Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2026/PN Slw PT BPR ARTHAPUSPA MEGA 1.MANSUR
2.PARIHA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2026/PN Slw
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR ARTHAPUSPA MEGA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MANSUR
2PARIHA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 330.750.357,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit Addendum Ke-IX No. 3305861/Add-PK/VIII/2024 atas Perjanjian Kredit No. 3200688/BAM/PK/II/2017 tanggal 31 Agustus 2024.
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat atas diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor: 01099/2017 Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal, Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Kedua Nomor: 00087/2022 Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal, dan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor: 01598/2020 Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal, dan sehingga Bank berwenang melakukan proses eksekusi terhadap agunan dimaksud,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit Addendum Ke-IX No. 3305861/Add-PK/VIII/2024 atas Perjanjian Kredit No. 3200688/BAM/PK/II/2017 tanggal 31 Agustus 2024.
  5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 330.750.357,- ( Tiga ratus tiga puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah )
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 330.750.357,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
    Pokok    : Rp. 241.376.215,-
    Bunga   : Rp. 68.444.444,-
    ?Denda : Rp. 20.929.698,-
  7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu berupa Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal dengan segala turutannya dengan Luas 144 m2 (seratus empat puluh empat meter persegi), yang terletak di Ds. Karangmulya Kec. Bojong Kab. Tegal, yang ditunjukan dengan SU/GS No. 18/Karangmulya/2007, yang dibuktikan dengan kepemilikan SHM No. 66, a/n. Mangsur, dan sebidang tanah pekarangan dengan segala turutannya dengan Luas 344 m2 (tiga ratus empat puluh empat meter persegi), yang terletak di Ds. Karangmulya Kec. Bojong Kab. Tegal, yang ditunjukan dengan SU/GS No. 00036/Karangmulya/2015, yang dibuktikan dengan kepemilikan SHM No. 00102, a/n. 1. Mansur 2. Pariha;
  8. Memohon untuk pelaksanaan Sita Eksekusi (sita jaminan/sita revindicatoir)
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak