Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2026/PN Slw 1.KHOTIMAH
2.AKHMAD PANJI DARMAWAN
3.MAULANA AINAL YAKIN
4.FITRIA ASTUTI
5.RATIH YUNIA GHANEFI
6.ABI PAMUNGKAS
MUHAMAD TRI JAZULI SELAKU DIREKTUR MBS (MUHAMMADIYAH BOARDING SCHOOL) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KHOTIMAH
2AKHMAD PANJI DARMAWAN
3MAULANA AINAL YAKIN
4FITRIA ASTUTI
5RATIH YUNIA GHANEFI
6ABI PAMUNGKAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD SOLEH, S.H.,M.HKHOTIMAH
2AHMAD SOLEH, S.H.,M.HAKHMAD PANJI DARMAWAN
3AHMAD SOLEH, S.H.,M.HMAULANA AINAL YAKIN
4AHMAD SOLEH, S.H.,M.HFITRIA ASTUTI
5AHMAD SOLEH, S.H.,M.HRATIH YUNIA GHANEFI
6AHMAD SOLEH, S.H.,M.HABI PAMUNGKAS
Tergugat
NoNama
1MUHAMAD TRI JAZULI SELAKU DIREKTUR MBS (MUHAMMADIYAH BOARDING SCHOOL)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HERFARUK, SHMUHAMAD TRI JAZULI SELAKU DIREKTUR MBS (MUHAMMADIYAH BOARDING SCHOOL)
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN (ATR/BPN) KABUPATEN TEGAL
2KEPALA DESA KANTOR DESA TEMBOK BANJARAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  3. Menyatakan sebidang tanah seluas 207 M2, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01698, atas nama KHOTIMAH selaku Penggugat I, yang terletak di Desa Tembok Banjaran RT.04/RW.01 Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal dengan batas – batas :
    - Utara : Jalan Desa
    - Selatan : Jalan Desa
    - Timur : Pengairan
    - Barat : Jalan Desa
    Adalah milik Penggugat I
  4. Menyatakan sebidang tanah beserta bangunan seluas 156 M2, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01696 atas nama AKHMAD PANJI DARMAWAN, MAULANA AINAL YAKIN, FITRI ASTUTI, RATIH YUNIA GHANEFI & ABI PAMUNGKAS selaku Para Penggugat II, III, IV, V, & VI, yang terletak di Desa Tembok Banjaran RT.04/RW.01 Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal dengan batas – batas :
    - Utara : Tanah beserta bangunan pesantren MBS (MUHAMMADIYAH BOARDING SCHOOL)  
    - Selatan : Tanah milik H. Zainab
    - Timur : Jalan Desa
    - Barat : Tanah beserta bangunan pesantren MBS (MUHAMMADIYAH BOARDING SCHOOL)  
    - Adalah milik Penggugat II,III,IV,V & VI
  5. Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan, serta membongkar dan mengembalikan keadaan tanah SEPERTI SEMULA sebagian tanah kurang lebih 1 (satu) M milik Penggugat I yang di kuasai oleh Tergugat yang terletak di Desa Tembok Banjaran Rt.04/Rw.01, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal;
  6. Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan, serta membongkar dan mengembalikan keadaan tanah SEPERTI SEMULA sebagian tanah kurang lebih 1 (satu) M milik Para Penggugat II,III,IV,V & VI yang di kuasai oleh Tergugat yang terletak di Desa Tembok Banjaran Rt.04/Rw.01, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal;
  7. Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan, serta membongkar dan mengembalikan keadaan tanah SEPERTI SEMULA dan membuka kembali kedua Jalan Desa Tembok Banjaran Rt.04./Rw.01, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal yang terletak di sebelah utara dan di sebelah barat tanah milik Penggugat I dimana kedua jalan desa tersebut telah ditutup oleh Tergugat secara permanen;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum Tergugat, baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil, secara tunai dan sekaligus dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
  9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat, berupa sebagian tanah milik Penggugat I, sebagian tanah milik Penggugat II sampai dengan Penggugat VI, serta dua jalan desa yaitu Jalan Desa Tembok Banjaran RT.04/RW.01, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, yang terletak di sebelah utara dan di sebelah barat tanah milik Penggugat I, guna menjamin pelaksanaan putusan dalam perkara a quo;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap, apabila Tergugat lalai atau tidak melaksanakan putusan tersebut.
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

    SUBSIDAIR
    Apabila Majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aquo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak