Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa terdakwa ROY SETIAWAN Bin WAHYONO pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 00.30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lainnya pada bulan Mei tahun 2024, Bertempat di jalan gang ikut Desa Adiwerna, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 30 April 2024 sekira pukul 21.00 wib, terdakwa dengan mengunakan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A10 warna biru dengan nomor 082323516030 menghubungi chatwhatsap nomor penjual tembakau gorilla yang mengaku bernama PANJUL dengan nomor 0895414512365 untuk memesan tembakau gorilla seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian PANJUL tersebut mengirimkan nomor aplikasi dana meminta agar mentrasfer uang pembeliannya terlebih dahulu yang mana selanjutnya terdakwa langsung menuju ke Alfamart di Adiwerna untuk mentrasfer uang pembelian tembakau gorilla tersebut di atas;
- Bahwa kemudian setelah terdakwa selesai melakukan transfer pembelian terbakau gorilla tersebut terdakwa mengirimkan bukti pembayaran kepada penjual PANJUL selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 00.10 wib terdakwa mendapatkan pesan Whatsaap dari PANJUL yang mengirimkan lokasi maps dan gambar tempat pengambilan tembakau gorilla tersebut yang saat itu diletakan di rerumputan di pinggir jalan raya ikut Desa Adiwerna, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal;
- Bahwa selanjutnya setelah mengetahui lokasi tempat pengambilan tembakau gorilla teresebut terdakwa langsung menuju ke lokasi dengan berjalan kaki dan setelah sampai di Lokasi kemudian terdakwa mengambil dengan menggunakan tangan kanan 1 (satu) paket tembakau gorilla yang di bungkus dengan platik putih bening kemudian di simpan di dalam bekas bungkus rokok merk Malrboro;
- Bahwa ketika terdakwa sudah mengambil 1 (satu) paket tembakau gorilla yang di bungkus dengan platik putih bening kemudian di simpan di dalam bekas bungkus rokok merk Malrboro dan hendak meninggalkan lokasi, tiba-tiba datang saksi BRIPTU FIRLANA ZALMAN HUSZAEN dan saksi BRIPTU BAGUS IRAWAN Bin WASIYO melakukan penangkapan terhadap terdakwa, namun terdakwa berusaha melarikan diri akan tetapi berhasil ditangkap dan kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket tembakau gorilla yang di bungkus dengan platik putih bening kemudian di simpan di dalam bekas bungkus rokok merk Malrboro yang terletak ditanah disekitar terdakwa karena sebelumnya 1 (satu) paket tembakau gorilla yang di bungkus dengan platik putih bening kemudian di simpan di dalam bekas bungkus rokok merk Malrboro tersebut berusaha dibuang oleh terdakwa. selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polres Tegal untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa diketahui 1 (satu) paket tembakau gorilla yang disita dari terdakwa ROY SETIAWAN Bin WAHYONO yang dibungkus dengan plastik putih bening kemudian di simpan di dalam bekas bungkus rokok merk Malrboro adalah seberat 7,25 (tujuh koma dua puluh lima) gram kotor / bruto dan berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 1295 /NNF/2024, tanggal 7 mei 2024 disimpulkan bahwa BB- 2811/2024/NNF seberat netto 5,98376 (lima koma sembilan delapan tiga tujuh enam) yang disita dari terdakwa ROY SETIAWAN Bin WAHYONO adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 182 dalam peraturan Menkes RI No. 4 Tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
------ Bahwa terdakwa ROY SETIAWAN Bin WAHYONO pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 00.30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lainnya pada bulan Mei tahun 2024, Bertempat di jalan gang ikut Desa Adiwerna, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa mendapatkan pesan Whatsaap dari PANJUL yang mengirimkan lokasi maps dan gambar tempat pengambilan tembakau gorilla tersebut yang saat itu diletakan di rerumputan di pinggir jalan raya ikut Desa Adiwerna, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal;
- Bahwa selanjutnya setelah mengetahui lokasi tempat pengambilan tembakau gorilla teresebut terdakwa langsung menuju ke lokasi dengan berjalan kaki dan setelah sampai di Lokasi kemudian terdakwa mengambil dengan menggunakan tangan kanan 1 (satu) paket tembakau gorilla yang di bungkus dengan platik putih bening kemudian di simpan di dalam bekas bungkus rokok merk Malrboro;
- Bahwa ketika terdakwa sudah mengambil 1 (satu) paket tembakau gorilla yang di bungkus dengan platik putih bening kemudian di simpan di dalam bekas bungkus rokok merk Malrboro dan hendak meninggalkan lokasi, tiba-tiba datang saksi BRIPTU FIRLANA ZALMAN HUSZAEN dan saksi BRIPTU BAGUS IRAWAN Bin WASIYO melakukan penangkapan terhadap terdakwa, namun terdakwa berusaha melarikan diri akan tetapi berhasil ditangkap dan kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket tembakau gorilla yang di bungkus dengan platik putih bening kemudian di simpan di dalam bekas bungkus rokok merk Malrboro yang terletak ditanah disekitar terdakwa karena sebelumnya 1 (satu) paket tembakau gorilla yang di bungkus dengan platik putih bening kemudian di simpan di dalam bekas bungkus rokok merk Malrboro tersebut berusaha dibuang oleh terdakwa. selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polres Tegal untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa diketahui 1 (satu) paket tembakau gorilla yang disita dari terdakwa ROY SETIAWAN Bin WAHYONO yang dibungkus dengan plastik putih bening kemudian di simpan di dalam bekas bungkus rokok merk Malrboro adalah seberat 7,25 (tujuh koma dua puluh lima) gram kotor / bruto dan berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 1295 /NNF/2024, tanggal 7 mei 2024 disimpulkan bahwa BB- 2811/2024/NNF seberat netto 5,98376 (lima koma sembilan delapan tiga tujuh enam) yang disita dari terdakwa ROY SETIAWAN Bin WAHYONO adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 182 dalam peraturan Menkes RI No. 4 Tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------- |