Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2025/PN Slw ANDRE IRMAWAN SUGIARTI BINTI SUSNOTO Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 9/Pid.C/2025/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1634.b/XII/REN.4.1.3/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANDRE IRMAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIARTI BINTI SUSNOTO Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   -------- Pada saat tim patroli Satsamapta Polres Tegal melaksanakan kegiatan patrol yang dipimpin oleh IPDA PURYOTO, S.H. Pelapor selaku KANIT PATROLI Satsamapta, pada Hari Selasa, Tanggal 18 November 2025, sekitar Pukul 02.00 Wib, melaksanakan patroli rutin di Wilayah Hukum Polres Tegal, saat melintas di daerah wilayah Kec.Pangkah setibanya di jalan dekat Area Jl. Raya Banjaran Desa Grobog Kulon  Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal kami mencurigai adanya warung yang secara terang – terangan tertangkap tangan sedang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin kemudian saya berhenti dan mendatangi lokasi tersebut dan benar, kemudian kami mendatangi tempat tersebut dan kami menemukan sejumlah orang yang sedang asik melantunkan musik yang di duga warung tersebut milik saudari SUGIARTI BINTI SUSNOTO (Alm), selanjutnya kami mengintrogasi dan ternyata benar melakukan dugaan tindak pidana menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang sesuai dengan Pasal 77 ayat 3 Jo pasal 51 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Penyidik Tipiring Satsamapta Polres Tegal untuk proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

bahwa tersangka sauadari SUGIARTI BINTI SUSNOTO (Alm)  telah cukup bukti di duga keras melakukan Tindak Pidana Menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin dari Bupati atau pejabat berwenang sesuai dengan Pasal 77 ayat 3 Jo pasal 51 ayat 1 peraturan daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.

Pihak Dipublikasikan Ya