Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.Sus/2025/PN Slw MUALIFATUN, S.H., M.H. BAGUS AJIE GUMILAR alias PLENTUS bin MAKMURI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 128/Pid.Sus/2025/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2730 /M.3.43/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUALIFATUN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS AJIE GUMILAR alias PLENTUS bin MAKMURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Mustaqim, S.H.BAGUS AJIE GUMILAR alias PLENTUS bin MAKMURI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---- Bahwa Terdakwa BAGUS AJIE GUMILAR alias PLENTUS BIN MAKMURI pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekitar jam 21.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di makam yang beralamat di Desa Dukuhlo, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: --------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 wib Saksi Tafsirul Afkar bin Karyoto (Dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi Terdakwa melalui pesan WhatsApp untuk memberitahukan adanya orderan pembelian 1 (satu) paket shabu, kemudian terdakwa langsung mengirimkan titik lokasi atau maps tempat pengambilan 1 (satu) paket shabu tersebut yang berada di depan makam ikut Desa Dukuhlo, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, dimana 1 (satu) paket shabu yang dibungkus plastik klip putih bening tersebut sudah ditanam/ditaruh oleh terdakwa sebelumnya. Kemudian terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Saksi Tafsirul Afkar bin Karyoto (Dilakukan penuntutan secara terpisah) bahwa pembayaran akan dilakukan setelah Saksi Tafsirul Afkar bin Karyoto (Dilakukan penuntutan secara terpisah) menerima uang dari pembeli dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada Hari Senin, tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 17.10 WIB bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Tegalsari Kota Tegal, Terdakwa yang pada saat itu sedang duduk di dalam rumah tersebut didatangi oleh beberapa orang petugas kepolisian. Petugas kepolisian tersebut kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu yang terdiri dari: 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan bekas bungkus permen KISS warna merah, 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan bekas bungkus permen FOXS warna biru merah dan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan sedotan warna hitam yang saat itu terdakwa simpan di dalam kantong sebalah kanan celana panjang warna hitam kemudian juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap atau bong yang terbuat dari bekas botol plastik bening yang terpasang 2 (dua) buah sedotan dan 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah korek api gas warna unggu merk TOKAI yang saat itu tergeletak di atas meja dalam rumah kemudian 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16 K, Warna Hitam, Nomor Imei 1 : 862304052321992 Nomor Imei 2 : 862304052321984 Nomor simcard : 082264340600 milik terdakwa sendiri yang sebelumnya terdakwa gunakan sebagai sarana komunikasi dalam pembelian dan penjualan shabu di atas. Selanjutnya terdakwa mengakui masih menyimpan 3 (tiga) paket shabu di daerah Slawi Kabupaten Tegal antara lain : 2 (dua) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan potongan sedotan warna hitam dan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan bekas bungkus permen KIS warna biru putih. Bahwa terdakwa mengakui barang tersebut di atas  seluruhnya adalah milik terdakwa sendiri. 
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotka jenis shabu dari Sdr. PANJI (DPO) yang terlebih dahulu  Terdakwa mendapatkan pesan whatsaap dari Sdr. PANJI (DPO) dengan nomor : 085864540441 untuk menawarkan kepada Terdakwa yaitu shabu sebanyak 5 (lima) gram, kemudian Terdakwa menyetujuinnya dan bersepakat untuk pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur. Selanjutnya Sdr.PANJI (DPO) mengatakan kepada terdakwa bahwa barang shabu bisa diambil ke Sdr.YUDHA (DPO) yang saat itu posisinya sedang berada di Kota Jakarta. Kemudian Terdakwa langsung menghubungi Sdr.YUDHA (DPO). Pada Hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB di pinggir jalan wilayah Lebakbulus Kota Jakarta Terdakwa bertemu dengan Sdr.YUDHA (DPO) untuk menerima barang berupa 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih, kemudian terdakwa pecah/bagi menjadi paketan-paketan kecil berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu antara lain 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian di bungkus dengan bekas bungkus permen KIS warna merah, 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan bekas bungkus permen FOXS warna biru merah dan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan sedotan warna hitam kemudian 3 (tiga) paket shabu lainya antara lain : 2 (dua) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan potongan sedotan warna hitam dan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan bekas bungkus permen KISS warna biru putih
  • Bahwa Terdakwa menjual paketan shabu tersebut tersebut dengan harga yang berbeda untuk ukuran paket Prem terdakwa jual dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian untuk paket STNK terdakwa jual dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk paket F terdakwa jual dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 3404/NNF/2025, tanggal 28 Oktober 2025 berupa 2 (dua) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti diantaranya:
      1. BB-8654/2025/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,77926 (nol koma tujuh tujuh sembilan dua enam) gram yang dibungkus dengan bekas bungkus permen KISS  warna putih merah
      2. BB-8655/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,28812 (nol koma dua delapan delapan dua belas) gram yang dibungkus dengan bekas bungkus permen FOX Warna putih biru
      3. BB-8656/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,15136 (nol koma satu lima satu tiga enam) gram yang dimasukan ke dalam sedotan warna hitam
      4. BB-8657/2025/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,26342 (nol koma dua enam tiga empat dua) gram yang dimasukan ke dalam sedotan warna hitam
      5.  BB-8658/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,13143 (nol koma satu tiga satu empat tiga) gram yang dibungkus dengan bekas bungkus permen KISS  warna putih biru
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 3404/NNF/2025, tanggal 28 Oktober 2025 disimpulkan bahwa BB-8654/2025/NNF, BB-8655/2025/NNF, BB-8656/2025/NNF, BB-8657/2025/NNF BB-8658/2025/NNF, yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut, tidak ada hubungannya dengan lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan atau pelayanan kesehatan masyarakat, dan juga tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.

 

---- Perbuatan Terdakwa BAGUS AJIE GUMILAR alias PLENTUS bin MAKMURI tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

 

---- Bahwa Terdakwa BAGUS AJIE GUMILAR alias PLENTUS BIN MAKMURI pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekitar jam 21.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di makam yang beralamat di Desa Dukuhlo, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, “dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika I bukan tanaman”, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: ----------------

  • Bahwa berawal pada Hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 wib Saksi Tafsirul Afkar bin Karyoto (Dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi Terdakwa melalui pesan WhatsApp untuk memberitahukan adanya orderan pembelian 1 (satu) paket shabu, kemudian terdakwa langsung mengirimkan titik lokasi atau maps tempat pengambilan 1 (satu) paket shabu tersebut yang berada di depan makam ikut Desa Dukuhlo, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, dengan kesepakatan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah saksi menerima uang dari pembeli. Bahwa berdasarkan pengembangan perkara Saksi Tafsirul Afkar bin Karyoto (Dilakukan penuntutan secara terpisah)  selanjutnya pada Hari Senin, tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 17.10 WIB bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Tegalsari Kota Tegal dimana Terdakwa yang pada saat itu sedang duduk di dalam rumah tersebut didatangi oleh beberapa orang petugas kepolisian. Petugas kepolisian tersebut kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu yang terdiri dari: 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan bekas bungkus permen KISS warna merah, 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan bekas bungkus permen FOXS warna biru merah dan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan sedotan warna hitam yang saat itu terdakwa simpan di dalam kantong sebalah kanan celana panjang warna hitam kemudian juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap atau bong yang terbuat dari bekas botol plastik bening yang terpasang 2 (dua) buah sedotan dan 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah korek api gas warna unggu merk TOKAI yang saat itu tergeletak di atas meja dalam rumah kemudian 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16 K, Warna Hitam, Nomor Imei 1 : 862304052321992 Nomor Imei 2 : 862304052321984 Nomor simcard : 082264340600 milik terdakwa sendiri yang sebelumnya terdakwa gunakan sebagai sarana komunikasi dalam pembelian dan penjualan shabu di atas. Selanjutnya terdakwa mengakui masih menyimpan 3 (tiga) paket shabu di daerah Slawi Kabupaten Tegal antara lain : 2 (dua) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan potongan sedotan warna hitam dan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan bekas bungkus permen KIS warna biru putih. Bahwa terdakwa mengakui barang tersebut di atas  seluruhnya adalah milik terdakwa sendiri. 
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotka jenis shabu dari Sdr. PANJI (DPO) yang terlebih dahulu  Terdakwa mendapatkan pesan whatsaap dari Sdr. PANJI (DPO) dengan nomor : 085864540441 untuk menawarkan kepada Terdakwa yaitu shabu sebanyak 5 (lima) gram, kemudian Terdakwa menyetujuinnya dan bersepakat untuk pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur. Selanjutnya Sdr.PANJI (DPO) mengatakan kepada terdakwa bahwa barang shabu bisa diambil ke Sdr.YUDHA (DPO) yang saat itu posisinya sedang berada di Kota Jakarta. Kemudian Terdakwa langsung menghubungi Sdr.YUDHA (DPO). Pada Hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB di pinggir jalan wilayah Lebakbulus Kota Jakarta Terdakwa bertemu dengan Sdr.YUDHA (DPO) untuk menerima barang berupa 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih, kemudian terdakwa pecah/bagi menjadi paketan-paketan kecil berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu antara lain 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian di bungkus dengan bekas bungkus permen KIS warna merah, 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan bekas bungkus permen FOXS warna biru merah dan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan sedotan warna hitam kemudian 3 (tiga) paket shabu lainya antara lain : 2 (dua) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan potongan sedotan warna hitam dan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan bekas bungkus permen KISS warna biru putih
  • Bahwa Terdakwa menjual paketan shabu tersebut tersebut dengan harga yang berbeda untuk ukuran paket Prem terdakwa jual dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian untuk paket STNK terdakwa jual dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk paket F terdakwa jual dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 3404/NNF/2025, tanggal 28 Oktober 2025 berupa 2 (dua) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti diantaranya:
      1. BB-8654/2025/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,77926 (nol koma tujuh tujuh sembilan dua enam) gram yang dibungkus dengan bekas bungkus permen KISS  warna putih merah
      2. BB-8655/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,28812 (nol koma dua delapan delapan dua belas) gram yang dibungkus dengan bekas bungkus permen FOX Warna putih biru
      3. BB-8656/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,15136 (nol koma satu lima satu tiga enam) gram yang dimasukan ke dalam sedotan warna hitam
      4. BB-8657/2025/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,26342 (nol koma dua enam tiga empat dua) gram yang dimasukan ke dalam sedotan warna hitam
      5.  BB-8658/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,13143 (nol koma satu tiga satu empat tiga) gram yang dibungkus dengan bekas bungkus permen KISS  warna putih biru
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 3404/NNF/2025, tanggal 28 Oktober 2025 disimpulkan bahwa BB-8654/2025/NNF, BB-8655/2025/NNF, BB-8656/2025/NNF, BB-8657/2025/NNF BB-8658/2025/NNF, yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, tidak ada hubungannya dengan lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan atau pelayanan kesehatan masyarakat, dan juga tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.

---- Perbuatan Terdakwa BAGUS AJIE GUMILAR alias PLENTUS bin MAKMURI tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya