| Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa SUTRISNO Bin SUGENG pada beberapa hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi ditahun 2021 sampai dengan 2022 di bertempat di Koperasi Simpan Pinjam “YUDHATAMA PRASEJA” cabang Bojong yang beralamat di Jl. Raya Babakan – Tuwel No.41 Rt.02/01 Ds. Tuwel Kec. Bojong Kab. Tegal atau bertempat setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, telah dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, Barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan Yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa terdakwa yang menjabat sebagai petugas Dinas lapangan (PDL) pada Koperasi Simpan Pinjam “YUDHATAMA PRASEJA” cabang Bojong sejak tanggal 13 Mei 2014 sebagaimana sesuai keterangan kerja tanggal 05 September 2023 dengan jumlah gaji netto bulan Oktober 2022 adalah sebesar Rp. 5.141.000,- (lima juta serratus empat puluh satu ribu rupiah). - Bahwa dengan jabatan tersebut terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: mencari nasabah baru di wilayah kerjanya yaitu resort DAWUHAN, Resort SIGENTONG, Resort SIDOHARJO, dan resort JATIBOGOR dan melakukan penagihan angsuran pinjaman sesuai jadwal di wilayah kerjanya tidak diperbolehkan menagih di luar wilayah kerjanya; - Bahwa mekanisme dari karyawan PDL pada Koperasi Simpan Pinjam “YUDHATAMA PRASEJA” cabang Bojong adalah sebagai berikut: o Diawal Karyawan PDL mengajukan buku transaksi dimana isinya adalah rencana nasabah yang akan diberi pinjaman karena pinjaman akan lunas di setoran terakhir; o dimana jika di setujui kepala cabang maka akan diberikan kasbon atau modal pinjaman yang tertulis di buku kasbon ; o Karyawan PDL menyerahkan lembar kasbon warna kuning yang sudah ditandatangani kepala cabang dan Karyawan PDL ke bagian kasir; o kemudian kasir menyerahkan uang kas bon atau modal awal ke Karyawan PDL ; o Karyawan PDL berangkat ke lapangan untuk melakukan penagihan sesuai data promise dan akan menawarkan pinjaman baru ke nasabah yang sudah ditulis di buku transaksi dan jika nasabah pinjam maka dibuatkan promise baru dengan syarat pinjaman lama sudah selesai. o jika modal sudah habis katyawan PDL menggunakan uang hasil penagihan digunakan untuk memberikan ke nasabah yang membuat pinjaman baru; o dalam laporan saat pulang ke kantor promise yang sudah ada pinjaman baru dan promise yang lunas dikumpulkan ke kasir; o Sedangkan promise yang masih berjalan tetap di pegang karyawan PDL untuk penagihan selanjutnya. - Bahwa saat terdakwa bekerja pegawai PDL terdakwa tidak melakukan pekerjaannya sebagaimana prosedur atau mekanisme dari Koperasi Simpan Pinjam “YUDHATAMA PRASEJA” cabang Bojong tetapi terdakwa telah mengajukan pinjaman fiktif dengan memalsukan pemohonan dibuku bantu sales menggunakan nama nama nasabah / anggota koperasi selanjutnya setelah uang pinjaman turun dari koperasi lalu digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa ; - Bahwa setelah dilakukan AUDIT INTERNAL untuk melakukan investigasi dan wawancara kepada para nasabah, diperolah kesimpulan atas Perbuatan terdakwa tersebut Koperasi Simpan Pinjam “YUDHATAMA PRASEJA” cabang Bojong menderita kerugian sebagaimana dalam hasil audit dengan rincian : 1. Resort Sidoharjo pinjaman pokok Rp.1.300.000,- dikurangi jumlah angsuran masuk Rp.336.000,- sehingga kerugian Rp.964.000,- 2. Resort Sigentong pinjaman pokok Rp.8.300.000,- dikurangi jumlah angsuran masuk Rp.3.308.000,- sehingga kerugian Rp.4.992.000,- 3. Resort Jatibogor pinjaman pokok Rp.31.500.000,- dikurangi jumlah angsuran masuk Rp.11.580.000,- sehingga kerugian Rp.19.920.000,- 4. Resort Dawuhan pinjaman pokok Rp.22.900.000,- dikurangi jumlah angsuran masuk Rp.9.554.000,- sehingga kerugian Rp. 13.346.000,-. Dengan jumlah total sebesar Rp.39.222.000,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) - Akibat perbuatan terdakwa tersebut Koperasi Simpan Pinjam “YUDHATAMA PRASEJA” cabang Bojong mengalami kerugian sebesar Rp.39.222.000,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. -------- |