| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa MUH. JABARUDDIN SUBHI alias BOLED bin M. ARISUN KAMAN, pada hari Sabtu tanggal 06 bulan Desember 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dalam rumah turut Desa Trayeman, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB di pinggir jalan depan sekolah SMA PGRI turut Desa Trayeman, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan potongan sedotan dari ICUK (DPO), setelah itu 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan potongan sedotan tersebut Terdakwa genggam dengan menggunakan tangan sebelah kanan lalu menuju rumah Terdakwa.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 21.30 WIB di rumah Terdakwa di Desa Trayeman, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian, pada saat ditangkap saat itu posisi Terdakwa sedang duduk di dalam rumah Terdakwa kemudian setelah dilakukan penggeledahan petugas Kepolisian Polres Tegal menemukan 1 (satu) buah bong (alat hisap shabu) yang terbuat dari botol plastic mineral merk AQUA yang tergeletak di sebelah terdakwa duduk lalu setelah melakukan penggeledahan lebih lanjut ditemukan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan platik klip bening kemudian dibungkus dengan potongan sedotan tersebut yang diletakkan di dalam helm warna hitam merk INK yang saat itu posisinya juga tergeletak tidak jauh dari tempat Terdakwa duduk,
- Bahwa kemudian petugas menanyakan kepada Terdakwa terkait 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan platik klip bening kemudian dibungkus dengan potongan sedotan yang ditemukan, kemudian Terdakwa mengakui 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan platik klip bening kemudian dibungkus dengan potongan sedotan adalah milik ARIF (DPO), lalu pihak kepolisian mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5, warna hitam, Nomor Imei 1 : 865413047635114, Nomor Imei 1 : 865413047635106, Nomor Simcard : +628985660208 milik Terdakwa , selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Kantor Kepolisian Polres Tegal guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa dihadapan Terdakwa Petugas Kepolisian melakukan penimbangan barang bukti yang ditemukan yaitu berupa 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan potongan sedotan dengan barat kotor / bruto 0,45 (nol koma empat lima) gram.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 3857/NNF/2025, tanggal 08 Desember 2025 disimpulkan bahwa :
- BB-9799/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,16958 gram yang tersimpan di dalam sedotan, yang disita dari Terdakwa MUH. JABARUDDIN SUBHI alias BOLED bin M. ARISUN KAMAN adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak punya ijin dari Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, karena pekerjaan sehari-hari terdakwa tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana. -----------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa MUH. JABARUDDIN SUBHI alias BOLED bin M. ARISUN KAMAN, pada hari Sabtu tanggal 06 bulan Desember 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dalam rumah turut Desa Trayeman, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara : ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dengan sdr. ARIF (DPO) bertemu dan mengobrol lalu di sela obrolan sdr. ARIF mengajak Terdakwa untuk membeli shabu dengan uang pembelian Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang selanjutnya Terdakwa menghubungi ICUK (DPO) melalui Whatsapp dengan +6282136135506 milik sdr., ICUK dan Terdakwa mengatakan akan membeli paketan shabu dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa dihubungi ICUK bahwa barang (shabu) sudah siap dan mengajak Terdakwa untuk bertemu di pinggir jalan didepan SMA PGRI turut Desa Trayeman, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. ARIF (DPO) menuju ke lokasi tersebut dan saat itu langsung bertemu dengan Sdr. ICUK selanjutnya terlebih dahulu Sdr. ICUK menyerahkan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan potongan sedotan tersebut yang di susul Terdakwa menyerahkan uang pembayaran secara cash sebesar Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah), Terdakwa menerima 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan potongan sedotan tersebut dan Terdakwa genggam di tangan kanan Terdakwa dan menuju ke rumah Terdakwa.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 21.30 WIB di dalam rumah turut Desa Trayeman, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Terdakwa sempat memberikan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan potongan sedotan tersebut kepada sdr. ARIF dan diletakkan ke dalam helm warna hitam merk INK, setelah itu Terdakwa sedang menyiapkan atau membuat 1 (satu) bong (alat isap shabu), setelah bong tersebut hampir jadi sdr. ARIF berpamitan pulang, tak lama 5 (lima) menit kemudian Petugas Kepolisian mendatangi rumah Terdakwa, yang mana Terdakwa sedang duduk di dalam rumah kemudian setelah dilakukan penggeledahan petugas Kepolisian Polres Tegal menemukan 1 (satu) buah bong (alat hisap shabu) yang terbuat dari botol plastic mineral merk AQUA yang tergeletak di sebelah terdakwa duduk lalu setelah melakukan penggeledahan lebih lanjut kemudian dibungkus dengan potongan sedotan tersebut diletakkan didalam helm warna hitam merk INK yang saat ini posisinya juga tergeletak di dlam rumah yang tidak jauh dari tempat Terdakwa duduk, selanjutnya Terdakwa mengaku kepada Petugas Kepolisian Polres Tegal bahwa 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan potongan sedotan tersebut adalah milik sdr. ARIF, selanjutnya pihak kepolisian mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5, warna hitam, Nomor Imei 1 : 865413047635114, Nomor Imei 1 : 865413047635106, Nomor Simcard : +628985660208 milik Terdakwa sendiri juga turut di sita oleh petugas Kepolisian Polres Tegal, Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Kantor Kepolisian Polres Tegal guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa dihadapan Terdakwa Petugas Kepolisian melakukan penimbangan barang bukti yang ditemukan yaitu berupa 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan potongan sedotan dengan barat kotor / bruto 0,45 (nol koma empat lima) gram.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 3857/NNF/2025, tanggal 08 Desember 2025 disimpulkan bahwa :
- BB-9799/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,16958 gram yang tersimpan di dalam sedotan, yang disita dari Terdakwa MUH. JABARUDDIN SUBHI alias BOLED bin M. ARISUN KAMAN adalah mengandung METAFETAMINE erdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak punya ijin dari Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I jenis shabu, karena pekerjaan sehari-hari terdakwa tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana). ----------------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa ia Terdakwa MUH. JABARUDDIN SUBHI alias BOLED bin M. ARISUN KAMAN, pada hari Sabtu tanggal 06 bulan Desember 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dalam rumah turut Desa Trayeman, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara :: ------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dengan ARIF (DPO) bertemu dan mengobrol lalu di sela obrolan ARIF mengajak Terdakwa untuk membeli shabu dengan uang pembelian Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang selanjutnya Terdakwa menghubungi ICUK (DPO) melalui Whatsapp dengan +6282136135506 milik ICUK dan Terdakwa mengatakan akan membeli paketan shabu dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa dihubungi bahwa barang sudah ready dan mengajak Terdakwa unuk bertemu di pinggir jalan depan SMA PGRI turut Desa Trayeman, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal kemudian Terdakwa besama dengan ARIF menuju ke lokasi tersebut dan saat itu langsung bertemu dengan ICUK selanjutnya terlebih dahulu ICUK menyerahkan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan potongan sedotan tersebut yang di susul Terdakwa menyerahkan uang pembayaran secara cash sebesar Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa menerima 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan potongan sedotan tersebut dan Terdakwa genggam di tangan kanan Terdakwa setelah itu Terdakwa dan Arif menuju ke rumah Terdakwa.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 21.30 WIB di dalam rumah turut Desa Trayeman, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Terdakwa sempat memberikan menerima 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan potongan sedotan tersebut kepada sdr. ARIF dan diletakkan ke dalam helm warna hitam merk INK, setelah itu Terdakwa sedang menyiapkan atau membuat 1 (satu) bong (alat isap shabu), setelah bong tersebut hampir jadi sdr. ARIF berpamitan pulang, tak lama 5 (lima) menit kemudian Petugas Kepolisian mendatangi rumah Terdakwa, yang mana Terdakwa sedang duduk di dalam rumah kemudian setelah dilakukan penggeledahan petugas Kepolisian Polres Tegal menemukan 1 (satu) buah bong (alat hisap shabu) yang terbuat dari botol plastic mineral merk AQUA yang tergeletak di sebelah terdakwa duduk lalu setelah melakukan penggeledahan lebih lanjut kemudian dibungkus dengan potongan sedotan tersebut diletakkan didalam helm warna hitam merk INK yang saat ini posisinya juga tergeletak di dlam rumah yang tidak jauh dari tempat Terdakwa duduk, selanjutnya Terdakwa mengaku kepada Petugas Kepolisian Polres Tegal 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan potongan sedotan tersebut adalah milik ARIF, selanjutnya pihak kepolisian mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5, warna hitam, Nomor Imei 1 : 865413047635114, Nomor Imei 1 : 865413047635106, Nomor Simcard : +628985660208 milik Terdakwa juga turut di sita oleh petugas Kepolisian Polres Tegal, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Kantor Kepolisian Polres Tegal guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa dihadapan Terdakwa Petugas Kepolisian melakukan penimbangan barang bukti yang ditemukan yaitu berupa 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan potongan sedotan dengan berat kotor / bruto 0,45 (nol koma empat lima) gram.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 3857/NNF/2025, tanggal 08 Desember 2025 disimpulkan bahwa :
- BB-9799/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,16958 gram yang tersimpan di dalam sedotan, yang disita dari Terdakwa MUH. JABARUDDIN SUBHI alias BOLED bin M. ARISUN KAMAN Adalah mengandung METAMFETAMINA erdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak punya ijin dari Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I jenis shabu, karena pekerjaan sehari-hari terdakwa tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------- |