyai  pinjaman investasi dan modal kerja maksimal kolektibilitas 2 lewar OJK Checking
  15. Untuk produk Chanelling regular
  1. Menerima formulir permohonan pinjaman yang telah ditandatangani oleh pemohon
  2. Menyusun dan merapikan dokumen
  3. Dokumen yang tidak lengkap dikembalikan ke pemohon dengan disertai catatan dokumen  yang harus dilengkapi
  4. Menandatangani formulir pengajuan bila semua proses telah dilaksanakan dan permohonan pinjaman layak untuk direkomendasikan
  5. Menyerahkan seluruh dokumen ke kasi kredit.

Adapun proses pengajuan dan pencairan kredit pada koperasi simpan pinjam Mekarsari adalah sebagai berikut :

  1. Verifikasi awal permohonan kredit oleh account officer
  2. Menyerahkan atau meneruskan dokumen kepada kasi kredit guna dilakukan pengecekan kembali keabsahan dokumen dan memastikan plafon debitur tercukupi untuk selanjutnya dilakukan penandatanganan aplikasi permohonan dan menyerahkan dokumen yang lolos verifikasi kepada administrasi cabang
  3. Selanjutnya oleh administrasi cabang dilakukan input data, membuat permohonan dana, scaning dan upload dokumen kredit, memintakan tanda tangan kepala cabang serta mengirim hasil scaning dan upload dokumen pengajuan kredit kepada checker pusat melalui aplikasi kredit
  4. Oleh checker pusat dilakukan checklist data pengajuan pinjaman, melakukan rekomendasi ke approval untuk proses selanjutnya melalui aplikasi kredit
  5. Setelah pengecekan selesai, selanjutnya data diteruskan kepada kasir untuk dilakukan pendropingan ke rekening cabang  dan selanjutnya diteruskan account officer untuk dilakukan serah terima pinjaman kepada anggota.
  6. Anggota menandatangani kwitansi pembayaran yang diserahkan kepada account officer untuk diteruskan kepada administrasi.

Pada sekitar bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Juni 2023 terdakwa mengajukan 8 (delapan) pinjaman fiktif dengan cara yang sama yaitu terdakwa GEDION ARIF BUDIKUSUMO bin BUDI SUSANTO datang kepada masing-masig rumah calon nasabah untuk kunjungan dan menawarkan kredit atau pinjaman melalui koperasi Mekarsari Cabang Tegal kepada para calon nasabah dengan menyerahkan data-data diri sebagai persyaratan antara lain : foto copy KTP; Foto copy Kartu Identitas Pensiunan; foto copy Kartu Keluarga;SK Veteran (bagi veteran); foto copt NPWP; foto copy tabungan BRI (tidak semua); foto copy buku tabungan pensiun (tidak semuanya). Pada saat terdakwa melakukan kunjungan di rumah para calon nasabah, terdakwa juga mengambil dokumentasi kegiatan tersebut dengan cara di foto dan di rekam video.

Bahwa calon nasabah yang didatangi / dikunjungi oleh terdakwa dilakukan pada waktu yang berbeda-beda antara lain :

  1. SOLEH , kunjungan sekitar bulan Maret 2023 sekira pukul 11.00 Wib di rumahnya di Pekauman Kulon Rt.05 Rw. 01 Kec. Dukuhturi Kab. Tegal.
  2. SRI KUWATINI, kunjungan pada tanggal 05 Mei 2023 sekira pukul 12.00 Wib di rumahnya dengan alamat Sub Inti Rt. 06 Rw. 05 Tegalrejo Argomulyo Kota Salatiga.
  3. MARIA LEGINEM, kunjungan tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 11.00 Wib di rumahnya di Temenggungan Rt.04 Rw. 03 Panjang Kec. Ambarawa Kab. Semarang.
  4. RIYATI, kunjungan pada awal bulan April 2023 sekitar pukul 11.00 Wib di rumahnya di Pandean Rt. 06 Rw. 01 Kel. Lodoyong Kec. Ambarawa Kab. Semarang.
  5. SUTINI, pada tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 Wib di rumahnya di Kalilondo Rt.01 Rw. 04  Kel. Sidorejo Kidul Kec. Tingkir Kota Salatiga.
  6. DJUWARIYAH, kunjunga  pada awal bulan April 2023 sekitar pukul 09.00 Wib di rumahnya di Jl. Brigjend Sudiarto 60A Rt. 02 Rw. 05 Kel. Lodoyong Kec. Ambarawa Kab. Semarang.
  7. LIES TATI kunjungan tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 Wib di rumahnya di Asrama Garnisun Tangsi Besar Rt. 05 Rw. 07 Kel. Kalicacing Kec. Sidomukti Kota Salatiga.
  8. MULYANINGSIH, kunjungan tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 Wib di rumahnya di Candi Indah H-24 Candirejo Kec. Tuntang Salatiga.

Setelah data-data serta berkas-berkas identitas para calon nasabah terkumpul di tangan terdakwa, kemudian terdakwa langsung menyerahkan data-data berupa foto copy SK Pensiun, copy Kart Pensiun, copy KTP, copy KK, copy mutasi rekening, photo calon debitur, video serta data yang sudah dimasukkan kedalam aplikasi yang telah ditanda tangani oleh pimpinan cabang (berstempel), anggota dan teller, untuk kemudian dipermintaan dana  (droping) untuk diteruskan ke kantor pusat untuk kemudian permohonan tersebut di verifikasi oleh saksi ULWIYAH Binti SOLICHIN sebagai administrasi dan dibubuhkan tanda tangan administrasi dalam aplikasi permintaan dana (droping) untuk diteruskan ke kantor pusat. Setelah data masuk pada bagian approval untuk diberikan persetujuan. Kemudian dana di droping ke rekening bisnis Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari Cabang Tegal di rekening bank Mandiri nomor rekening 139-00-1969306-2 atas nama ULWIYAH selanjutnya terdakwa meminta agar uang tersebut ditransfer di rekening atas nama terdakwa karena terdakwa akan menyampaikan uang tersebut secaraa cash kepada nasabah yang bersangkutan. Atas permintaan terdakwa tersebut, saksi ULWIYAH mentransfer dana pinjaman yang dimaksud ke rekening Mandiri atas nama terdakwa GIDEON dengan nomor rekening 1360032074111.

Setelah uang pinjaman fiktif yang diajukan oleh terdakwa di transfer ke rekening terdakwa, selanjutnya untuk melengkapi kelengkapan administrasi, terdakwa menyerahkan kwitansi pendropingan uang pinjaman nasabah kepada saksi ULWIYAH sebagai administrasi yang selanjutnya saksi ULWIYAH kirimkan ke kantor pusat.

berdasarkan Berita acara dan laporan hasil investigasi yang dilakukan oleh SPI (satuan pengawas internal)  KSP Mekarsari Pusat diperoleh data nama-nama nasabah yang diajukan pinjaman fiktif oleh terdakwa sebagai berikut :

  1. SOLEH alamat Pekauman Kulon Rt.05/01 Kec. Dukuhturi Kab. Tegal senilai Rp.26.147.179,-(dua puluh enam juta seratus empat puluh tujuh ribu selartus tujuh puluh sembilan rupiah)
  2. SRI KUWATINI alamat Sub Inti Rt.06/05 Tegalrejo Argomulyo  Kota Salatiga   senilai :
  1. Rp.22.184.154,-(dua puluh dua juta seratus delapan puluh empat ribu seratus lima puluh empat rupiah)
  2. Rp.12.297.863,-(dua belas juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah)
  1. MARIA LEGINEM alamat Temenggungan Rt.04/03 Panjang Kec. Ambarawa Kab. Semarang senilai Rp.20.723.679,-(dua puluh juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah)
  2. RIYATI alamat Pandean Rt.06/01 Kel/Ds. Lodoyong Kec. Ambarawa Kab. Semarang senilai:
  1. Rp. 22.115.873,-(dua puluh dua juta seratus lima belas ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah)
  2. Rp.14.844.250-(empat belas juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah)
  1. SUTINI alamat Kalilondo Rt.01/04 Kel/Ds. Sidorejo Kidul Kec. Tingkir Kota Salatiga senilai Rp. 22.184.154,-(dua puluh dua juta seratus delapan puluh empat ribu seratus lima puluh empat  rupiah)
  2. DJUWARIYAH alamat Jl. Brigjend Sudiarto 60A Rt.02/05 Kel/Ds. Lodoyong Kec. Ambarwa Kab. Semarang senilai Rp.8.901.936,-(delapan juta sembilan ratus satu ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah)
  3. LIES TATI alamat Asrma garnisun tangsi besar Rt.05/007 Kel/Ds. Kalicacing Kec. Sidomukti Kota Salatiga senilai Rp.23.700.801,-(dua puluh tiga juta tujuh ratus ribu delapan ratus satu rupiah)
  4. MULYANINGSIH alamat Candi Indah H.24 Candirejo Kec. Tuntang Kota Salatiga senilai :

1).   Rp. 46.562.848,-(empat puluh enam juta lima ratus enam puluh dua ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah).

2)    Rp.23.251.424,-(  dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh satu ribu empat ratus dua puluh empat rupiah).

Akibat perbuatan Terdakwa GEDION ARIF BUDIKUSUMO bin BUDI SUSANTO selaku Pimpinan KSP Mekarsari Cabang Tegal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari Cabang Tegal mengalami kerugian sebesar Rp. 242.520.102,-( dua ratus empat puluh dua juta lima ratus dua puluh ribu seratus dua juta rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya