Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G.S/2024/PN Slw PT BPR BKK Kab.Tegal (Perseroda) 1.maryatun
2.NUR FAIZIN
Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 50/Pdt.G.S/2024/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 01 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BKK Kab.Tegal (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1maryatun
2NUR FAIZIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 337.197.934,00
Petitum

I. Primair :

 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan mempunyai Kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 10/BPR BKK KAB.TEGAL/KRMT/IV/2022;

3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;

4. Menyatakan Para Tergugat telah Wanprestasi / ingkar janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 10/BPR BKK KAB.TEGAL/KRMT/IV/2022.

5. Menghukum Para Tergugat untuk melunasi hutangnya posisi 24 April 2024 sebesar Rp.337.197.934,- rincian sebagai berikut :

Baki debet : Rp 301.679.000,-

-Tunggakan Bunga : Rp 27.200.000,-

-Tagihan Bunga Berjalan : Rp 3.400.000,-

-Pinalty : Rp 3.400.000,-

-Total Denda : Rp 1.518.934,-

-Total Kewajiban : Rp 337.197.934,-

6. Memerintahkan penjualan agunan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Tegal yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan bangunan yang terletak di Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01745 atas nama nama MARYATUN Luas 132

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak