Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Slw BRI UNIT TONGGARA 1.nurohman
2.Hafiyyatun Habibah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT TONGGARA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1nurohman
2Hafiyyatun Habibah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 140.627.407,00
Petitum

I.        Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH: 93331528/6070/06/22 tanggal 15 Juni 2022;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH: 93331528/6070/06/22 tanggal 15 Juni 2022;
  5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar    Rp. 140.627.407,-(Seratus empat puluh juta enam ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus tujuh rupiah)
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 140.627.407,-( Seratus empat puluh juta enam ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus tujuh rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
    Tunggakan Pokok Rp. 129.076.535,-(Seratus dua puluh Sembilan juta tujuh puluh enam ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah)
    Tunggakan Bunga Rp. 11.550.872,-(Sebelas juta lima ratus lim puluh ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah)
  7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Depok, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan SHM No. 291/Grobog wetan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal atas nama Baeti Ta’mirul Khikmah, dengan luas 655 m2 berdasarkan Surat Ukur No.28/Depok/2003 tanggal 26/07/2003, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak