| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan WANPRESTASI;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:
Pengembalian pokok pinjaman Rp113.500.000,-
Pembayaran bagi hasil 5% per bulan terhitung sejak Agustus 2025 sampai putusan berkekuatan hukum tetap
Kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000,-
Bunga konvensional sebesar 6%/tahun sampai seluruh kewajiban dilunasi
PERMOHONAN SITA JAMINAN
- Memerintahkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset milik Tergugat berupa:
1 Unit Mobil Toyota Fortuner, Nomor Polisi ____, Nomor Rangka ____, Nomor Mesin ____
1 Unit Pabrik Baja Ringan, beralamat di Dukuh Karanganyar RT.014 RW.004 Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, beserta mesin produksi, inventaris, dan bahan baku:
- Menyatakan bahwa sita jaminan tersebut sah, berharga, dan mengikat
- Memerintahkan Panitera dan/atau Juru Sita Pengadilan Negeri untuk melaksanakan sita jaminan tersebut
SUBSIDAIR
Apabila Majelis berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara
|