Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2008/PN.SLW PURHADI BIN H. SEAN 1.PT. GESIKA JAYA ABADI
2.URIP MURDIONO
3.PRATIKWO, AMD
4.MASKUN SUAMI ELMIYATUN
5.MUNATI BINTI ISMAIL
6.BUDI ATMONO
7.H. WARTONO
8.HARYO SANUR
9.IMAM SUTEJO alias TEJO
10.NUROHMAN NASORI ALIAS NUROHMAN
11.Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta Cq. Kepala Wilayah Pertanahan Jawa Tengah Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kab. tegal
12.Direksi PT. Bank BPD Jateng di Semarang Cq. Pimpinan Cabang PT. Bank BPD Jateng
13.MOHAMMAD WAKHYUDIN, SH.
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2008
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2008/PN.SLW
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PURHADI BIN H. SEAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.P. DOLOKSARIBU, SHPURHADI BIN H. SEAN
Tergugat
NoNama
1PT. GESIKA JAYA ABADI
2URIP MURDIONO
3PRATIKWO, AMD
4MASKUN SUAMI ELMIYATUN
5MUNATI BINTI ISMAIL
6BUDI ATMONO
7H. WARTONO
8HARYO SANUR
9IMAM SUTEJO alias TEJO
10NUROHMAN NASORI ALIAS NUROHMAN
11Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta Cq. Kepala Wilayah Pertanahan Jawa Tengah Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kab. tegal
12Direksi PT. Bank BPD Jateng di Semarang Cq. Pimpinan Cabang PT. Bank BPD Jateng
13MOHAMMAD WAKHYUDIN, SH.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

  • Mengabulkan tuntutan Provisi tersebut ;
  • Menghentikan segala bentuk kegiatan / pelaksanaan pembangunan di atas tanah obyek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat III ataupun oleh Pihak lain yang mendapat pekerjaan dari padanya untuk dihentikan sampai adanya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
  • Menghukum Para Turut Tergugat tunduk dan taat atas Putusan tersebut ;

Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa sita jaminan adalah sah dan berharga ;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) ;
  5. Menyatakan :
    - Surat kuasa-surat kuasa tertanggal 3 Mei 2005 dari PT. Gesika Jaya Abadi Jakarta kepada Urip Murdiono ;
    - Surat perjanjian tanggal 3 Juli 2005 antara Urip Murdiono dan Purhadi tentang pembangunan perumahan PNS Pemerintah Kab. Tegal ;
    - Surat perjanjian tanggal 19 Juli 2005 antara Urip Murdiono dengan Purhadi mengenai pembagian keuntungan penjualan tanah / lahan lokasi proyek pembangunan perumahan PNS di Desa Kajen dan Desa Dukuhlo Kec. Lebaksiu Kab. Tegal ;
    - Surat Kuasa tanggal 28 Juli 2005 No. 1 dari Endah Rini Hastuti, SH, Notaris di Jakarta kepada Urip Murdiono ;
    - Surat kesepakatan antara Penggugat I, Tergugat II dan Tergugat III tanggal 5 Pebruari 2007 ;
    Adalah sah dan berkekuatan hukum
  6. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat melakukan perlawanan Banding maupun Kasasi ;
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng dan atau sendiri-sendiri, secara kontan / langsung dan seketika (serta merta) untuk mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar keuntungan kepada Penggugat apabila di hitung dengan bunga bank yaitu 2% setiap bulan x Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), tersebut Petitum 7 di atas, terhitunh sejak tanggal 15 Juni 2005 s/d Putusan dalam Perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar keuntungan dari penjualan tanah sebsar Rp. 4.692.340.000,- (empat miliar enam ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Penggugat, secara langsung dan seketika ;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat, secara langsung dan seketika ;
  11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng dan atau sendiri-sendiri untuk membayar uang paksa (dwongsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak mentaati Putusan tersebut ;
  12. Menghukum Para Turut Tergugat tunduk dan taat pada Putusan ini ;
  13. Menghukum Para Tergugat untuk menanggung biaya perkara yang timbul ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak