Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Slw Yanti Peggi Arista Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Resor Tegal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Slw
Tanggal Surat Kamis, 04 Nov. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Yanti Peggi Arista
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Resor Tegal
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Adapun alasan-alasan mengajukan Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut:
 
1. Bahwa permohonan praperadilan ini diajukan berdasarkan ketentuan pasal 77 dan pasal 79 Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); 
 
2. Bahwa pada tanggal 30 September 2021, sekitar jam 13.00 WIB bertempat di rumah Pemohon dengan alamat Pemohon tersebut diatas, telah dilakukan penangkapan terhadap Pemohon oleh Termohon tanpa adanya undangan/ pemberitahuan/ pemanggilan sebelumnya kepada Pemohon;
 
3. Bahwa setelah Pemohon sampai di Kepolisian Resor Tegal yang berlamat di Jalan AIP K.S. Tubun Nomor 3 Slawi,  Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal (Termohon), Pemohon ditunjukan oleh Termohon surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor:B/88/IX/2021/Reskrim tertanggal 30 September 2021, Surat Perintah Penangkapan Nomor :Sp.Kap/63/IX/2021/Reskrim tertanggal 30 September 2021, dan Surat Perintah Penahanan Nomor:Sp.Han./93/X/2021/Reskrim tertanggal 30 September 2021, yang kemudian Pemohon langsung dititipkan ditahanan Polsek Slawi, tanpa diberi tahu haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum;
 
4. Bahwa penangkapan Pemohon diantaranya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/118/IX/2021/SPKT. Reskrim/Polres Tegal/Polda Jawa Tengah, tanggal 12 September 2021, dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/125/IX/2021/SPKT. Reskrim/Polres Tegal/Polda Jawa Tengah, tanggal 24 September 2021 berkenaan dengan dugaan penipuan atau penggelapan oleh pemohon;
 
5. Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2021diterbitkan surat Perpanjangan Penahanan Nomor : Spp.113/M.343/Eoh.1/10/2021, tertanggal 13 Oktober 2021 oleh Kejaksaan Negeri kabupaten Tegal kepada Pemohon, dimana dalam uaraian singkat perkara dalam surat perpanjangan penahanan tersebut sebenarnya bukan merupakan tindak pidana melainkan perbuatan keperdataan Pemohon dengan Pelapor yang dibuktikan dengan adanya surat perjanjian kerjasama;
 
6. Bahwa atas dasar peristiwa keperdataan tersebut Pemohon melalui penasehat hukumya telah membuat dan menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan tertanggal 18 Oktober 2021 kepada Termohon yang isi pertimbangannya ;
 
• Bahwa Pemohon mempunyai anak yang masih berusia 1 tahun;
• Pemohon tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti
• Siap hadir apabila dibutuhkan setiap saat
Sampai sekarang ini surat permohonan tersebut belum ada tanggapan dari Termohon.
 
7. Bahwa tindakan penangkapan oleh termohon terhadap pemohon ternyata telah dilakukan tanpa memperlihatkan surat tugas pada saat itu, dan tidak memberikan surat perintah penangkapan dan atau serta tembusan surat perintah penangkapan tersebut tidak diberikan kepada keluarga pemohon, karena itu tindakan termohon tersebut telah melanggar ketentuan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 pasal 18 ayat (1 dan 3) KUHAP dan Perkap nomor 12 tahun 2009 pasal 70 ayat 2, pasal 72, pasal 75 huruf (a) dan (c);
 
8. Bahwa tindakan penangkapan dan penahanan yang tidak sah oleh termohon menyebabkan tercemarnya nama baik pemohon, hilangnya kebebasan, menimbulkan dampak psikologis terhadap pemohon dan keluarga pemohon dan telah menimbulkan kerugian baik materiil maupun immaterial yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan jumlah sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
 
9. Bahwa kerugian immaterial tersebut diatas selain dapat dinilai dalam bentuk uang, juga adalah wajar dan sebanding dalam penggantian kerugian immaterial ini dikompensasikan dalam bentuk termohon meminta maaf secara terbuka pada pemohon lewat media massa di tegal selama 2 hari berturut-turut;
 
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon ketua Pengadilan Negeri Slawi Cq. Hakim yang memeriksa permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:
 
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan Pemohon adalah tidak sah secara hukum;
3. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/ membebaskan Pemohon atas nama Yanti Peggi Arista; 
4. Menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian materiil/immaterial sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada pemohon;
5. Menghukum termohon untuk  meminta maaf secara terbuka kepada pemohon lewat media massa di tegal selama 2 hari berturut-turut;
6. Memulihkan hak-hak pemohon, baik dalam keduduka, kemampuan harkat serta martabatnya.
 
Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya