Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
50/Pdt.G.S/2024/PN Slw | PT BPR BKK Kab.Tegal (Perseroda) | 1.maryatun 2.NUR FAIZIN |
Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.G.S/2024/PN Slw | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 01 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 337.197.934,00 | ||||||
Petitum | I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mempunyai Kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 10/BPR BKK KAB.TEGAL/KRMT/IV/2022; 3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat; 4. Menyatakan Para Tergugat telah Wanprestasi / ingkar janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 10/BPR BKK KAB.TEGAL/KRMT/IV/2022. 5. Menghukum Para Tergugat untuk melunasi hutangnya posisi 24 April 2024 sebesar Rp.337.197.934,- rincian sebagai berikut : Baki debet : Rp 301.679.000,- -Tunggakan Bunga : Rp 27.200.000,- -Tagihan Bunga Berjalan : Rp 3.400.000,- -Pinalty : Rp 3.400.000,- -Total Denda : Rp 1.518.934,- -Total Kewajiban : Rp 337.197.934,- 6. Memerintahkan penjualan agunan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Tegal yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan bangunan yang terletak di Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01745 atas nama nama MARYATUN Luas 132 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |