Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2025/PN Slw PT Bank Rakyat Indonesia Unit Jatilaba 1.SUHARJO
2.TITIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2025/PN Slw
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Unit Jatilaba
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUHARJO
2TITIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 111.532.236,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : 106541751/7120/09/23 Tanggal 25 September 2023
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : 106541751/7120/09/23 Tanggal 25 September 2023
  5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.111.532.236.-
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 111.532.236,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
    Tunggakan Pokok Rp.79.824.765,-
    Tunggakan Bunga Rp. 31.707.471,-
  7. Memerintahkanpenjualanagunanyang diserahkan kepada Penggugatapabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Dermasuci, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan SHM No. 00814 / Desa Dermasuci, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal atas nama SUHARJO, dengan luas 510 m?2; berdasarkan Surat Ukur 00736/Dermasuci/2017 tanggal 30 Oktober 2017, melaluilelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untukpelunasanhutangTergugat;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak