| Petitum |
- Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 111.11.2204.7513
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 111.11.2204.7513
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 61.173.791,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian :
Pokok : Rp. 34.906.000,-
Bunga : Rp. 18.000.000,-
Denda : Rp. 8.267.791,- +
Rp. 61.173.791,-
- Mohon Ketua Pengadilan Negeri Slawi Kelas I B untuk melakukan penjualan agunan diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan Seluas 115 M2 yang terletak di Desa/Kel: Dukuhtengah Atas Nama: AHMAD FAIZIN, berdasarkan Surat Ukur Nomor : 00388 tanggal 10 Juni 2019, dan memohon kepada Ketua pengadilan Negeri Slawi kelas 1 B mengeluarkan surat perintah atau pengantar lelang untuk dilakukan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk pelunasan hutang Para Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbull
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|