Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai dan menikmati sendiri keuntungan serta nilai ekonomis dari tanah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan siapa saja yang menerima hak dan atau kuasa dari Tergugat I, supaya meninggalkan dan mengosongkan objek sengketa, selanjutnya diserahkan kepada Penggugat untuk dibagi waris;
- Menyatakan sebagai hukumnya bahwa Penggugat dan Tergugat I adalah ahli waris sah dari Lanny Indrawati yang berhak menerima bagian warisnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa adalah harta Peninggalan mendiang Lanny Indrawati yang belum dibagi waris dengan diperhitungkan keuntungan dan benefitnya;
- Menyatakan tidak berkekuatan hukum segala surat, kwitansi, warkah, perikatan, yang dapat menimbulkan hak terhadap obyek sengketa atau menyimpang dari putusan ini;
- Menyatakan SITA JAMINAN atas objek sengketa dalam perkara ini, adalah harta peninggalan dari mendiang Lanny Indrawati yang mempunyai waris yang belum dibagi waris; “ ADALAH SAH, MENGIKAT dan BERHARGA”;
- Memutuskan, melarang Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan segala tindakan tindakan yang dapat mengurangi dan merugikan kepentingan dan hak Penggugat dan Tergugat I dalam kepemilikan obyek sengketa;
- Menghukum, Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Kerugian materiil yaitu sebesar sejumlah Rp7.025.000.000,- (tujuh miliardua puluh lima juta rupiah) yang harus dibayar lunas dengan seketika dan sekaligus;
- Menghukum, Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian imateriil yaitu sebesar Rp2.000.000.000,00,- (dua miliar rupiah) yang harus dibayar lunas dengan seketika dan sekaligus;
- Memutuskan, menghukum Tergugat I dan Tergugat II dihukum membayar uang paksa(dwangsoom)/ denda sebesar :|
a. 1% (satu per seratus) untuk setiap harinya yang dihitung dari besarnya kerugian Imateriil, yakni sejumlah Rp2.000.000.000,00,- (dua miliar rupiah) sampai dengan dilaksanakannya PUTUSAN;
b. 1% (satu per seratus) untuk setiap harinya yang dihitung dari besarnya kerugian MATERIL, yakni sejumlah Rp7.025.000.000,- (tujuh miliardua puluh lima juta rupiah) sampai dengan dilaksanakannya PUTUSAN;
- Memutuskan, menyatakan Bahwa mengingat atas gugatan ini didukung atas bukti- bukti yang otentik, maka kiranya beralasan apabila atas putusan perkara ini dapat dijalankan/ dilaksanakan terlebih dahulu ( Uit voebaar bij Voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun upaya hukum lain;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
A T A U
Dalam peradilan yang baik, Mohon keadilan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Wassalamu’ alaikum Wr. Wb. |