INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 32/Pid.Sus/2026/PN Slw | MUALIFATUN, S.H., M.H. | AKHMAD AJI PRASETYA alias BOSOK bin FERI SUWARTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 32/Pid.Sus/2026/PN Slw | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 632 /M.3.43/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
---- Bahwa Terdakwa Akhmad Aji Prasetya Alias Bosok Bin Feri Suwarto bersama sama dengan Anak Moh. Sebastian Alias Tarjo Bin Sutardjo pada Hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di depan kuburan Narawisan ikut Desa Kajen Kec. Talang Kab. Tegal Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau presekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, adapun perbuatan Terdakwa bersama dengan Anak Moh. Sebastian Alias Tarjo Bin Sutardjo dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: ------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 18.30 wib terdakwa mendatangi Anak Moh. Sebastian Alias Tarjo Bin Sutardjo (Dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk memberi informasi bahwa terdakwa membeli paketan tembakau sintetis sebanyak 20 R yang di beli secara onilne dengan nomor whatsapp +6283131435753 atas nama Sentral Panturanss. Bahwa terdakwa membeli paketan tembakau sintetis tersebut seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun baru dibayarkan senilai Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke Bank Aladin a.n. Heri Pratama dengan nomor rekening 50368473873. kemudian di hari yang sama sekira pukul 20.30 wib terdakwa mengajak Anak Moh. Sebastian Alias Tarjo Bin Sutardjo (Dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengambil paketan tersebut yang berada di depan kuburan Narawisan ikut Desa Kajen, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal kemudian setelah tiba di titik lokasi terdakwa turun dan mengambil paketan tersebut dan kembali ke rumah / tempat tinggal Anak Moh. Sebastian Alias Tarjo Bin Sutardjo (Dilakukan penuntutan secara terpisah), setibanya dirumah, terdakwa membuka paketan tembakau sintetis yang dibungkus di dalam bungkus rokok, kemudian terdakwa bersama dengan Anak Moh. Sebastian Alias Tarjo Bin Sutardjo (Dilakukan penuntutan secara terpisah) mencampuri tembakau sintetis tersebut dengan menggunakan tembakau biasa supaya telihat menjadi lebih banyak kemudian terdakwa membagi tembakau sinetis tersebut menjadi paketan sebanyak 30 (tiga puluh) paket. Selanjutnya terdakwa bersama dengan Anak Moh. Sebastian Alias Tarjo Bin Sutardjo (Dilakukan penuntutan secara terpisah) menyebar dan meletakan 25 (dua puluh lima) paketan tembakau sintetis tersebut di beberapa tempat/titik lokasi yang berbeda dengan tujuan untuk di jual atau diedarkan kembali. Selanjutnya untuk sisa yang 5 (lima) paket tembakau sintetis tersebut masih tersimpan di rumah Anak Moh. Sebastian Alias Tarjo Bin Sutardjo (Dilakukan penuntutan secara terpisah). Adapun cara terdakwa dalam hal penjualan dan mengedarkan peketan tembakau sintetis tersebut dengan cara penjualan melalui Aplikasi Instagram dengan nama akun @texas_agriculture kemudian mengirimkan sebuah gambar yang disertai maps kepada para pembeli untuk diambil. Untuk harga perpaketnya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu ruiah). Terdakwa mengakui bahwa dari total 25 (dua puluh lima) paketan tembakau sintetis sudah terjual sebanyak 2 (dua) paket. Bahwa Anak Moh. Sebastian Alias Tarjo Bin Sutardjo (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dalam hal membantu penjualan atau pengedaran tembakau sintetis tersebut terdakwa kasih upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa saat itu sedang berada di SMK Bhakti Praja Adiwerna dengan alamat di Desa Adiwerna Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Terdakwa saat itu dipanggil oleh guru BK dan diruangan tersebut sudah ada beberapa petugas kepolisian dari Polres Tegal. Setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui kepada Petugas Kepolisian bahwa benar dirinya mengenal dengan Anak Moh. Sebastian Alias Tarjo Bin Sutardjo (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dan terdakwa menitipkan 5 (lima) paket tembakau sintetis di rumah Anak Moh. Sebastian Alias Tarjo Bin Sutardjo (Dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian petugas kepolisian juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y02 warna hitam, Nomor Imei 1 : 867101068242633, Nomor Imei 2 : 867101068242625, Nomor Simcard : +6288226405695 milik terdakwa, terdakwa juga mengakui bahwa terdakwa masih menyimpan 22 (dua puluh dua) paketan tembakau sintetis yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dan dilakban warna kuning yang disebar di beberapa tempat/titik lokasi yang berbeda, kemudian terdakwa bersama Petugas Kepolisian mengambil paketan tersebut. Selanjutnya terhadap diri terdakwa beserta barang bukti yang dtemukan dibawa menuju Kantor Polres Tegal guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 519/NNF/2026, tanggal 15 Februari 2026 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti:
BB - 1317/2026/NNF berupa 22 (dua puluh dua) paket plastik klip berisi irisan daun yang masing-masing plastik klip dilakban warna kuning dengan berat bersih keselutuhan irisan daun 13,53842 (tiga belas koma lima tiga delapan empat dua) gram
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 519/NNF/2026, tanggal 15 Februari 2026 disimpulkan bahwa BB-1317/2026/NNF, yang disita dari Terdakwa adalah POSITIF mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk kesenangan Terdakwa pribadi.
- Bahwa pada saat Saksi Bagus Irawan Bin Wasiyo dan Saksi M. ILHAM SATRIO P., S.H. bin DJONI ISMANTORO mengamankan Terdakwa, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan lampiran II UU RI Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa Akhmad Aji Prasetya Alias Bosok Bin Feri Suwarto bersama sama dengan Anak Moh. Sebastian Alias Tarjo Bin Sutardjo pada Hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di depan kuburan Narawisan ikut Desa Kajen Kec. Talang Kab. Tegal Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau presekusor narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, adapun perbuatan Terdakwa bersama dengan Anak Moh. Sebastian Alias Tarjo Bin Sutardjo dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: -----------------
- Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa saat itu sedang berada di SMK Bhakti Praja Adiwerna dengan alamat di Desa Adiwerna Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Terdakwa saat itu dipanggil oleh guru BK dan diruangan tersebut sudah ada beberapa petugas kepolisian dari Polres Tegal. Setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui kepada Petugas Kepolisian bahwa benar dirinya mengenal dengan Anak Moh. Sebastian Alias Tarjo Bin Sutardjo (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dan terdakwa menitipkan 5 (lima) paket tembakau sintetis di rumah Anak Moh. Sebastian Alias Tarjo Bin Sutardjo (Dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian petugas kepolisian juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y02 warna hitam, Nomor Imei 1 : 867101068242633, Nomor Imei 2 : 867101068242625, Nomor Simcard : +6288226405695 milik terdakwa, terdakwa juga mengakui bahwa terdakwa masih menyimpan 22 (dua puluh dua) paketan tembakau sintetis yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dan dilakban warna kuning yang disebar di beberapa tempat/titik lokasi yang berbeda, kemudian terdakwa bersama Petugas Kepolisian mengambil paketan tersebut. Selanjutnya terhadap diri terdakwa beserta barang bukti yang dtemukan dibawa menuju Kantor Polres Tegal guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 18.30 wib terdakwa mendatangi Anak Moh. Sebastian Alias Tarjo Bin Sutardjo (Dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk memberi informasi bahwa terdakwa membeli paketan tembakau sintetis sebanyak 20 R yang di beli secara onilne dengan nomor whatsapp +6283131435753 atas nama Sentral Panturanss. Bahwa terdakwa membeli paketan tembakau sintetis tersebut seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun baru dibayarkan senilai Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke Bank Aladin a.n. Heri Pratama dengan nomor rekening 50368473873. kemudian di hari yang sama sekira pukul 20.30 wib terdakwa mengajak Anak Moh. Sebastian Alias Tarjo Bin Sutardjo (Dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengambil paketan tersebut yang berada di depan kuburan Narawisan ikut Desa Kajen, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal kemudian setelah tiba di titik lokasi terdakwa turun dan mengambil paketan tersebut dan kembali ke rumah / tempat tinggal Anak Moh. Sebastian Alias Tarjo Bin Sutardjo (Dilakukan penuntutan secara terpisah), setibanya dirumah, terdakwa membuka paketan tembakau sintetis yang dibungkus di dalam bungkus rokok, kemudian terdakwa bersama dengan Anak Moh. Sebastian Alias Tarjo Bin Sutardjo (Dilakukan penuntutan secara terpisah) mencampuri tembakau sintetis tersebut dengan menggunakan tembakau biasa supaya telihat menjadi lebih banyak kemudian terdakwa membagi tembakau sinetis tersebut menjadi paketan sebanyak 30 (tiga puluh) paket. Selanjutnya terdakwa bersama dengan Anak Moh. Sebastian Alias Tarjo Bin Sutardjo (Dilakukan penuntutan secara terpisah) menyebar dan meletakan 25 (dua puluh lima) paketan tembakau sintetis tersebut di beberapa tempat/titik lokasi yang berbeda dengan tujuan untuk di jual atau diedarkan kembali. Selanjutnya untuk sisa yang 5 (lima) paket tembakau sintetis tersebut masih tersimpan di rumah Anak Moh. Sebastian Alias Tarjo Bin Sutardjo (Dilakukan penuntutan secara terpisah). Adapun cara terdakwa dalam hal penjualan dan mengedarkan peketan tembakau sintetis tersebut dengan cara penjualan melalui Aplikasi Instagram dengan nama akun @texas_agriculture kemudian mengirimkan sebuah gambar yang disertai maps kepada para pembeli untuk diambil. Untuk harga perpaketnya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu ruiah). Terdakwa mengakui bahwa dari total 25 (dua puluh lima) paketan tembakau sintetis sudah terjual sebanyak 2 (dua) paket. Bahwa Anak Moh. Sebastian Alias Tarjo Bin Sutardjo (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dalam hal membantu penjualan atau pengedaran tembakau sintetis tersebut terdakwa kasih upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 519/NNF/2026, tanggal 15 Februari 2026 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti:
BB - 1317/2026/NNF berupa 22 (dua puluh dua) paket plastik klip berisi irisan daun yang masing-masing plastik klip dilakban warna kuning dengan berat bersih keselutuhan irisan daun 13,53842 (tiga belas koma lima tiga delapan empat dua) gram
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 519/NNF/2026, tanggal 15 Februari 2026 disimpulkan bahwa BB-1317/2026/NNF, yang disita dari Terdakwa adalah POSITIF mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk kesenangan Terdakwa pribadi.
- Bahwa pada saat Saksi Bagus Irawan Bin Wasiyo dan Saksi M. Ilham Satrio P., S.H. Bin Djoni Ismantoro mengamankan Terdakwa, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
