Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G.S/2024/PN Slw PT. BANK RAKYAT INDONESIA Unit Slawi 1 Cabang Slawi LIS TYOWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 56/Pdt.G.S/2024/PN Slw
Tanggal Surat Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Unit Slawi 1 Cabang Slawi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LIS TYOWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 47.760.561,00
Petitum

I.        Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : 94932393/3027/08/22 Tanggal 13 Agustus 2022
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : 94932393/3027/08/22 Tanggal 13 Agustus 2022
  5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.47760561.-
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 47.760.561,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
    Tunggakan Pokok Rp. 37.550.202,-
    Tunggakan Bunga Rp. 10.210.359,-
  7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Dukuhsalam, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan SHM No. 01755 / Desa Dukuhsalam, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal atas nama LIS TYOWATI, dengan luas 48 m2 berdasarkan Surat Ukur 00650/Dukuhsalam/2020 tanggal 11 Agustus 2020, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Tergugat;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak