Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/PDT.G/2012/PN.SLW Mohamad Imron 1.PT.Bank Danamon Indonesia Tbk, Pasar Pagongan , Kab.Tegal
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tegal
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Feb. 2012
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 10/PDT.G/2012/PN.SLW
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mohamad Imron
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.Bank Danamon Indonesia Tbk, Pasar Pagongan , Kab.Tegal
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tegal
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mukhidin, SH,MHPT.Bank Danamon Indonesia Tbk, Pasar Pagongan , Kab.Tegal
2Imam Asmarudin, SHPT.Bank Danamon Indonesia Tbk, Pasar Pagongan , Kab.Tegal
3Hardito KunandariKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tegal
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan pelelangan terhadap barang jaminan milik Penggugat berupa :
  • Sebidang Tanah tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 528/Harjosari Lor seluas ± 330 M2 (tiga ratus tiga puluh meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 31 Desember 1975 Nomor : 535/1975 atas nama : 1. TARSNAH, 2. MOHAMAD RUMLY, 3. KHAERUN, 4. KHAMIN, 5. KHANIPAH, 6. SLAMET RIYADI, 7. AHMAD ROSIDI, 8. MOHAMAD IMRON;

Adalah melanggar Pasal 1338 KUHPerdata dan dinyatakan batal demi hukum;

  1. Menyatakan bahwa tindakan/perbuatan pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Tergugat II atas perintah Tergugat I sehingga perbuatan atau tindakan Tergugat I dan Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan Penggugat menderita kerugian secara materil dan imateriil yang harus mendapat ganti kerugian dari yang bersangkutan;
  2. Menyatakan bahwa ganti kerugian materiil dan imateriil Penggugat sebagaimana dimaksud pada posita point 6 huruf a dan b dalam perkara ini;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 226.216.240,00 (dua ratus dua puluh enam juta dua ratus enam belas ribu dua ratus empat puluh rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk seketika dan sekaligus;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap hari terhitung mulai sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) manakala yang bersangkutan lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini secara sukarela sampai dengan dilaksanakannya isi putusan dalam perkara ini untuk seluruhnya;
  5. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan atas alat-alat bukti yang cukup, serta mengingat ketentuan dalam Pasal 180 HIR maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Slawi agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoorbaar bij voorad) walaupun ada upaya hukum (banding dan Kasasi);
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya dalam perkara ini;

ATAU :

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak