INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/Pdt.G/2024/PN Slw | FIRDAUS ANDIKA | 1.ROKHANAH 2.SYAHRONI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.G/2024/PN Slw | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 30 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 193.750.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Utang Piutang antara Penggugat dan Para Tergugat hari Senin tertanggal 09 Oktober 2023;
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan WANPRESTASI;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang beserta bunga terhadap Penggugat dengan perincian :
a. Pinjaman Pokok : Rp. 125.000.000,-
b. Bunga Pinjaman 5% : Rp. 6.250.000,- x 11 bulan = Rp. 68.750.000,-
Total : Rp. 193.750.000,-
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi imateriil kepada Penggugat yang jumlahnya sebesar Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah)
6. Menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap jaminan Para Tergugat berupa sebidang tanah beserta bangunan dengan luas kurang lebih 188 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02026, surat ukur 00126/Karangjati/2011 tertanggal 04/02/2011 atas nama ROKHANAH yang terletak di Desa Karangjati Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal dengan batas – batas :
- Timur : Tanah milik 1. Wahyudin 2. Siti Fatimah
- Selatan : Tanah milik H. Munawar
- Barat : Tanah milik Teguh
- Utara : Jalan Desa
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayarkan uang paksa (Dwangsom) atas keterlamabatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp. 1.000.000,- disetiap harinya sejak perkara ini diputus oleh pengadilan dan memiliki hukum yang tetap;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aquo Et Bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |