Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2025/PN Slw Suroso Adiprawiro 1.Ir. Irnanda Laksanawan, MSc. Eng PhD.
2.Maria Ulfah Herawati, S.H., M.Kn.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2025/PN Slw
Tanggal Surat Sabtu, 20 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suroso Adiprawiro
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKHMAD MUFASIRIN, S.H.,M.H., M.Kn.Suroso Adiprawiro
Tergugat
NoNama
1Ir. Irnanda Laksanawan, MSc. Eng PhD.
2Maria Ulfah Herawati, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Guruh Santoso, S.H., M.H.Ir. Irnanda Laksanawan, MSc. Eng PhD.
Turut Tergugat
NoNama
1YAYASAN FASTABIQUL KHAIRAT INDONESIA EMAS
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Guruh Santoso, S.H., M.H.YAYASAN FASTABIQUL KHAIRAT INDONESIA EMAS
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan pemberhentian Penggugat sebagai Ketua Yayasan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan Akta Perubahan Nomor AHU-0004308.AH.01.05.TAHUN 2025 tanggal 10 Desember 2025, batal atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan Penggugat tetap sebagai Ketua Yayasan yang sah;
  6. Menyatakan seluruh tindakan pengurus baru tidak sah dan tidak mengikat.

STATUS QUO
Menetapkan status quo dan melarang Tergugat I serta Turut Tergugat melakukan perubahan struktur, penguasaan aset, pemutusan mitra, dan kebijakan strategis selama perkara berjalan.

TAMBAHAN

  1. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
  2. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
  3. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak