Dakwaan |
Pertama
Bahwa terdakwa SEPTIADI Bin GENDUT AL LURUH pada hari sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Juli Tahun 2024, bertempat di di pinggir lapangan masuk Desa Prupuk Selatan Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal atau setidak- tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Slawi, telah melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Satresnarkoba Polres Tegal mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat keras jenis DOUBLE Y, HEXYMER, TRAMADOL HCI, TRIHEXYPHENIDYL di Desa Prupuk Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal kemudian anggota Satresnarkoba Polres Tegal melakukan penyelidikan disekitar wilayah tersebut tepatnya di pinggir lapangan masuk Desa Prupuk Selatan Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal menemukan terdakwa yang sedang melakukan transaksi jual beli obat keras yang mana terdakwa menjual obat keras jenis DOUBLE Y sebanyak 3 (tiga) butir yang dikemas dalam plastik bening dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Tegal langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan di dapati bungkus bekas rokok merk Cello yang berisi 2 (dua) butir obat jenis Double Y, 3 (tiga) butir obat jenis Hexymer, dan 17 (tujuh belas) butir obat jenis Tramadol, Uang tunai sejumlah Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah), Uang tunai sejumlah Rp 1.626.000,- yang terdakwa simpan disaku celana sebelah depan;
- Bahwa setelah itu anggota Satresnarkoba Polres Tegal membawa terdakwa kerumah tempat tinggal nya di Desa Prupuk Rt. 002 Rw. 003 Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal dan melakukan penggeledahan kembali di dalam kamar tidur terdakwa dan ditemukan 1 (satu) kaleng biskuit merk Tango yang berisi 108 (seratus delapan) paket masing-masing paket berisi 3 (tiga) butir obat keras jenis Hexymer, 72 (tujuh puluh dua) paket masing-masing paket berisi 3 (tiga) butir obat jenis keras Double Y, 69 (enam puluh sembilan) butir obat keras jenis Tramadol, 53 (Lima puluh tiga) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl. Selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Tegal untuk diproses lebih lanjut;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 2206/NOF/2024, tanggal 15 Agustus 2024 disimpulkan bahwa BB-/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver yang disita dari terdakwa SEPTIADI Bin GENDUT AL LURUH dan BB-4728/2024NOF, BB-4732/2024/NOF dan BB- berupa tablet dalam kemasan warna silver yang disita dari saksi GERI KRISTIAWAN Bin RASONO serta BB-/2024/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari saksi GERI KRISTIAWAN Bin RASONO adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung DOUBLE Y termasuk dalam daftar obat keras/daftar G;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 2206/NOF/2024, tanggal 15 Agustus 2024 disimpulkan bahwa BB- 4734/2024/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “mf” yang disita dari terdakwa SEPTIADI Bin GENDUT AL LURUH adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 2206/NOF/2024, tanggal 15 Agustus 2024 disimpulkan bahwa BB-4730/2024/NOF dan BB-4733/2024/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “TMD” yang disita dari terdakwa SEPTIADI Bin GENDUT AL LURUH adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 2206/NOF/2024, tanggal 15 Agustus 2024 disimpulkan bahwa BB-4729/2024/NOF dan BB-4731/2024/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “MF” yang disita dari terdakwa SEPTIADI Bin GENDUT AL LURUH adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung HEXYMER termasuk dalam daftar obat keras/daftar G;
- Bahwa terdakwa diketahui tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian dan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian dikarnakan selama ini perkerjaan terdakwa sebagai Buruh Harian Lepas.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan--------------------------------
A T A U
Kedua
Bahwa terdakwa SEPTIADI Bin GENDUT AL LURUH pada hari sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Juli Tahun 2024, bertempat di di pinggir lapangan masuk Desa Prupuk Selatan Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal atau setidak- tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Slawi, telah melakukan perbuatan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Satresnarkoba Polres Tegal mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat keras jenis DOUBLE Y, HEXYMER, TRAMADOL HCI, TRIHEXYPHENIDYL di Desa Prupuk Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal kemudian anggota Satresnarkoba Polres Tegal melakukan penyelidikan disekitar wilayah tersebut tepatnya di pinggir lapangan masuk Desa Prupuk Selatan Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal menemukan terdakwa yang sedang melakukan transaksi jual beli obat keras yang mana terdakwa menjual obat keras jenis DOUBLE Y sebanyak 3 (tiga) butir yang dikemas dalam plastik bening dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Tegal langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan di dapati bungkus bekas rokok merk Cello yang berisi 2 (dua) butir obat jenis Double Y, 3 (tiga) butir obat jenis Hexymer, dan 17 (tujuh belas) butir obat jenis Tramadol, Uang tunai sejumlah Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah), Uang tunai sejumlah Rp 1.626.000,- yang terdakwa simpan disaku celana sebelah depan;
- Bahwa setelah itu anggota Satresnarkoba Polres Tegal membawa terdakwa kerumah tempat tinggal nya di Desa Prupuk Rt. 002 Rw. 003 Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal dan melakukan penggeledahan kembali di dalam kamar tidur terdakwa dan ditemukan 1 (satu) kaleng biskuit merk Tango yang berisi 108 (seratus delapan) paket masing-masing paket berisi 3 (tiga) butir obat keras jenis Hexymer, 72 (tujuh puluh dua) paket masing-masing paket berisi 3 (tiga) butir obat jenis keras Double Y, 69 (enam puluh sembilan) butir obat keras jenis Tramadol, 53 (Lima puluh tiga) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl. Selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Tegal untuk diproses lebih lanjut;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 2206/NOF/2024, tanggal 15 Agustus 2024 disimpulkan bahwa BB-/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver yang disita dari terdakwa SEPTIADI Bin GENDUT AL LURUH dan BB-4728/2024NOF, BB-4732/2024/NOF dan BB- berupa tablet dalam kemasan warna silver yang disita dari saksi GERI KRISTIAWAN Bin RASONO serta BB-/2024/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari saksi GERI KRISTIAWAN Bin RASONO adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung DOUBLE Y termasuk dalam daftar obat keras/daftar G;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 2206/NOF/2024, tanggal 15 Agustus 2024 disimpulkan bahwa BB- 4734/2024/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “mf” yang disita dari terdakwa SEPTIADI Bin GENDUT AL LURUH adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 2206/NOF/2024, tanggal 15 Agustus 2024 disimpulkan bahwa BB-4730/2024/NOF dan BB-4733/2024/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “TMD” yang disita dari terdakwa SEPTIADI Bin GENDUT AL LURUH adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 2206/NOF/2024, tanggal 15 Agustus 2024 disimpulkan bahwa BB-4729/2024/NOF dan BB-4731/2024/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “MF” yang disita dari terdakwa SEPTIADI Bin GENDUT AL LURUH adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung HEXYMER termasuk dalam daftar obat keras/daftar G;
- Bahwa terdakwa diketahui tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian dan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian dikarnakan selama ini perkerjaan terdakwa sebagai Buruh Harian Lepas.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan ---------------------------------------------------- |