| Petitum |
1.Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai Kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor: 8/BPR BKK KAB.TEGAL/XII/2019 tanggal 9 desember 2019.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor: 8/BPR BKK KAB.TEGAL/XII/2019 tanggal 9 desember 2019.
- Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.48.952.192,-
- Meng hukum Para Tergugat untuk melunasi hutangnya posisi 6 agustus 2025 sebesar Rp.48.952.192,- secara seketika sekaligus lunas dengan rincian:
- Bakidebet Rp. 25.716.000,-
- Tunggakan Bunga Rp. 17.800.000,-
- Tagihan Bunga Berjalan Rp. 391.000,-
- Pinalti Rp. 391.000,-
- Total Denda Rp. 5.436.192,-
- Total Kewajiaban Rp. 48.952.192,-
- Memerintahkan penjualan agunan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Tegal yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan angsuran atau melunasi hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan bangunan yang terletak di Desa Kaliwadas Kec. Adiwerna Kab. Tegal berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.555 atas nama KONA’AH dengan luas 142 m2;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
2.Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |