| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat seluruhnya
- Memerintahkan Tergugat I serta Turut Tergugat I untuk menunda, menghentikan dan Tidak melanjutkan segala Proses lelang terhadap sebidang Tanah bangunan dengan SHM No.00433 dengan luas tanah seluas 258m2 atas nama pemegang hak Suniti, yang terletak di Desa Gerobog Wetan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal sampai dengan adanya Putusan Yang berkekuatan Hukut Tetap (Inkracht van Gewijsde);
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk tidak melakukan pengalihan Ha atas sebidang Tanah dan Bangunan dengan SHM No.00433 dengan luas tanah seluas 258m2 atas nama pemegang hak Suniti, yang terletak di Desa Gerobog Wetan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal kepada siapapun sampai adanya Putusan Yang berkekuatan Hukut Tetap (Inkracht van Gewijsde).
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Menurut Hukum Bahwa Penggugat adalah Pemilih Sah atas sebidang Tanah dan Bangunan dengan SHM No.00433 dengan luas tanah seluas 258m2 atas nama pemegang hak Suniti, yang terletak di Desa Gerobog Wetan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan melawan Hukum yakni menjaminkan dan menerima Obyek jaminan yang bukan miliknya;
- Menyatakan Menurut Hukum bahwa Tergugat I melakukan Lelang tidak memiliki kekuatan Hukum sah dan mengikat
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi;
- Menghukum Tergugat I untuk Menyerahkan asset yakni Tanah dan Bangunan dengan SHM No.00433 dengan luas tanah seluas 258m2 atas nama pemegang hak Suniti, yang terletak di Desa Gerobog Wetan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal yang menjadi Jaminan kepada Penggugat secara Langsung dan Seketika setelah adanya putusan ini;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya secara tanggung renteng;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex Aequo et Bono). |