Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Slw BRI UNIT TARUB 1.JOHAN
2.RAMI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT TARUB
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JOHAN
2RAMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 279.307.242,00
Petitum

I.        Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:PK1904AFXZ/6069/04/2019  tanggal 11 April 2019
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:PK1904AFXZ/6069/04/2019  tanggal 11 April 2019
  5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar    Rp 279,307,242,-
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 279,307,242,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
    Tunggakan Pokok Rp.174.677.120 ,-
    Tunggakan Bunga Rp. 104,630,122,-
  7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut Sertifikat (SHM) no . 00702/Desa Kalijambe Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal,atas nama 1. Johan 2. Rami dengan luas 296  m2 berdasarkan surat ukur 8/Kalijambe/2009 tanggal 21/01/2009. dengan bukti kepemilikan , melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak