Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2025/PN Slw Rudy Gunawan 1.Irene Cristiana
2.Nanang Arisyanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PN Slw
Tanggal Surat Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rudy Gunawan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Irene Cristiana
2Nanang Arisyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai dan menikmati sendiri keuntungan serta nilai ekonomis dari tanah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan siapa saja yang menerima hak dan atau kuasa dari Tergugat I, supaya meninggalkan dan mengosongkan objek sengketa, selanjutnya  diserahkan kepada Penggugat untuk dibagi waris;
  4. Menyatakan sebagai hukumnya bahwa Penggugat dan Tergugat I adalah ahli waris sah dari Lanny Indrawati yang berhak menerima bagian warisnya;
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa adalah harta Peninggalan mendiang Lanny Indrawati yang belum dibagi waris dengan diperhitungkan keuntungan dan benefitnya;
  6. Menyatakan tidak berkekuatan hukum segala surat, kwitansi, warkah, perikatan, yang dapat menimbulkan hak terhadap obyek sengketa atau menyimpang  dari putusan ini;
  7. Menyatakan SITA JAMINAN atas objek sengketa dalam perkara ini, adalah  harta peninggalan dari mendiang Lanny Indrawati yang mempunyai waris yang belum dibagi waris; “ ADALAH SAH, MENGIKAT dan BERHARGA”;
  8. Memutuskan, melarang Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan segala tindakan tindakan yang dapat mengurangi dan merugikan kepentingan dan hak Penggugat dan Tergugat I dalam kepemilikan obyek sengketa;
  9. Menghukum, Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Kerugian materiil yaitu sebesar sejumlah Rp7.025.000.000,- (tujuh miliardua puluh lima juta rupiah) yang harus dibayar lunas dengan seketika dan sekaligus;
  10. Menghukum, Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian imateriil yaitu sebesar Rp2.000.000.000,00,- (dua miliar rupiah) yang harus dibayar lunas dengan seketika dan sekaligus;
  11. Memutuskan, menghukum Tergugat I dan Tergugat II dihukum membayar uang paksa(dwangsoom)/ denda sebesar :|
    a. 1% (satu per seratus) untuk setiap harinya yang dihitung dari besarnya kerugian Imateriil, yakni sejumlah Rp2.000.000.000,00,- (dua miliar rupiah) sampai dengan dilaksanakannya PUTUSAN;
    b. 1% (satu per seratus) untuk setiap harinya yang dihitung dari besarnya kerugian  MATERIL, yakni sejumlah Rp7.025.000.000,- (tujuh miliardua puluh lima juta rupiah) sampai dengan dilaksanakannya PUTUSAN;
  12. Memutuskan, menyatakan Bahwa  mengingat atas gugatan ini didukung  atas bukti- bukti yang otentik, maka kiranya beralasan apabila atas putusan perkara ini dapat dijalankan/ dilaksanakan terlebih dahulu ( Uit voebaar bij Voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun upaya hukum lain;
  13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;    

 

 

A T A U

Dalam peradilan yang baik, Mohon keadilan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Wassalamu’ alaikum Wr. Wb.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak