Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat I adalah pemilik sah atas sebidang tanah beserta 2 (dua) bangunan rumah di atasnya yang terletak di Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 957 Desa/Kel. : Procot, NIB 11.35.10.08.00181, Surat Ukur Tgl. 25-Sep-2001 No. 202/Procot/2001 Luas 1000 M2, Nama Pemegang Hak TASROH;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah menipu Penggugat I dan Penggugat II dalam pembuatan Akta Jual Beli Nomor 1146/2015 Tanggal 14 Desember 2015 dan “menjaminkan” SHM Nomor 957 Desa/Kel. : Procot atas bidang tanah milik Penggugat I merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Tergugat III selaku PPAT dalam membuat Akta Jual Beli Nomor 1146/2015 Tanggal 14 Desember 2015 tersebut tidak dilakukan dengan hati-hati, di mana Tergugat III tidak mengenal penjualnya dan tanpa kehadiran Penggugat I dan Penggugat II serta isinya tidak sesuai dengan keadaan senyatanya mengenai keadaan hukum Penggugat I dan Penggugat II merupakan perbuatan melawan hukum
- Menyatakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menyebabkan kerugian pada Penggugat, yaitu Penggugat tidak dapat melakukan tindakan kepemilikan secara bebas terhadap sebidang tanah beserta 2 (dua) bangunan rumah di atasnya tersebut;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 1146/2015 Tanggal 14 Desember 2015, yang dibuat oleh Tergugat III mengandung cacat hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan baik Surat Perjanjian Pinjaman yang dibuat di bawah tangan tertanggal 24 Desember 2015 dan Turunan Akta Addendum Perjanjian Hutang Piutang Tanggal 25 Agustus 2016 Nomor 44 yang dibuat oleh Turut Tergugat II, sepanjang mengenai sebidang tanah milik Penggugat I (termasuk SHM Nomor 957 Desa/Kel. Procot) tersebut maupun Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 1 Tanggal 2 Juli 2020, yang dibuat oleh Turut Tergugat II tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I untuk menyerahkan SHM Nomor 957 Desa/Kel. Procot kepada Penggugat I tanpa syarat apapun setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000.- (lima juta rupiah) tiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini, terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan putusan perkara ini;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III mematuhi putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng;
SUBSIDER
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |