Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Slw Abdul Aziz KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR LEBAKSIU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 07 Sep. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Abdul Aziz
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR LEBAKSIU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan dan Penetapan Tersangka yang dilakukan TERMOHON (Kepala Kepolisian Resor Tegal Cq Kepolisian Sektor Lebaksiu) kepada PEMOHON (ABDUL AZIZ Tempat/ Tgl Lahir Tegal 30 Maret 1984, umur 38 tahun), Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat di Ds. Pedagangan RT. 01/RW.01, Kec. Dukuhwaru, Kab. Tegal Provinisi Jawa Tengah) adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan Perundang-Undangan;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar seluruh barang-barang/ surat-surat PEMOHON yang telah disita, segera dikembalikan kepada PEMOHON segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;
  4. Memerintahkan terhadap Termohon untuk menghentikan Penangkapan Nomor: SP.KAP./76/VIII/2022/Reskrim. Penahanan Nomor: ;SP.HAN/95/VIII/2022/RESKRIM
  5. Menyatakan tindakan penyidikan TERMOHON terhadap PEMOHON atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 jo 378 KUHP Tentang Penggelapan dan Penipuan di Kepolisian Sektor Lebaksiu adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
  6. Memerintahkan penghentian Penyidikan Laporan Polisi Nomor: STPL/2/I/2021/SPKT/ Jateng/RES.TEGAL Tertanggal 9 Januari 2021 atas diri PEMOHON dan menyatakan segala tindakan Penyidikan yang telah dilakukan TERMOHON tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Menyatakan Laporan Polisi Nomor : STPL/2/I/2021/SPKT/JATENG/RES.TEGAL/SEK.LBS, Tertanggal 9 Januari 2021 Adalah SALAH SASARAN ( Error In Persona )
  8. Menghukum TERMOHON membayar ganti kerugian sebesar Rp 1.05.000.000,- (Satu Milyar Lima Juta Rupiah) kepada PEMOHON secara tunai dan seketika setelah putusan ini dibacakan;
  9. Menghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa Nasional selama 7 (dua) hari berturut-turut;
  10. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya;
  11. Menghukum TERMOHON membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini;

--- S U B S I D A I R ---

ATAU, Jika Pengadilan Negeri Slawi berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya