Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2025/PN Slw PT. BPR BKK KAB TEGAL (PERSERODA) 1.AHMAD ZAENAL MUSTOFA
2.SOLIKHATUN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2025/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BKK KAB TEGAL (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AHMAD ZAENAL MUSTOFA
2SOLIKHATUN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 48.952.192,00
Petitum

1.Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai Kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor: 8/BPR BKK KAB.TEGAL/XII/2019 tanggal 9 desember 2019.
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor: 8/BPR BKK KAB.TEGAL/XII/2019 tanggal 9 desember 2019.
  5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.48.952.192,-
  6. Meng hukum Para Tergugat untuk melunasi hutangnya posisi 6 agustus 2025 sebesar Rp.48.952.192,- secara seketika sekaligus lunas dengan rincian:
    - Bakidebet                                  Rp.   25.716.000,-
    - Tunggakan Bunga                   Rp.   17.800.000,-
    - Tagihan Bunga Berjalan        Rp.        391.000,-
    - Pinalti                                          Rp.        391.000,-
    - Total Denda                              Rp.     5.436.192,-
    Total Kewajiaban                   Rp.  48.952.192,-
  7. Memerintahkan penjualan agunan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Tegal yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan angsuran atau melunasi hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan bangunan yang terletak di Desa Kaliwadas Kec. Adiwerna Kab. Tegal berupa  Sertifikat Hak Milik (SHM) No.555 atas nama KONA’AH dengan luas 142 m2;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

2.Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak